BADUNG — Menghadapi laju pembangunan komersial yang masif di kawasan Bali Selatan, Desa Adat Kerobokan mengambil langkah progresif untuk mengamankan ruang ulayatnya. Wilayah adat terluas di Kabupaten Badung ini resmi mentransformasi sistem pengelolaan batas wewidangan (wilayah adat) dari tanda alam konvensional menuju sistem pemetaan digital berbasis titik koordinat geospasial.
Langkah strategis ini mencakup area seluas 2.317,38 hektare yang membentang lintas batas administratif pemerintahan, mencakup Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta, hingga Kecamatan Denpasar Barat di Kota Denpasar. Digitalisasi ini dirancang untuk menetapkan batas patok presisi antardesa adat maupun antarbanjar di internal Kerobokan guna mengantisipasi potensi tumpang tindih lahan bernilai ekonomi tinggi.
Urgensi Pemetaan: Ancaman Hilangnya Batas Alami Akibat Urbanisasi
Selama beberapa dekade, penetapan tapal batas desa adat hanya bertumpu pada tanda-tanda alam, seperti aliran sungai, pohon besar, pematang sawah, atau kontur jalan. Namun, ledakan investasi properti dan alih fungsi lahan di kawasan Kerobokan hingga Seminyak telah mengikis penanda fisik tersebut secara signifikan.
Bendesa Adat Kerobokan, Anak Agung Ngurah Putra Suryaninggrat, menegaskan bahwa kepastian hukum adat memerlukan legitimasi data spasial yang tak terbantahkan agar tidak memicu gesekan di masa depan.
“Kami di Desa Adat Kerobokan sudah memulai dengan membuat MoU bersama Yayasan Wisnu. Kami membuat digitalisasi terhadap wewidangan Desa Adat Kerobokan. Batas alam dan kondisi fisik berubah seiring perkembangan kawasan, sehingga pemetaan berbasis koordinat memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat,” ujar Anak Agung Ngurah Suryaninggrat.
Kronologi dan Tahapan Pelaksanaan Digitalisasi Wewidangan
Proses inventarisasi spasial dan legalitas wilayah adat Kerobokan dijalankan secara terstruktur melalui empat tahapan utama:
- Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU): Desa Adat Kerobokan menggandeng lembaga advokasi lingkungan dan pemetaan partisipatif, Yayasan Wisnu, sebagai mitra teknis pengumpulan data geospasial.
- Verifikasi Batas Eksternal: Tim pemetaan menyisir garis batas luar yang berbatasan langsung dengan desa adat tetangga, meliputi batas timur dengan Padangsambian, utara dengan Padang Luwih, selatan dengan Seminyak, serta barat dengan Tibubeneng.
- Pemetaan Batas Internal Antarbanjar: Pengambilan data koordinat pada puluhan banjar di enam kelurahan (Kerobokan Kaja, Kerobokan, Kerobokan Kelod, Seminyak, Padangsambian Kaja, dan Padangsambian Kelod).
- Integrasi Pesisir dan Basis Data Spasial: Digitalisasi mencakup bentangan garis pantai sepanjang 8 kilometer yang meliputi kawasan strategis Pantai Kayu Aya, Pantai Petitenget, hingga Pantai Batu Belig.
Menjaga Kedaulatan Ruang Adat di Tengah Pusaran Pariwisata
Inisiatif Desa Adat Kerobokan dinilai menjadi preseden penting bagi ketahanan tata ruang adat di Bali. Wilayah pesisir sepanjang 8 kilometer yang dikelola desa adat merupakan episentrum pariwisata internasional dengan nilai investasi sangat tinggi. Tanpa basis data digital yang akurat, ruang-ruang publik adat dan kesucian pura rentan terdesak oleh ekspansi privat.
Melalui sistem informasi geografis yang terintegrasi, Desa Adat Kerobokan kini memiliki basis data digital komprehensif. Inovasi ini tidak hanya memperjelas batas yurisdiksi adat, melainkan juga memperkuat posisi tawar masyarakat lokal dalam tata kelola lingkungan, perencanaan tata ruang wilayah, dan resolusi konflik agraria secara mandiri.
Comments (0)