Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kualitas layanan publik di seluruh kantor pertanahan (Kantah) se-Indonesia. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, di tengah gencarnya transformasi birokrasi dan digitalisasi dokumen pertanahan nasional.
Dalam investigasi lapangan dan pengawasan operasional terbaru, kementerian menyoroti pentingnya aksesibilitas dokumen tanah serta transparansi prosedur agar hak-hak kepemilikan masyarakat tidak terhambat oleh kendala teknis maupun administratif.
Inspeksi Mendadak dan Evaluasi Kesiapan Layanan
Langkah pengawasan ketat dilakukan guna memitigasi potensi penumpukan berkas dan gangguan integrasi basis data digital. Wamen ATR/BPN memastikan seluruh loket fisik maupun portal daring tetap melayani permohonan sertifikasi, peralihan hak, hingga pengecekan berkas secara realtime tanpa hambatan operasional.
"Pelayanan pertanahan bagi masyarakat adalah hak fundamental yang tidak boleh terputus. Seluruh jajaran kantor pertanahan diinstruksikan menjaga kecepatan layanan, transparansi alur berkas, dan memastikan tidak ada hambatan birokrasi bagi pemohon legalitas tanah," tegas Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Kronologi Pemantauan dan Rangkaian Tindakan Lapangan
Kementerian ATR/BPN menetapkan skema pengawasan berkala guna memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara presisi di seluruh wilayah kerja:
- Audit Alur Dokumen (Pukul 08.00 WIB): Tim pengawas melakukan pemeriksaan harian terhadap efektivitas loket tatap muka, alur antrean mandiri, dan integrasi data pendaftaran pada aplikasi sentuh tanahku.
- Verifikasi Beban Kerja Kantah (Pukul 11.30 WIB): Peninjauan langsung terhadap volume berkas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat elektronik guna mengeliminasi potensi keterlambatan penerbitan.
- Uji Ketahanan Sistem Informasi (Pukul 14.00 WIB): Pengujian kapasitas server data spasial dan tekstual untuk mencegah kendala teknis dalam validasi data yuridis pemohon.
- Instruksi Mitigasi Risiko Maladministrasi (Pukul 16.30 WIB): Penerbitan arahan langsung kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) untuk membuka saluran pengaduan darurat dan menjamin zero-backlog berkas.
Mitigasi Pungutan Liar dan Akselerasi Digitalisasi
Selain keandalan operasional, Kementerian ATR/BPN memperketat pengawasan internal guna mengikis potensi praktik pungutan liar dan intervensi mafia tanah. Pemanfaatan sertifikat tanah elektronik diposisikan sebagai instrumen kunci untuk menutup celah tumpang tindih kepemilikan.
Kementerian menekankan indikator layanan utama yang harus dipenuhi setiap satuan kerja di daerah:
- Transparansi Biaya Resmi: Semua tarif transaksi wajib merujuk pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa pungutan tambahan.
- Kepastian Batas Waktu Layanan: Berkas permohonan wajib diselesaikan sesuai tenggat waktu resmi pada masing-masing jenis produk layanan.
- Penguatan Jalur Pengaduan Cepat: Integrasi hotline internal dan platform SP4N-LAPOR! guna menindaklanjuti keluhan masyarakat dalam waktu maksimal 24 jam.
Langkah komprehensif ini ditargetkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus memastikan agenda reformasi agraria nasional terus berjalan konsisten dan akuntabel di seluruh pelosok Indonesia.
Comments (0)