Berdasarkan data pemerintah per Agustus 2026, sebanyak 1.800 ton emas milik warga Indonesia masih berada di luar sistem keuangan formal. Pada harga pasar saat ini, logam mulia yang "mengendap" di luar perbankan itu bernilai Rp 4.483 triliun. Sebagai perbandingan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 15,6 kali cadangan emas Bank Indonesia yang saat ini diperkirakan berada di kisaran 115 ton.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa kekayaan senilai hampir Rp 4.500 triliun belum ikut berputar dalam sistem keuangan, padahal otoritas terus mendorong peningkatan inklusi keuangan dan pendalaman pasar modal? Untuk memahami persoalan ini, perlu melihat dari dua sisi secara berimbang.
Angka yang Mengejutkan: Emas Rakyat Melampaui Cadangan Negara
Dari angka tersebut, harga implisit emas yang dipegang masyarakat berada di sekitar Rp 2,5 juta per gram — hasil pembagian nilai total dengan 1,8 miliar gram emas. Angka ini mencerminkan tren harga emas global yang mengalami kenaikan signifikan year-on-year sepanjang 2025 hingga 2026, didorong sentimen pasar terhadap ketidakpastian geopolitik dan kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia.
Dalam skala global, 1.800 ton emas setara dengan hampir 5 persen dari total cadangan emas bank sentral dunia yang diperkirakan mencapai lebih dari 36.000 ton. Bila dibandingkan dengan konsumsi domestik yang rata-rata hanya 30-40 ton per tahun, stok emas rakyat itu cukup untuk memenuhi permintaan dalam negeri selama lebih dari empat dekade. Fakta ini menunjukkan betapa besarnya aset yang selama ini berada di luar radar sistem keuangan.
Dua Sisi Mata Uang: Lindung Nilai atau Kapital Terbengkalai?
Di satu sisi, menyimpan emas secara fisik memiliki logika fundamental yang kuat. Emas adalah lindung nilai terhadap inflasi dan gejolak nilai tukar, serta tidak memiliki risiko gagal bayar sebagaimana instrumen keuangan lain. Bagi masyarakat di sejumlah daerah, kebiasaan menabung emas juga merupakan warisan budaya yang terbukti mampu menjaga nilai kekayaan lintas generasi. Dalam kondisi krisis, aset ini bisa dicairkan kapan pun tanpa bergantung pada kesehatan bank atau lembaga keuangan.
Di sisi lain, dari perspektif ekonomi makro, emas di bawah bantal adalah kapital yang tidak produktif. Berbeda dengan deposito atau portofolio investasi lain, emas fisik tidak menghasilkan bunga maupun dividen. Likuiditasnya pun relatif rendah: proses penjualan membutuhkan waktu, dan selisih harga jual-beli yang lebar membuat pemegangnya kerap menanggung biaya transaksi yang tidak kecil. Ada pula risiko fisik seperti pencurian dan pemalsuan. Secara agregat, fenomena ini bisa dipandang sebagai bentuk capital outflow yang tidak kasat mata — dana yang seharusnya menjadi simpanan perbankan dan memperkuat likuiditas domestik justru mengendap dalam bentuk aset non-yield.
Respons Otoritas dan Proyeksi Dampaknya
"Selama emas rakyat belum masuk sistem, negara kehilangan dua hal sekaligus: potensi dana murah untuk pembiayaan dan basis pengenaan pajak yang lebih luas. Namun, memindahkan kebiasaan ini tidak bisa dilakukan dengan paksaan; butuh insentif dan kepercayaan," ujar seorang ekonom senior di Jakarta.
Otoritas sebenarnya telah menyiapkan infrastruktur agar emas bisa "berpindah" ke sistem formal. Sejak 2025, layanan bullion telah dibuka bagi perbankan dan pegadaian, sehingga masyarakat bisa menitipkan emas, meminjam dengan agunan emas, atau menjualnya kembali dengan lebih mudah. Bank Indonesia bahkan memperbolehkan emas diperhitungkan sebagai komponen giro wajib minimum (GWM), insentif yang membuat perbankan tertarik menghimpun emas nasabah. Di sisi kebijakan, pemerintah juga terus mengejar target indeks inklusi keuangan nasional yang sudah menembus 88 persen.
Proyeksi sederhana menunjukkan dampak potensialnya. Jika hanya 10 persen dari Rp 4.483 triliun — sekitar Rp 448 triliun — berhasil masuk ke sistem keuangan, dana tersebut setara dengan tambahan simpanan perbankan yang sangat besar di tengah rasio pembiayaan domestik yang masih bergantung pada dana pihak ketiga. Likuiditas perbankan akan menguat, biaya dana berpotensi menurun, dan ketergantungan pada dana asing bisa ditekan.
Kendati demikian, proyeksi optimistis itu harus diimbangi dengan realitas di lapangan. Mengubah perilaku menabung emas menjadi instrumen keuangan formal membutuhkan waktu, edukasi, dan kepercayaan. Fluktuasi harga emas yang tinggi justru kerap memperkuat keyakinan masyarakat bahwa menyimpan fisik lebih aman. Valuasi emas yang sedang berada di level tertinggi juga bisa membuat sebagian pemegang enggan menjual, menunggu harga naik lebih tinggi lagi.
Pada akhirnya, angka 1.800 ton emas di bawah bantal adalah potret dua sisi: kekuatan fundamental masyarakat dalam melindungi kekayaan, sekaligus pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk mengubah aset menganggur menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Tanpa kebijakan yang tepat, kekayaan senilai Rp 4.483 triliun itu akan terus "tidur" — aman, tetapi tidak produktif.
Comments (0)