DEN HAAG — Lembaga peradilan internasional kembali dihujani kritik tajam terkait dugaan keberpihakan politik dan penerapan standar ganda dalam penegakan hukum global. Mantan anggota Parlemen Eropa (MEP), Gunnar Beck, melontarkan pernyataan keras yang menyoroti bagaimana Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) cenderung hanya menyasar negara-negara lemah, sementara para pemimpin dari negara adidaya Barat hampir tidak pernah tersentuh hukum.
Dalam wawancara khususnya, Beck menegaskan bahwa kepemimpinan global saat ini memperlihatkan jurang pemisah yang nyata antara negara yang memiliki kekuatan militer dan diplomasi dominan dengan negara-negara yang berada di posisi rentan. Menurutnya, lembaga yurisdiksi internasional saat ini beroperasi di bawah bayang-bayang kepentingan kekuatan besar.
"Para pemimpin negara-negara besar praktis tidak pernah berakhir di kursi terdakwa ICC. Pihak yang kalah dan mereka yang tidak berdaya lah yang paling berisiko menjadi sasaran, sementara para pemimpin negara adidaya sebagian besar terlindungi secara sistematis," tegas Gunnar Beck.
Kronologi dan Sorotan Politisasi Statuta Roma
Kritik terhadap kinerja ICC sebenarnya bukan hal baru, namun kembali mencuat seiring meningkatnya eskalasi ketegangan geopolitik global dalam beberapa tahun terakhir. Berikut adalah catatan kronologis serta rekam jejak sorotan terhadap independensi peradilan internasional tersebut:
- Tahun 2002 — Pembentukan Statuta Roma: ICC resmi didirikan berdasarkan Statuta Roma 1998 untuk mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mandat ini awalnya dirancang sebagai instrumen independen global.
- Dekade 2000–2015 — Dominasi Kasus Global South: Pada dekade awal operasinya, sebagian besar surat perintah penangkapan dan dakwaan yang dikeluarkan ICC terkonsentrasi di kawasan Afrika dan negara berkembang, memicu gelombang tuduhan bias yurisdiksi.
- Era Kontemporer — Proteksi Geopolitik Kekuatan Barat: Hingga saat ini, belum ada pemimpin atau pejabat militer tingkat tinggi dari negara-negara Barat utama yang berhasil diadili atas dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional di berbagai wilayah konflik global.
Dominasi Pengaruh Multilateral dan Prinsip 'Pemenang Perang'
Beck memaparkan bahwa tatanan lembaga multilateral modern sebagian besar masih dikendalikan oleh negara-negara Barat beserta jejaring sekutu strategis mereka. Mengutip doktrin klasik dari pemimpin Uni Soviet Joseph Stalin yang menyatakan bahwa "pemenang perang tidak akan pernah diadili", Beck menilai prinsip serupa kini secara de facto berlaku di Mahkamah Den Haag.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa impunitas bagi aktor-aktor politik utama dunia terus terpelihara melalui berbagai mekanisme diplomatik dan hukum, termasuk:
- Hak Veto Dewan Keamanan PBB: Keterkaitan rujukan kasus ke ICC yang kerap terhalang dinamika hak veto di level Dewan Keamanan.
- Penolakan Ratifikasi Statuta: Sejumlah negara berkekuatan militer besar memilih untuk tidak meratifikasi Statuta Roma guna melindungi warganya dari yurisdiksi ICC.
- Tekanan Diplomatik dan Ekonomi: Penggunaan sanksi sepihak atau ancaman isolasi diplomatik terhadap personel pengadilan manakala penyelidikan mulai menyentuh kepentingan elit global.
Dengan berlanjutnya pola penegakan hukum yang selektif ini, Beck memperingatkan bahwa legitimasi moral lembaga-lembaga hukum internasional akan terus tergerus di mata masyarakat dunia non-Barat, memperdalam polarisasi global yang kini tengah berlangsung.
Mantan anggota Parlemen Eropa, Gunnar Beck, melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Poin-poin utama: - Pemimpin negara adidaya Barat dinilai hampir mustahil tersentuh yurisdiksi ICC. - Yurisdiksi pengadilan dinilai hanya efektif menyasar pihak yang kalah dan negara tanpa kekuatan geopolitik. - Mengadopsi prinsip "pemenang tidak diadili", legitimasi hukum multilateral kian dipertanyakan. Baca analisis selengkapnya di Beritadua.com.
Comments (0)