Modus Check-in dan VCS, Mahasiswa FEB USU Diduga Lecehkan 58 Korban
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus check-in dan video call sex (VCS) mengguncang Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang mahasiswa Fakultas Ekon
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus check-in dan video call sex (VCS) mengguncang Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) diduga telah melecehkan 58 orang, mayoritas mahasiswi, dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan para korban yang merasa terjebak dalam skema manipulatif yang dilakukan oleh pelaku berinisial R (bukan nama sebenarnya).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai mencuat pada awal Maret 2025 setelah sejumlah mahasiswi melaporkan tindakan tidak senonoh yang mereka alami ke Unit Layanan Terpadu (ULT) USU. Berikut urutan peristiwa berdasarkan keterangan resmi kampus dan pengakuan korban:
- Laporan Awal: Pada pekan pertama Maret 2025, tiga mahasiswi datang ke ULT dengan keluhan serupa: mereka dihubungi oleh seorang pria yang mengaku mahasiswa USU melalui aplikasi kencan, kemudian diajak melakukan check-in (verifikasi lokasi) untuk “memastikan identitas”. Setelah check-in, pelaku mengajak korban melakukan video call intim (VCS).
- Identifikasi Pelaku: Dalam waktu singkat, korban yang melapor bertambah menjadi belasan. Dari penelusuran identitas, terduga pelaku adalah R, mahasiswa FEB USU angkatan 2022.
- Penyelidikan Internal: Pihak USU membentuk tim investigasi pada 8 Maret 2025. Tim memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman sekelas R dan korban yang bersedia memberikan keterangan.
- Jumlah Korban Membengkak: Hingga 20 Maret 2025, tercatat 58 orang mengaku menjadi korban. Sebagian besar berasal dari USU, namun ada juga dari universitas lain di Medan dan luar kota.
- Pelimpahan ke Kepolisian: Setelah alat bukti cukup, pada 15 Maret 2025 kampus menyerahkan kasus ini ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi yang Terstruktur
Berdasarkan pengakuan para korban yang dihimpun oleh tim investigasi kampus, pelaku menjalankan skema yang cermat dan berulang. Modus utamanya menggabungkan fitur check-in lokasi digital dan panggilan video seks (VCS). Berikut langkah-langkah yang biasanya dilakukan R:
- Pendekatan via Aplikasi Kencan: Pelaku menggunakan profil palsu atau profil asli yang telah dihapus, menargetkan mahasiswi yang terdaftar di sekitar area kampus USU. Ia kerap memanfaatkan fitur check-in untuk meyakinkan korban bahwa ia benar-benar berada di lokasi yang sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan.
- Ajakan VCS: Setelah komunikasi intens, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video intim. Dalam banyak kasus, ia beralasan untuk “mempererat hubungan” atau “menghilangkan rasa curiga”.
- Perekaman Terselubung: Tanpa sepengetahuan korban, R merekam seluruh sesi VCS menggunakan aplikasi pihak ketiga.
- Pemerasan dan Penyebaran: Rekaman itu kemudian digunakan untuk memeras korban. Pelaku meminta uang, barang, atau bahkan hubungan fisik. Jika korban menolak, ia mengancam akan menyebarkan rekaman ke media sosial, grup WhatsApp, atau dikirim ke pihak kampus. Beberapa korban mengaku rekamannya benar-benar disebar ke teman-teman mereka.
Respons Universitas Sumatera Utara
Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, dalam keterangan pers pada 22 Maret 2025 menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan tersebut. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kode etik mahasiswa. Kami sudah membentuk tim investigasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya. Kampus juga membuka layanan konseling psikologis bagi para korban melalui Lembaga Layanan Psikososial USU.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi seluruh korban, serta menjamin keamanan mereka selama proses ini berlangsung.” – Jurubicara ULT USU.
Terduga pelaku saat ini telah dinonaktifkan dari kegiatan akademik. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi berat berupa pemecatan (drop out) dari status mahasiswa. Selain itu, proses hukum pidana tetap berjalan.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Penyidik Polrestabes Medan menerapkan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan asusila, serta Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Dampak Psikologis dan Solidaritas Korban
Sebagian besar korban mengalami trauma mendalam, bahkan ada yang memutuskan cuti kuliah karena rasa malu dan tekanan psikologis. Sejumlah komunitas mahasiswa, termasuk Himpunan Mahasiswa FEB dan aliansi perempuan kampus, menggalang solidaritas. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan menjadi momentum untuk membangun sistem pencegahan kekerasan seksual yang lebih kuat di lingkungan pendidikan.
Pelajaran dan Langkah Pencegahan
Kasus ini menjadi peringatan betapa rentannya mahasiswi terhadap eksploitasi digital. Para ahli menyarankan agar kampus memperkuat edukasi literasi digital dan keamanan siber sejak masa orientasi. Selain itu, mekanisme pelaporan yang mudah dan ramah korban perlu terus ditingkatkan agar tidak ada lagi korban yang takut bersuara.
[SOCIAL_TWEET]: Kasus pelecehan seksual dengan modus check-in dan VCS mencuat di USU. Pelaku diduga mahasiswa FEB dan 58 mahasiswi jadi korban. Kampus serahkan ke polisi. #StopKekerasanSeksual #USU #KampusAman[SOCIAL_TG]: 🚨 Breaking: Mahasiswa FEB USU diduga lecehkan 58 mahasiswi lewat modus check-in dan VCS. Kampus bergerak cepat, pelaku terancam 12 tahun penjara. Seram! #AwasPredatorDigital
Comments (0)