Bupati Mesuji Minta Pembunuh Tapir di Lampung Dihukum Setimpal: Jadi Efek Jera

Mesuji, Lampung – Aparat kepolisian telah mengamankan empat dari enam orang yang terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji. Bupati Mesuji,

Jul 06, 2026 - 07:35
0 0
Bupati Mesuji Minta Pembunuh Tapir di Lampung Dihukum Setimpal: Jadi Efek Jera

Mesuji, Lampung – Aparat kepolisian telah mengamankan empat dari enam orang yang terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji. Bupati Mesuji, Elfianah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja melukai atau membunuh satwa liar yang dilindungi.

“Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan masyarakat yang telah membunuh satwa yang dilindungi. Tindakan ini tidak hanya merugikan keanekaragaman hayati kita, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” ujar Elfianah dalam keterangan yang diterima media kami, Senin (6/7/2026).

Bupati mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku, tidak sekadar sanksi ringan. Menurutnya, hukuman berat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat luas agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami minta aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal. Ini harus jadi pelajaran agar masyarakat sadar bahwa satwa dilindungi bukan untuk diburu atau disakiti,” tegasnya.

Kronologi Singkat dan Penangkapan

Peristiwa itu bermula ketika seekor tapir dewasa muncul di Jalinsum dan menarik perhatian warga sekitar. Alih-alih melaporkan kemunculan satwa tersebut kepada pihak berwenang atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), beberapa orang justru mengambil tindakan brutal dengan membunuh tapir tersebut. Belum diketahui secara pasti motif di balik aksi itu, namun penyelidikan masih terus berlangsung. Hingga saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Tapir: Satwa Dilindungi yang Kian Terancam

Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan spesies yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Satwa ini berstatus Terancam Punah (Endangered) dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Populasinya di alam liar terus menurun akibat perburuan, alih fungsi hutan, dan fragmentasi habitat.

Dengan perlindungan hukum yang melekat, setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, dapat dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sanksi ini berlaku untuk satwa yang termasuk dalam daftar jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti halnya tapir.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama BKSDA Lampung berkomitmen meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga satwa liar. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kemunculan satwa liar ke petugas agar dapat ditangani dengan aman tanpa merugikan satwa maupun warga. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Mesuji yang kerap menjadi jalur lintasan satwa dari area hutan yang tersisa.

Pihak Beritadua.com terus memantau perkembangan proses hukum para tersangka dan akan menyampaikan informasi terbaru seiring dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User