Arie Dumais Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Tim pemenangan dan advokasi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi menunjuk advokat senior Arie Dumais sebagai kuasa hukum utama untuk menangani gugat

Arie Dumais Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Tim pemenangan dan advokasi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi menunjuk advokat senior Arie Dumais sebagai kuasa hukum utama untuk menangani gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Penunjukan ini disampaikan dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (15/4), sekaligus menepis spekulasi bahwa bupati perempuan pertama di Gowa itu akan menyerah pada tekanan politik lawan.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Darmawangsyah Muin dan Andi Tenri, mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penghitungan suara di 12 kecamatan. Berdasarkan penetapan KPU Gowa, Sitti Husniah yang berpasangan dengan Andi Muhammad Arif unggul dengan perolehan 47,8% suara, sementara pihak penggugat memperoleh 38,2%. Selisih suara mencapai 21.350 suara dari total pemilih sah 440.912 orang.

Arie Dumais mengonfirmasi telah menerima surat kuasa khusus dan akan memimpin tim hukum yang terdiri dari tujuh advokat berpengalaman. “Kami optimistis gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seluruh proses Pilkada Gowa telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada temuan Bawaslu yang merekomendasikan pemungutan suara ulang,” ujar Arie Dumais dalam keterangan tertulisnya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 87 alat bukti dan 12 saksi fakta untuk membantah seluruh dalil penggugat di persidangan.

Analisis Kekuatan Hukum dan Rekam Jejak Kuasa Hukum

Penunjukan Arie Dumais bukan tanpa alasan. Advokat lulusan Universitas Hasanuddin itu memiliki rekam jejak menangani lima sengketa Pilkada di MK dan Mahkamah Agung, tiga di antaranya dimenangkan dengan putusan menolak gugatan. Kasus terbaru yang ia tangani adalah sengketa Pilkada Kabupaten Luwu 2023, yang juga berakhir dengan kemenangan di MK. Pengalaman ini dianggap krusial karena pola gugatan TSM yang diajukan pihak lawan mencerminkan argumentasi serupa yang telah berkali-kali dipatahkan dalam yurisprudensi.

Dari perspektif hukum acara, gugatan Pilkada harus memenuhi ambang batas selisih suara maksimal 2% untuk daerah dengan populasi antara 250.000 hingga 500.000 jiwa. Selisih suara petahana yang mencapai 9,6% jauh melampaui ketentuan tersebut. Namun, MK dalam beberapa putusan terbaru tetap membuka ruang pemeriksaan pokok permohonan sepanjang terdapat dugaan pelanggaran serius yang dapat membatalkan hasil. “Bukan selisih suara semata yang menjadi penentu, melainkan apakah pelanggaran yang didalilkan terbukti secara kumulatif dan berdampak signifikan terhadap perolehan suara,” jelas pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Prof. La Ode Husen, yang dimintai pendapat terpisah.

Perbandingan Sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan 2020–2024
TahunDaerahSelisih Suara (%)Hasil Putusan MK
2020Bulukumba4,3Ditolak (tidak dapat diterima)
2021Luwu5,1Ditolak
2022Pinrang2,8Ditolak
2023Luwu6,2Ditolak
2024*Gowa9,6Proses persidangan

Data di atas menunjukkan bahwa MK cenderung menolak gugatan bila selisih suara melebihi ambang batas, kecuali penggugat mampu membuktikan pelanggaran secara eksplisit. Dalam konteks Gowa, tim kuasa hukum yakin bahwa bukti yang diajukan penggugat tidak memenuhi standar pembuktian TSM. “Dalil mereka banyak mengandalkan foto dan video yang tidak diverifikasi oleh Bawaslu, sehingga secara hukum nilainya lemah,” imbuh Prof. La Ode.

Dampak Politik dan Stabilitas Pemerintahan

Di luar ruang sidang, sengketa ini berpotensi mengganggu konsolidasi pemerintahan Sitti Husniah yang baru dilantik Januari lalu. Sejumlah program strategis, seperti pembangunan jalan tani dan revitalisasi pasar tradisional, terancam tertunda karena fokus administrasi tersita pada proses hukum. Namun, pengamat politik lokal mencatat bahwa popularitas Sitti Husniah justru meningkat sejak gugatan diajukan; masyarakat melihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap tekanan elite lama. Survei internal tim pemenangan menunjukkan elektabilitas bupati naik dari 52% menjadi 68% pascagugatan.

Tim hukum menjadwalkan penyerahan jawaban termohon pada pekan depan, sementara sidang pemeriksaan pendahuluan di MK dijadwalkan pada 28 April 2025. Arie Dumais memastikan seluruh persiapan teknis telah rampung 100%. “Ini bukan sekadar membela klien, tetapi menjaga legitimasi suara rakyat Gowa,” tutupnya.

[SOCIAL_TWEET]: "Arie Dumais resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang hadapi gugatan Pilkada. Selisih suara 9,6% jauh di atas ambang batas. Bagaimana analisisnya? #PilkadaGowa #MK"[SOCIAL_TG]: "Arie Dumais ditunjuk kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Ia optimistis gugatan Pilkada akan ditolak MK. Selisih suara 9,6% vs ambang batas 2%. Sidang perdana 28 April."

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User