Di antara deretan nisan tua berarsitektur kolonial dan salib-salib batu yang membisu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pandu, Kota Bandung, pemandangan janggal menyita perhatian publik. Sebuah bangunan semi permanen berdiri tegak di tengah area pemakaman, lengkap dengan aktivitas harian penghuni layaknya kawasan permukiman umum. Keberadaan hunian liar di ruang peristirahatan terakhir tersebut memicu kegaduhan luas setelah rekaman visualnya viral di berbagai kanal media sosial.
Sorotan publik bukan sekadar persoalan estetika tata ruang, melainkan cerminan dari persoalan menahun terkait pengawasan aset publik dan pelindungan kawasan pemakaman bersejarah di Kota Kembang.
Sorotan Viral dan Respons Tegas Otoritas
Menanggapi gelombang kritik warga, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung segera melakukan verifikasi lapangan. Berdasarkan hasil peninjauan, bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki izin dan melanggar peruntukan ruang terbuka publik pemakaman.
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa struktur ilegal tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar prioritas penertiban aset daerah.
"Kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Bangunan semi permanen yang berada di kawasan TPU Pandu tersebut menyalahi aturan dan saat ini sudah masuk dalam daftar target penertiban terpadu bersama instansi terkait," ujar perwakilan UPT Pemakaman dalam keterangannya.
Ironi Tata Ruang dan Pelestarian Makam Bersejarah
TPU Pandu yang berlokasi di kawasan Cicendo bukan sekadar tempat pemakaman umum biasa. Dibangun sejak dekade 1930-an pada era Hindia Belanda, kompleks seluas puluhan hektare ini menyimpan nilai sejarah tinggi. Tokoh-tokoh penting masa lalu dimakamkan di tempat ini, menjadikannya salah satu situs cagar budaya tidak resmi yang kerap dikunjungi peneliti dan peziarah.
Namun, tekanan urbanisasi dan keterbatasan lahan permukiman di perkotaan sering kali mendorong munculnya kantong-kantong hunian liar di ruang yang tidak semestinya. Keberadaan bangunan tinggal di tengah pusara mengindikasikan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
Langkah-langkah terpadu yang disiapkan otoritas setempat dalam menangani pelanggaran ini meliputi sejumlah poin krusial:
- Pendataan dan Verifikasi Penghuni: Mengidentifikasi latar belakang serta identitas penghuni yang mendirikan struktur di kawasan makam.
- Penerbitan Surat Peringatan: Memberikan tenggat waktu administratif kepada penghuni untuk mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.
- Eksekusi Pembongkaran Terpadu: Melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila peringatan resmi tidak diindahkan.
- Pemulihan dan Zonasi Lahan: Mengembalikan fungsi area tersebut murni sebagai lahan pemakaman dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan setiap bentuk okupasi ilegal di atas aset daerah. Tanpa tindakan tegas dan pemantauan berkala, ruang-ruang sakral bersejarah seperti TPU Pandu dikhawatirkan akan terus tergerus oleh perambahan liar yang merusak tatanan kota.
Comments (0)