Sebuah rekaman video yang memperlihatkan tindakan seorang warga negara asing (WNA) asal China membunuh dan mengonsumsi penyu di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu gelombang kemarahan publik. Aksi perburuan ilegal tersebut terungkap setelah dokumentasi visual diunggah oleh akun media sosial dan langsung viral di berbagai platform digital.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan pariwisata bahari berkelanjutan di Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai jantung segitiga terumbu karang dunia sekaligus suaka satwa laut yang dilindungi secara ketat oleh hukum nasional maupun internasional.
Kronologi Terungkapnya Perburuan Ilegal
Berdasarkan penelusuran tim investigasi terhadap rekaman yang beredar luas, peristiwa penangkapan biota laut langka tersebut berlangsung secara terencana dengan tahapan kronologis sebagai berikut:
- Aktivitas Penyelaman Liar: Pelaku terlihat melakukan penyelaman bebas (spearfishing) di salah satu titik perairan Raja Ampat dengan membawa alat tombak khusus ikan.
- Penombakan Satwa: Dari rekaman yang diunggah ulang akun @urban.hikers, turis pria tersebut mengarahkan tombak tepat ke tubuh seekor penyu laut yang sedang berenang bebas di habitat aslinya.
- Evakuasi dan Pengolahan: Penyu yang dalam kondisi terluka parah tersebut dibawa ke daratan/kapal, sebelum akhirnya dipotong-potong dan diolah untuk dikonsumsi bersama rombongannya.
- Penyebaran Bukti ke Media Sosial: Dokumentasi visual aksi penombakan tersebut sempat dibagikan ke jejaring sosial sebelum akhirnya memicu kecaman luas dari kalangan pegiat lingkungan hidup.
"Tindakan ini merupakan kejahatan lingkungan yang nyata. Raja Ampat adalah kawasan suaka dan semua jenis penyu di Indonesia berstatus dilindungi penuh. Pelaku harus diproses pidana, bukan sekadar dideportasi," tegas seorang pegiat konservasi laut setempat.
Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Pidana
Pemerintah Indonesia secara tegas menetapkan seluruh spesies penyu laut sebagai satwa dilindungi. Langkah penombakan dan konsumsi penyu ini melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (jo. UU No. 32 Tahun 2024), yang memuat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda berat bagi siapa saja yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperniagakan satwa dilindungi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat mengenai pembentukan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang melarang keras aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tombak di zona inti dan zona perlindungan.
Desakan Penegakan Hukum dan Evaluasi Pengawasan Wisata
Kini aparat penegak hukum bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Polairud Polda Papua Barat didesak untuk mengusut tuntas operator kapal maupun agen wisata yang memfasilitasi perjalanan wisatawan tersebut. Pengawasan terhadap pemandu wisata lokal dan wisatawan asing di perairan Raja Ampat dinilai mendesak untuk diperketat agar preseden buruk ini tidak terulang di masa mendatang.
Comments (0)