Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan kajian lembaga pemantau tata kelola pemerintahan per awal 2025, muncul kembali gagasan yang cukup menghentak dalam diskursus konstitusi: mendampingi Presiden dengan dua orang Wakil Presiden sekaligus, bukan satu seperti yang berlaku sejak era reformasi. Usulan ini bukan barang baru. Ia pernah menyeruak pada masa sidang Badan Pekerja MPR pada 2000-2002, ketika amendemen UUD 1945 tengah membahas arsitektur kekuasaan eksekutif. Namun, wacana ini kembali mengemuka di ruang publik seiring meningkatnya kompleksitas beban kerja kepresidenan, mulai dari urusan energi, pangan, hilirisasi, hingga diplomasi ekonomi yang menuntut kehadiran kepala negara hampir setiap pekan.
Dasar Konstitusional dan Preseden Historis
Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyebut bahwa "Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden". Frasa "satu orang" inilah yang menjadi dinding konstitusional utama. Untuk mengubahnya, diperlukan amendemen UUD yang menuntut syarat ketat: kehadiran minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR dan disetujui minimal 50 persen dari total anggota. Mengubah pasal ini bukan sekadar menambah kursi, melainkan menggeser desain institusi kepresidenan yang telah berjalan lebih dari dua dekade.
Secara historis, Indonesia hanya sekali memiliki dua orang wakil kepala negara, yakni pada periode 1945 melalui sistem konstitusi RIS yang berumur pendek. Di negara lain, pola presiden-wakil presiden ganda memang bukan hal eksotis. Beberapa negara di Amerika Latin dan Afrika pernah menerapkan, meski hasilnya beragam: ada yang memperkuat check and balance internal eksekutif, ada pula yang justru memicu friksi antara dua kubu di dalam istana.
Pro: Efisiensi Beban Kerja dan Kolaborasi Politik
Di satu sisi, para pendukung gagasan ini berargumen bahwa beban kerja Presiden RI kini jauh lebih berat dibanding 1998. Dengan 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan anggaran belanja negara dalam APBN 2025 yang menembus Rp3.621 triliun, kebutuhan akan pembagian tugas eksekutif menjadi krusial. Dua Wakil Presiden dapat mengakomodasi dua kluster besar: satu fokus pada ekonomi-makro, industri, dan investasi; satu lagi pada sosial, kesejahteraan, dan pemerataan wilayah.
Argumen kedua bersifat politik. Sistem presidensial dengan syarat ambang batas pencalonan yang tinggi acap kali memaksa koalisi gemuk. Dengan dua posisi Wakil Presiden, koalisi besar bisa direpresentasikan lebih proporsional, sehingga mengurangi risiko ketegangan antarpartai pendukung di tengah masa pemerintahan. Dalam bahasa ekonomi politik, hal ini dianggap bisa menurunkan "biaya transaksi" politik dan menjaga stabilitas kebijakan.
Kontra: Risiko Konflik Internal dan Pembengkakan Anggaran
Di sisi lain, kritik datang dari berbagai kalangan. Pertama, soal efisiensi anggaran. Satu tambahan posisi Wakil Presiden membawa konsekuensi struktural: kantor wakil presiden, protokol, pengamanan, hingga unit kerja pendukung. Mengacu pada pengalaman pembentukan lembaga baru, ongkos ini bisa menambah beban fiskal tanpa jaminan output yang sepadan.
Kedua, soal kejelasan komando. Dalam sistem presidensial, garis komando harus tunggal. Jika ada dua Wakil Presiden dengan tupoksi berbeda, muncul potensi tumpang tindih kewenangan dan saling meniadakan kebijakan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan beberapa ekonom mengingatkan bahwa presiden dengan dua wakil bisa kehilangan kejelasan tanggung jawab politik kepada rakyat.
"Menambah wakil presiden tanpa kejelasan nomenklatur kewenangan hanya akan menciptakan birokrasi baru dan potensi friksi internal, bukan mempercepat pembangunan," ujar seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia dalam sebuah diskusi publik.
Fundamental Ekonomi dan Sentimen Pasar
Dari kacamata pasar, wacana ini belum menggerakkan indikator makro secara signifikan. Rupiah per Februari 2025 masih bergerak di kisaran Rp15.600-Rp15.900 per dolar AS, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertahan di level 6.700-6.900. Risiko capital outflow jangka pendek lebih dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga The Fed dan harga komoditas daripada isu struktur kabinet. Namun, dalam horizon menengah, ketidakpastian arah kebijakan bisa menekan sentimen pasar dan mendorong pelaku usaha memperlebar premi risiko.
Fundamental ekonomi Indonesia relatif terjaga: inflasi year-on-year per Januari 2025 berada pada kisaran 1,5-2,5 persen, cadangan devisa sekitar USD155 miliar, dan rasio utang terhadap PDB di bawah 40 persen. Likuiditas perbankan pun memadai dengan Loan to Deposit Ratio pada kisaran 80-an persen. Artinya, ruang fiskal untuk membiayai tambahan struktur masih ada, tetapi oportunitas biaya tetap harus dihitung terhadap proyeksi belanja prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Jalan Tengah yang Lebih Terukur
Dari perspektif analisis kebijakan, usulan dua Wakil Presiden lebih tepat ditempatkan sebagai bahan kajian akademik ketimbang agenda amendemen jangka pendek. Menambah pejabat tidak otomatis menyelesaikan masalah koordinasi; memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat sistem pendukung kepresidenan, dan merapikan koalisi berbasis kinerja jauh lebih murah secara politik dan fiskal.
Apa pun sikap akhirnya, publik berhak menuntut transparansi: berapa nilai nominal biaya yang harus ditanggung negara, apa dampaknya terhadap rasio belanja pegawai, dan bagaimana mekanisme akuntabilitasnya. Wacana konstitusional sebesar ini tidak boleh berhenti pada retorika elit, melainkan harus diuji dengan data dan argumentasi dua sisi secara berimbang.
Comments (0)