Oct 14, 2026
Bisnis

Adidas Gugat White Fox soal Desain Empat Garis di Panggung Hukum

Berdasarkan data World Intellectual Property Organization (WIPO) per 2024, sengketa merek dagang lintas negara pada sektor fesyen dan alas kaki mengalami kenaikan sekitar 12,4 persen year-on-year diba...

Adidas Gugat White Fox soal Desain Empat Garis di Panggung Hukum

Berdasarkan data World Intellectual Property Organization (WIPO) per 2024, sengketa merek dagang lintas negara pada sektor fesyen dan alas kaki mengalami kenaikan sekitar 12,4 persen year-on-year dibandingkan periode 2022. Tren ini menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu isu fundamental dalam industri bernilai global lebih dari USD 1,5 triliun tersebut. Kasus terbaru yang mencuat ke permukaan adalah langkah hukum Adidas terhadap White Fox, merek fesyen asal Australia, terkait penggunaan elemen desain empat garis yang dinilai menyerupai identitas visual ikonik perusahaan asal Jerman itu.

Duduk Perkara dan Klaim Adidas

Adidas secara resmi menyeret White Fox ke ranah pengadilan dengan dalih pelanggaran hak merek. Dalam dokumen gugatannya, pihak Adidas menuding bahwa konfigurasi empat garis yang digunakan White Fox menempatkan reputasi merek mereka sebagai kendaraan untuk meraup keuntungan pasar. Argumen ini bertumpu pada doktrin dilution by free-riding, yaitu kondisi ketika sebuah merek menumpang sentimen pasar yang telah dibangun pihak lain melalui investasi pemasaran jangka panjang.

Secara historis, Adidas telah menginvestasikan dana pemasaran global yang menurut laporan tahunan perusahaan mencapai EUR 2,8 miliar pada 2023, atau setara sekitar Rp 47 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.800 per euro. Nilai investasi ini menjadi dasar klaim bahwa tiga garis miring—yang kemudian berkembang dalam berbagai konfigurasi visual—memiliki kekuatan pembeda (distinctiveness) yang dilindungi hukum di lebih dari 100 yurisdiksi.

"Ketika sebuah elemen visual telah menjadi penanda asal-usul produk, penggunaannya oleh pihak lain berpotensi menciptakan kebingungan konsumen dan mendevaluasi nilai merek," demikian bunyi salah satu argumen yang lazim diajukan dalam sengketa serupa di Uni Eropa.

Bantahan White Fox dan Posisi Hukumnya

Di sisi lain, White Fox membantah seluruh tuduhan tersebut. Merek yang berbasis di Australia itu berargumen bahwa elemen garis yang mereka gunakan memiliki konfigurasi berbeda secara substansial, baik dari segi ketebalan, kemiringan, maupun konteks penempatan pada produk. Dalam kerangka hukum merek, perbedaan visual yang signifikan dapat menjadi dasar bahwa tidak terjadi pelanggaran, karena konsumen dinilai mampu membedakan asal-usul produk.

White Fox juga menegaskan bahwa identitas visual mereka dibangun secara mandiri melalui strategi pemasaran digital yang menyasar segmen demografi lebih muda. Portofolio mereka, yang mencakup pakaian olahraga kasual (athleisure), disebut memiliki bahasa desain yang berbeda dan tidak mengindikasikan afiliasi dengan merek mana pun.

Implikasi terhadap Industri dan Sentimen Pasar

Dari perspektif ekonomi, kasus ini mencerminkan dua tarikan kepentingan. Di satu sisi, perlindungan merek yang ketat menjaga insentif inovasi dan mencegah free-riding yang dapat menurunkan valuasi pemegang hak. Di sisi lain, proteksi yang terlalu luas berpotensi menghambat likuiditas persaingan di pasar fesyen, terutama bagi pemain kecil yang memiliki keterbatasan kapasitas hukum.

Pro: penegakan hak merek memperkuat kepastian hukum bagi investor dan menjaga nilai aset tak berwujud yang tercatat di neraca perusahaan. Kontra: gugatan berulang terhadap elemen visual sederhana dapat menciptakan preseden yang membatasi kreativitas desainer independen dan menaikkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha kecil.

Jika merujuk pada pola sengketa serupa di Uni Eropa, tingkat keberhasilan gugatan atas dasar konfigurasi garis relatif beragam. Pada 2019, pengadilan Uni Eropa sempat membatalkan sebagian klaim Adidas atas tiga garis karena dianggap kurang memiliki daya pembeda yang konsisten. Namun, pada yurisdiksi lain, klaim serupa kerap dikabulkan. Ketidakpastian ini menjadi salah satu sumber risiko hukum yang perlu dicermati pelaku industri.

Proyeksi dan Hal yang Perlu Dicermati

Ke depan, perkembangan kasus ini akan bergantung pada kemampuan kedua pihak membuktikan ada atau tidaknya kebingungan konsumen (likelihood of confusion) di pasar. Indeks kepercayaan konsumen terhadap suatu merek, tingkat pengenalan visual, serta bukti survei pasar biasanya menjadi instrumen utama dalam pembuktian.

Bagi pelaku industri dalam negeri, kasus ini menjadi pengingat bahwa aspek kekayaan intelektual bukan sekadar urusan legal, melainkan bagian dari strategi bisnis. Portofolio desain yang terdokumentasi dengan baik, disertai pencatatan merek yang rapi, dapat menjadi tameng sekaligus nilai tambah di mata investor. Tanpa itu, ekspansi bisnis ke pasar global berpotensi menghadapi hambatan hukum yang menggerus margin dan memperlambat tren pertumbuhan.

Pada akhirnya, putusan pengadilan atas sengketa Adidas dan White Fox akan menjadi sinyal penting bagi arah perlindungan desain di industri fesyen global—sekaligus ujian atas sejauh mana batas antara inspirasi dan pelanggaran dapat ditarik secara objektif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User