Di balik riuk-pikuk gemerlap pariwisata Seminyak dan padatnya arus lalu lintas kawasan Kerobokan, tersimpan beban tradisi yang teramat berat di pundak para pengabdi adat. Saban hari, dari subuh hingga larut malam, para prajuru, pamangku, hingga pecalang berpacu dengan waktu menjaga keseimbangan spiritual dan ketertiban wilayah. Namun, di balik seragam adat dan loyalitas tanpa batas itu, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menjaga kesehatan para penjaga tradisi ini ketika fisik mereka mulai terkikis usia dan kelelahan?
Menjawab persoalan krusial tersebut, Desa Adat Kerobokan meluncurkan terobosan humanis bertajuk "Ngayahin Pangayah" untuk periode kepengurusan 2026–2031. Gagasan ini membalik pola pikir konvensional; sebelum menuntut para pengabdi adat melayani puluhan ribu krama (warga), lembaga adat wajib terlebih dahulu menjamin kesejahteraan serta proteksi kesehatan fisik dan mental mereka.
Beban Sosiologis di Wilayah Megapolitan Adat
Desa Adat Kerobokan bukanlah bentang wilayah adat biasa. Struktur geografisnya sangat kompleks, melintasi batas administratif dua wilayah utama di Bali, yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Dengan luas wewidangan mencapai 2.317,38 hektare, wilayah adat ini menaungi 52 banjar adat yang tersebar di Kecamatan Kuta Utara, Kuta, hingga Denpasar Barat.
Secara demografis, tercatat sedikitnya 28.336 jiwa menggantungkan urusan keadatannya pada struktur kepengurusan ini. Wilayahnya mencakup kawasan strategis seperti Kerobokan Kaja, Kerobokan, Kerobokan Kelod, Seminyak, Padangsambian Kaja, hingga Padangsambian Kelod. Mengelola kawasan seluas dan sepadat ini jelas memerlukan stamina fisik yang luar biasa dari para pengabdi adat.
Strategi Perlindungan Kesehatan dan Jaminan Sosial
Program "Ngayahin Pangayah" tidak sekadar menjadi jargon manis. Rencana kerja konkret yang disiapkan mencakup pendaftaran anggota kepengurusan ke dalam jaminan sosial kesehatan seperti **BPJS Kesehatan**, pemeriksaan kesehatan rutin (*medical check-up*), hingga fasilitas donor darah.
Panyarikan Desa Adat Kerobokan, Anak Agung Bagus Bayu Joni Saputra, menegaskan bahwa efektivitas pelayanan publik adat sangat bergantung pada kondisi fisik tim di lapangan. Bukan hanya prajuru inti, melainkan seluruh elemen pengabdi seperti kelihan, pecalang, pamangku, hingga pepatih harus mendapatkan hak kesehatan yang setara.
“Untuk bisa melayani masyarakat Desa Adat Kerobokan dari 52 banjar itu, tentu kita harus punya tim. Tim atau prajuru yang kuat dan sehat. Sebelum mereka ngayah ke masyarakat, lembaga adat harus hadir ngayahin mereka terlebih dahulu,” ujar Anak Agung Bayu.
Langkah ini dinilai sebagai respons kritis terhadap risiko kerja tinggi yang dihadapi para pangayah. Dalam ritual keagamaan berskala besar, para pamangku dan pecalang sering kali harus berpuasa, berdiri jam-jaman di bawah terik matahari, serta mengondisikan kemacetan pariwisata tanpa perlindungan medis yang memadai.
Demografi dan Skala Organisasi Desa Adat Kerobokan
Untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai besarnya beban kerja lembaga adat ini, berikut adalah rincian data cakupan wilayah Desa Adat Kerobokan:
| Indikator Wilayah | Detail Data |
|---|---|
| Luas Wewidangan | 2.317,38 Hektare |
| Jumlah Banjar Adat | 52 Banjar |
| Cakupan Administratif | Kabupaten Badung & Kota Denpasar |
| Kecamatan Terkait | Kuta Utara, Kuta, Denpasar Barat |
| Jumlah Penduduk Terlayani | ~28.336 Jiwa |
Shift Paradigma: Dari Pengabdian Tradisional ke Tata Kelola Modern
Secara historis, konsep ngayah sering diartikan sebagai pengabdian tulus tanpa pamrih finansial maupun fasilitas materi. Namun, dalam konteks modernisasi Bali yang penuh dinamika dan tekanan ekonomi, menyerahkan seluruh beban operasional adat tanpa jaminan kesehatan adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar pengabdi.
"Mengabdi pada tradisi tidak boleh lagi diartikan sebagai pengorbanan kesehatan tanpa jaring pengaman medis yang jelas," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat. Keputusan Desa Adat Kerobokan untuk mengintegrasikan jaminan sosial ke dalam struktur adat menjadi sinyal kuat bahwa tradisi dan manajemen modern bisa berjalan bersisian.
Melalui kepengurusan periode 2026–2031, Desa Adat Kerobokan menetapkan standar baru dalam tata kelola adat di Bali. Integrasi antara nilai-nilai keagamaan, kelembagaan adat, dan sistem perlindungan kesehatan modern ini diharapkan menjadi percontohan bagi ratusan desa adat lainnya di Pulau Dewata dalam memperlakukan para pengabdi tradisi secara lebih manusiawi dan bermartabat.
Melintasi 52 banjar adat dan dua kabupaten/kota, Desa Adat Kerobokan luncurkan jaminan BPJS dan cek kesehatan gratis bagi pengabdi adat. BACA SELENGKAPNYA DI BERITADUA.COM
Comments (0)