Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per akhir 2024, luas karhutla tahunan menunjukkan tren penurunan dibanding puncak 2019, namun tekanan tetap tinggi pada musim kemarau. Di tengah dinamika itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini menjadi persoalan struktural.
Latar Belakang Revisi dan Posisi APHI
Revisi aturan pembakaran lahan muncul sebagai respons atas kebutuhan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperketat pengawasan. APHI menilai revisi perlu dilakukan agar ada kejelasan antara praktik pembakaran terkendali yang diizinkan secara terbatas dan praktik pembakaran liar yang merusak. Dalam beberapa tahun terakhir, kebakaran lahan gambut menjadi penyumbang emisi karbon terbesar, dengan estimasi kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah per tahun pada periode puncak.
Di satu sisi, dukungan APHI mencerminkan kesadaran industri terhadap risiko reputasi dan keberlanjutan. Perusahaan kehutanan yang memiliki portofolio konsesi besar menghadapi tuntutan pasar global, terutama dari Uni Eropa melalui regulasi bebas deforestasi. Sentimen pasar terhadap produk ramah lingkungan membuat perusahaan yang terbukti membakar lahan berisiko kehilangan akses ekspor. Karena itu, revisi aturan dianggap sebagai instrumen untuk melindungi valuasi perusahaan jangka panjang.
Pro: Penguatan Pencegahan dan Kepastian Hukum
Dari kacamata pro, revisi memberikan landasan hukum yang lebih tegas untuk sanksi dan pemulihan ekosistem. Pemerintah dapat memperkuat mekanisme deteksi dini berbasis satelit, menambah patroli terpadu, serta menetapkan indikator keberhasilan yang terukur. Dengan aturan yang jelas, perusahaan memiliki insentif untuk berinvestasi pada teknologi pemantauan titik panas dan sistem peringatan dini. Hal ini sejalan dengan proyeksi penurunan emisi sektor kehutanan dalam dokumen iklim nasional.
Selain itu, kepastian hukum dapat mengurangi capital outflow dari sektor kehutanan. Ketika regulasi stabil, investor cenderung menahan dana dan bahkan menambah portofolio pada sektor yang memiliki tata kelola baik. Revisi juga membuka ruang bagi skema pembayaran jasa lingkungan, seperti kredit karbon, yang dapat memperbaiki fundamental industri.
Kontra: Risiko Implementasi dan Celah Pengawasan
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai revisi berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan. Jika definisi pembakaran terkendali tidak diatur secara rinci, celah penyalahgunaan bisa melebar. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa aturan yang longgar kerap disalahartikan sebagai izin membuka lahan dengan cara murah. Tanpa pengawasan ketat, revisi justru bisa meningkatkan titik api pada musim kemarau.
Kritik lain menyoroti kapasitas aparat dan anggaran pengawasan. Rasio pengawas terhadap luas konsesi dinilai belum ideal, sehingga penegakan hukum bergantung pada laporan masyarakat. Ada pula kekhawatiran bahwa revisi hanya mengatur aspek administratif tanpa menyentuh akar masalah, seperti praktik perantara lahan dan keterbatasan akses petani kecil terhadap metode pembukaan lahan tanpa bakar yang lebih mahal.
"Revisi harus memastikan tidak ada ruang abu-abu antara pembakaran terkendali dan pembakaran liar. Tanpa itu, pencegahan hanya simbolik," ujar seorang pengamat kebijakan kehutanan.
Mencermati dua perspektif tersebut, arah revisi bergantung pada detail turunan dan konsistensi penegakan. Indeks kualitas lingkungan dan jumlah titik panas tahunan akan menjadi ukuran objektif keberhasilan. Jika dirancang dengan presisi, revisi dapat memperkuat pencegahan karhutla sekaligus menjaga likuiditas dan daya saing industri kehutanan nasional.
Comments (0)