Sep 16, 2026
Nasional

WN China Ditangkap Usai Tembak Penyu di Perairan Raja Ampat

Aparat penegak hukum berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WS yang diduga kuat melakukan perburuan liar terhadap satw

WN China Ditangkap Usai Tembak Penyu di Perairan Raja Ampat

Aparat penegak hukum berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial WS yang diduga kuat melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi di kawasan konservasi laut Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penindakan ini menjadi sorotan tajam setelah aksi penembakan penyu tersebut memicu kemarahan publik dan komunitas konservasi lingkungan nasional.

Kasus perburuan ilegal di jantung segitiga terumbu karang dunia ini terungkap berkat respons cepat atas laporan resmi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Aparat imigrasi dan otoritas keamanan maritim segera menelusuri jejak pelaku yang sempat berusaha meninggalkan wilayah Papua Barat Daya pascainsiden tersebut.

Kronologi Pelacakan dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas instansi, pergerakan pelaku dipantau secara ketat sejak laporan awal diterima oleh pihak berwenang. Berikut urutan peristiwa penangkapan WS:

  1. Laporan Pelanggaran: Pemkab Raja Ampat menerima dokumentasi dan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA yang menembak penyu menggunakan senjata tombak bawah air (speargun) di perairan konservasi.
  2. Koordinasi Antarwilayah: Mendapati terlapor bergerak keluar dari Sorong, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong segera berkoordinasi intensif dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk melakukan pencegahan di pintu keluar transit udara.
  3. Penangkapan di Makassar: Petugas Imigrasi Makassar berhasil mencegat dan mengamankan WS saat berada di wilayah yurisdiksi Sulawesi Selatan sebelum pelaku sempat melarikan diri lebih jauh.
  4. Rencana Pemindahan: Pelaku saat ini diamankan untuk persiapan pemindahan (deportasi lokal) kembali ke Sorong guna menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait tindak pidana lingkungan dan keimigrasian.
"Penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama taktis antara Pemkab Raja Ampat, Kantor Imigrasi Sorong, dan Kantor Imigrasi Makassar. Kami tidak mentolerir WNA yang merusak ekosistem dan melanggar hukum di wilayah kedaulatan Indonesia," tegas salah satu pejabat imigrasi dalam keterangannya.

Jerat Hukum Pelanggaran Konservasi dan Keimigrasian

Wilayah perairan Raja Ampat merupakan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang secara ketat melarang segala bentuk eksploitasi, perusakan karang, hingga penangkapan satwa laut yang masuk dalam daftar perlindungan mutlak, termasuk seluruh spesies penyu laut.

Penyidik saat ini tengah mendalami dua klaster pelanggaran yang dilakukan oleh WS:

  • Tindak Pidana Konservasi: Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
  • Pelanggaran Keimigrasian: Pelaku berpotensi dikenai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa tindakan administratif keimigrasian, deportasi, hingga pencantuman dalam daftar tangkal permanen.

Kini penyidik gabungan terus mengumpulkan barang bukti pendukung, termasuk alat panah ikan yang digunakan dan dokumentasi di lokasi kejadian, guna memastikan proses hukum berjalan transparan hingga ke meja hijau.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User