400 Hektare Tanah Matraman Dikuasai Satu Orang Selama 41 Tahun

Dalam lipatan sejarah Jakarta, tersimpan catatan mengejutkan tentang penguasaan lahan seluas 400 hektare di kawasan Matraman yang jatuh ke tangan satu individu selama 41 tahun. Figur misterius berinis...

Jul 28, 2026 - 00:12
0 0
400 Hektare Tanah Matraman Dikuasai Satu Orang Selama 41 Tahun

Dalam lipatan sejarah Jakarta, tersimpan catatan mengejutkan tentang penguasaan lahan seluas 400 hektare di kawasan Matraman yang jatuh ke tangan satu individu selama 41 tahun. Figur misterius berinisial T.H.S., yang baru terkuak dari arsip notaris kolonial dan catatan pajak tanah tahun 1910–1950an, memegang kendali penuh atas daratan yang kini menjadi salah satu titik strategis ibu kota. Kisahnya nyaris terlupakan, namun peta registrasi yang ditemukan kembali oleh sejarawan Belanda pada 2023 mengonfirmasi monopoli tanah yang begitu ekstrem.

Sosok T.H.S. memperoleh hak eigendom—hak milik absolut ala Hindia Belanda—atas hamparan lahan di Matraman pada awal 1910-an. Awalnya, area itu hanyalah rawa dan kebun kelapa yang dianggap tidak produktif. Namun, seiring meluasnya Batavia ke arah timur, nilai tanah melesat. Total 400 hektare yang ia kuasai setara dengan lima kali luas Monumen Nasional. Bentangannya meliputi wilayah yang kini terbagi menjadi kelurahan Kebon Manggis, Palmeriam, hingga sebagian Jatinegara. Di atas tanah itu berdiri puluhan rumah petak, pasar, gudang, dan lahan pertanian yang seluruhnya disewakan dengan tarif tinggi.

Data perpajakan tahun 1925 menunjukkan T.H.S. menerima pendapatan sewa setidaknya 3.000 gulden per bulan atau sekitar 36.000 gulden setahun. Bila disesuaikan dengan inflasi dan nilai tukar modern, jumlah itu setara dengan puluhan miliar rupiah per tahun. Ia menjadi salah satu pemilik tanah terkaya di Batavia selain para bangsawan lokal dan konglomerat Eropa. Kekayaan inilah yang memberinya akses pada birokrasi kolonial untuk memuluskan perluasan kuasanya.

Empat Dekade Tanpa Gangguan

Keistimewaan penguasaan T.H.S. adalah kemampuannya bertahan melintasi tiga zaman: Hindia Belanda, pendudukan Jepang, dan awal kemerdekaan. Hak eigendom-nya diakui oleh berbagai rezim. Selama Jepang berkuasa, tanahnya tak disita penuh lantaran ia dinilai sebagai penyedia logistik vital. Kondisi ini menciptakan semacam “kerajaan kecil” di mana T.H.S. berperan sebagai penguasa de facto. Penduduk lokal yang menggarap lahan hanya menjadi penyewa dengan kontrak tahunan yang bisa diputus sepihak, menempatkan mereka dalam posisi rentan permanen. Cerita lisan warga Matraman turut-temurun menyebutnya “Tuan Tanah Matraman”, walaupun tidak ada gelar resmi yang tercatat.

Dampak Sosial dan Kontroversi

Monopoli tanah sebesar itu tak lepas dari gesekan. Pada 1930-an, terjadi beberapa kali aksi protes petani yang menolak kenaikan sewa hingga 40 persen. Sayangnya, demonstrasi dipadamkan melalui kolaborasi dengan polisi kolonial. Selain itu, pengelolaan lahan yang berorientasi laba semata mengacaukan tata air. Banyak saluran irigasi tradisional diubah menjadi pemukiman tanpa sistem drainase memadai. Akibatnya, banjir musiman terus membekap area sekitar Kali Ciliwung—sebuah warisan ekologis yang dampaknya masih terasa di Matraman modern, dengan kerugian tahunan diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar di lima kelurahan terdampak.

Keruntuhan dan Warisan Hukum

Era penguasaan tunggal berakhir pada medio 1950-an, beriringan dengan gelombang nasionalisasi aset dan penerapan Undang-Undang Pokok Agraria 1960. T.H.S. meninggalkan Indonesia tak lama setelah tanahnya terkena program land reform. Sebagian besar lahan dibagikan kepada warga, tetapi fragmentasi itu justru menciptakan benih konflik baru. Hingga 1980-an, sedikitnya 12 kasus sengketa tanah di Matraman tercatat di pengadilan negeri, dipicu tumpang tindih sertifikat dan klaim ahli waris. Data Badan Pertanahan Nasional menunjukkan bahwa per 2025 masih tersisa sekitar 20 hektare lahan yang belum jelas status hukumnya, terjebak dalam limbo administrasi antara negara dan keluarga eks tuan tanah.

Jejak di Peta Jakarta Modern

Kini, kawasan bekas “kerajaan” T.H.S. berubah menjadi padat penduduk dan pusat bisnis. Dengan valuasi lahan di Matraman menyentuh Rp30 juta per meter persegi pada 2026, total nilai 400 hektare itu mencapai lebih dari Rp120 triliun. Ironisnya, hanya segelintir yang tahu bahwa kawasan strategis ini pernah dimonopoli satu orang selama nyaris setengah abad. Sejumlah bangunan tua di sekitar Jalan Matraman Dalam diduga masih menyimpan bekas kantor pengelola, tetapi belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Pelajaran dari era penguasaan absolut ini mendesak percepatan reforma agraria dan penyelesaian sengketa tanah agar konsentrasi lahan ekstrem tidak terulang di Jakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User