Bayang-bayang kelelahan fisik dan distorsi politik dari perhelatan Pemilu Serentak 2024 masih menyisa di benak publik. Di tengah masifnya evaluasi atas format demokrasi lima kotak, Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum, melontarkan kritik menohok. Ia secara resmi mendorong agar penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dipisahkan kembali pada Pemilu 2029 mendatang. Langkah ini dinilai mendesak demi menyelamatkan kualitas keterwakilan rakyat yang kian tergerus oleh dominasi narasi persaingan menuju Istana.
Dampak Buruk Pemilu Serentak Lima Kotak
Dalam pandangan PPI, penggabungan Pileg dan Pilpres dalam satu hari pemungutan suara telah melahirkan dampak sistemik yang merugikan kedaulatan pemilih. Konsentrasi publik dan media massa tersedot hampir 90 persen pada panggung persaingan calon presiden. Akibatnya, gagasan, visi-misi, serta rekam jejak para calon anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah nyaris tak tersentuh diskursus publik.
"Pemilu serentak lima kotak membuat calon legislator kehilangan panggung ide. Rakyat memilih wakilnya di parlemen seperti membeli kucing dalam karung, karena atensi nasional dipaksa berpusat hanya pada persaingan calon presiden," tegas Anas Urbaningrum saat memaparkan pandangan politiknya di Jakarta.
Tak hanya persoalan kualitas demokrasi, beban teknis yang dipikul oleh badan adhoc seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kembali menjadi sorotan tajam. Beban kerja ekstrem akibat menghitung lima jenis surat suara secara marathon terbukti memakan korban jiwa pada dua edisi pemilu terakhir. Lebih dari 800 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2019, dan puluhan lainnya gugur pada Pemilu 2024 akibat kelelahan luar biasa.
Dilema 'Efek Ekor Jas' dan Evaluasi Formulasi Demokrasi
Fenomena coattail effect atau efek ekor jas yang selama ini diharapkan mematangkan sistem presidensial justru dinilai menciptakan distorsi politik. Partai politik cenderung berlomba-lomba mencari figur presiden yang populer ketimbang memperkuat kelembagaan dan kaderisasi internal. Akibatnya, perolehan suara partai politik di tingkat legislatif sangat bergantung pada figur calon presiden yang diusung, bukan pada kapasitas calon anggota DPR maupun DPRD.
| Skema Pemilu | Dampak Positif | Dampak Negatif |
|---|---|---|
| Pemilu Serentak (Saat Ini) | Efisiensi anggaran pemungutan suara | Voter fatigue, isu Pileg tenggelam, beban KPPS ekstrem |
| Pemilu Terpisah (Usulan 2029) | Fokus pemilih jernih, evaluasi berkala kinerja pemerintah | Potensi pembengkakan anggaran penyelenggaraan |
Kajian internal PPI menunjukkan bahwa pemisahan pemilu akan memberikan waktu bernapas yang cukup bagi pemilih untuk menilai kualifikasi calon pemimpin eksekutif dan wakil rakyat secara objektif. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sejatinya telah memberi ruang evaluasi melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menawarkan beberapa opsi penataan ulang jadwal pemilu nasional dan daerah.
Rekomendasi PPI untuk Penataan Pemilu 2029
Sebagai solusi konkret, PPI merekomendasikan skema pemisahan antara Pemilu Nasional (Pilpres, DPR RI, dan DPD RI) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota), atau pemisahan total antara Pileg dan Pilpres dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Skema ini diyakini mampu menjaga stabilitas politik sekaligus menghidupkan mekanisme checks and balances di parlemen secara optimal.
"Demokrasi yang sehat tidak boleh dikorbankan demi kepraktisan administratif belaka. Pemisahan Pileg dan Pilpres 2029 adalah investasi jangka panjang untuk menghadirkan parlemen yang responsif dan eksekutif yang akuntabel," pungkas Anas penuh penekanan.
Desakan dari PPI ini kini menuntut iktikad politik dari DPR RI dan Pemerintah untuk segera memulai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tanpa perubahan regulasi sejak dini, ancaman degradasi kualitas representasi rakyat pada Pemilu 2029 dipastikan bakal berulang.
Comments (0)