Buruh Temui Cak Imin, Dorong RUU Ketenagakerjaan Dibahas di DPR
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, tingkat pengangguran terbuka (TPT) nasional tercatat di kisaran 4,8 persen dari total angkatan kerja lebih dari 153 juta jiwa, sementara...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, tingkat pengangguran terbuka (TPT) nasional tercatat di kisaran 4,8 persen dari total angkatan kerja lebih dari 153 juta jiwa, sementara hampir 60 persen pekerja masih menggantungkan hidup di sektor informal dengan jaminan sosial yang terbatas. Di tengah fundamental pasar tenaga kerja seperti itu, pimpinan konfederasi serikat pekerja menemui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Senin (27/4/2026), guna menggalang dukungan politik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat dibawa ke meja pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Manuver ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum peringatan Hari Buruh Sedunia yang diprediksi mengerahkan sekitar 200 ribu massa di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Lobi Legislasi di Tengah Tenggat Konstitusional
Dorongan pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak muncul di ruang hampa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mewajibkan pembentuk undang-undang menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan pasca-UU Cipta Kerja dalam tenggat dua tahun yang berakhir pada 2026. Serikat buruh membawa sejumlah tuntutan utama: pembatasan praktik alih daya atau outsourcing, formula penetapan upah minimum yang lebih berpihak pada pekerja, kepastian status kerja, hingga skema pesangon yang lebih layak. Pertemuan dengan Cak Imin dibaca sebagai strategi membangun dukungan lintas fraksi, mengingat PKB secara historis dekat dengan basis pemilih pekerja. Bagi partai, isu ketenagakerjaan juga beririsan dengan agenda politik menjelang siklus elektoral berikutnya, sehingga respons terhadap usulan buruh berpotensi menjadi panggung legitimasi tersendiri di Senayan.
Di Satu Sisi: Keadilan, Daya Beli, dan Mesin Konsumsi Domestik
Dari perspektif makroekonomi, penguatan posisi tawar buruh memiliki justifikasi yang kuat. Konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 hingga 54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sehingga perbaikan upah riil — yakni upah yang telah disesuaikan inflasi — berpotensi menggerakkan permintaan agregat. Data BPS menunjukkan rasio gini, indikator ketimpangan pendapatan, berada di level 0,375 per Maret 2025; angka yang relatif stagnan dibanding satu dekade lalu. Kenaikan upah minimum provinsi rata-rata 6,5 persen yang berlaku pada 2025 memang memberi ruang pemulihan daya beli, namun kalangan buruh menilai tren kenaikan itu belum menutup selisih dengan lonjakan biaya hidup di kota-kota industri. Jika RUU baru mampu memperbaiki distribusi pendapatan, efek penggandanya bisa menopang proyeksi pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1 persen year-on-year, sekaligus memperluas kelas menengah konsumtif.
Di Sisi Lain: Biaya Produksi, Daya Saing, dan Sentimen Pasar
Namun di sisi lain, dunia usaha mengingatkan risiko apabila regulasi baru menaikkan biaya tenaga kerja secara tajam tanpa diimbangi peningkatan produktivitas. Sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki — yang menyerap jutaan pekerja — tengah menghadapi tekanan kompetisi dari Vietnam dan Bangladesh, ditandai gelombang pemutusan hubungan kerja yang menembus puluhan ribu kasus sepanjang 2024 hingga 2025. Bagi investor, kepastian dan stabilitas aturan adalah variabel penentu keputusan portofolio; perubahan regulasi yang berulang dapat menekan sentimen pasar, dan dalam skenario ekstrem memicu capital outflow atau keluarnya modal asing yang berdampak pada likuiditas pasar keuangan serta nilai tukar rupiah. Realisasi investasi yang ditargetkan menembus sekitar Rp2.000 triliun pada 2026 membutuhkan iklim regulasi yang dapat diprediksi. Pasar modal pun cenderung merespons negatif ketidakpastian, tercermin dari valuasi indeks harga saham gabungan yang sensitif terhadap isu biaya produksi emiten berbasis tenaga kerja intensif.
Proyeksi: Mencari Titik Keseimbangan Baru
Sejumlah ekonom menilai perdebatan RUU Ketenagakerjaan pada dasarnya adalah pencarian keseimbangan baru antara fleksibilitas pasar dan perlindungan sosial. 'Regulasi ketenagakerjaan yang ideal bukan yang paling longgar atau paling ketat, melainkan yang memberi kepastian bagi kedua pihak. Tanpa itu, penciptaan lapangan kerja formal maupun peningkatan kesejahteraan pekerja sama-sama sulit terwujud,' ujar seorang ekonom senior lembaga riset di Jakarta. Ke depan, pasar akan mencermati tiga hal: substansi final RUU, sikap fraksi-fraksi di DPR, serta respons pelaku usaha terhadap masa transisi aturan. Jika pembahasan berjalan transparan dan mengakomodasi kedua perspektif, fundamental ketenagakerjaan nasional berpeluang menguat. Sebaliknya, proses yang tarik-menarik tanpa titik temu berisiko memperpanjang ketidakpastian — sesuatu yang tidak diinginkan buruh, pengusaha, maupun investor.
Comments (0)