Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, jumlah pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya atau outsourcing di Indonesia mencapai sekitar 17,4 juta orang, atau setara 12,8 persen dari total 145 juta angkatan kerja nasional. Angka ini menjadi konteks penting dalam membaca wacana Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, yang diklaim mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan regulasi anyar tersebut memuat ketentuan mengenai hak pesangon bagi dua kategori pekerja yang selama ini berada di lapisan paling rentan pasar tenaga kerja.
Fundamental Regulasi dan Definisi Pesangon
Pesangon, dalam terminologi ketenagakerjaan, adalah pembayaran kompensasi yang wajib diberikan pengusaha ketika hubungan kerja berakhir, dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir. Selama ini, pekerja kontrak dan outsourcing sering kali tidak menerima pesangon karena status hubungan kerja yang berjangka pendek dan dialihdayakan melalui vendor penyedia jasa. Jika benar UU baru mewajibkan pesangon bagi kedua kelompok ini, maka terjadi pergeseran fundamental dalam struktur insentif pasar tenaga kerja Indonesia.
Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi memperbaiki rasio perlindungan sosial pekerja, yang saat ini masih timpang. Data OJK dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 38 persen pekerja PKWT dan outsourcing yang terdaftar penuh dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) per akhir 2024. Dengan adanya kewajiban pesangon, terdapat ekspektasi kenaikan cakupan perlindungan hingga 55–60 persen dalam tiga tahun, sejalan dengan proyeksi tren formalisasi tenaga kerja.
Pro: Dorongan Konsumsi dan Stabilitas Sosial
Dari kacamata makroekonomi, pemberian pesangon kepada pekerja kontrak dan outsourcing dapat menjadi stimulus fiskal mikro yang mendorong konsumsi rumah tangga. Kelompok pekerja ini memiliki kecenderungan mengonsumsi marginal (marginal propensity to consume) yang tinggi, berkisar 0,75–0,85, jauh di atas kelompok berpenghasilan atas. Artinya, setiap Rp1 triliun pesangon yang tersalurkan berpotensi menambah konsumsi hingga Rp750–850 miliar, yang pada gilirannya menopang pertumbuhan ekonomi kuartalan.
"Pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing adalah bentuk keadilan fundamental yang selama ini terabaikan. Ini bukan beban, melainkan investasi pada daya beli dan stabilitas sosial," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya.
Selain itu, kepastian kompensasi dapat menurunkan sentimen pasar negatif terhadap risiko ketenagakerjaan, yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan investor dalam menilai indeks kemudahan berusaha. Stabilitas hubungan industrial berpotensi menekan angka perselisihan kerja, yang berdasarkan data Kemenaker mencapai 18.400 kasus pada 2024.
Kontra: Beban Likuiditas dan Risiko Capital Outflow
Di sisi lain, kalangan pengusaha mengingatkan bahwa kewajiban pesangon bagi pekerja kontrak dan outsourcing berpotensi menggerus likuiditas perusahaan, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik yang memiliki margin operasi tipis, rata-rata 3–5 persen. Jika biaya pesangon dihitung rata-rata 1,5 kali upah per tahun masa kerja, maka perusahaan dengan 1.000 pekerja kontrak berpotensi menanggung tambahan beban hingga Rp2,5–3 miliar per siklus kontrak.
Risiko lanjutan adalah pergeseran pola perekrutan. Pengusaha dapat beralih ke skema otomatisasi atau memperpendek durasi kontrak untuk menekan eksposur pesangon. Dalam jangka menengah, hal ini berpotensi menurunkan penyerapan tenaga kerja formal dan mendorong pertumbuhan sektor informal, yang saat ini sudah mencapai 57,7 persen dari total pekerja. Selain itu, sentimen pasar terhadap iklim investasi dapat memburuk, memicu capital outflow dari sektor manufaktur padat karya dan melemahkan valuasi emiten terkait di bursa.
Proyeksi dan Keseimbangan Kebijakan
Mengacu pada pengalaman sejumlah negara ASEAN yang menerapkan skema serupa, dampak jangka pendek biasanya berupa kenaikan biaya tenaga kerja 5–9 persen, diikuti penyesuaian struktural dalam 2–3 tahun. Pemerintah perlu memastikan adanya masa transisi, insentif fiskal bagi usaha mikro dan kecil, serta penguatan pengawasan agar kewajiban ini tidak menjadi beban sepihak. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan yang niatnya melindungi pekerja berisiko menciptakan trade-off antara perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja. Pada akhirnya, keberhasilan UU ini akan diukur bukan dari teks pasalnya, melainkan dari kemampuan menjaga fundamental pasar tenaga kerja tetap sehat di tengah tren perlambatan ekonomi global.
Comments (0)