Aug 26, 2026
Bisnis

Tunggu 12 Tahun, Pesangon Rp 59 Miliar Buruh Jabatex Belum Cair

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pertengahan 2026, kinerja industri manufaktur nasional masih memperlihatkan pemulihan yang tidak merata, dengan subsektor tekstil dan produk tekstil...

Tunggu 12 Tahun, Pesangon Rp 59 Miliar Buruh Jabatex Belum Cair

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pertengahan 2026, kinerja industri manufaktur nasional masih memperlihatkan pemulihan yang tidak merata, dengan subsektor tekstil dan produk tekstil (TPT) tercatat sebagai salah satu lini yang paling lama tertekan akibat melemahnya permintaan ekspor serta derasnya arus produk impor. Dalam kondisi makro semacam ini, kesanggupan sebuah perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja sesungguhnya menjadi cermin kesehatan fundamental korporasi itu sendiri. Realita di PT Jabatex menampilkan sisi menyakitkan dari indikator tersebut: dana pesangon dengan nilai agregat Rp 59 miliar milik 459 buruh belum juga tersalurkan, padahal penungguannya telah melintasi batas satu dekade.

Sebagai catatan bagi pembaca awam, pesangon adalah kompensasi wajib yang ditetapkan undang-undang dan harus dibayarkan perusahaan ketika hubungan kerja berakhir, termasuk saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun kepailitan. Nilainya dihitung dari masa kerja dan upah terakhir pekerja, sehingga secara hukum ia bukan belas kasihan perusahaan, melainkan utang yang statusnya dilindungi.

Sorotan Naik ke Meja Istana

Persoalan ini kembali menarik perhatian publik setelah diangkat secara terbuka oleh Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Menurut paparannya, sekitar 459 mantan pekerja perusahaan tekstil tersebut telah mengalami penundaan pembayaran haknya selama kurang lebih 12 tahun, atau sejak kisaran tahun 2014. Jika nilai total Rp 59 miliar dibagi rata, maka setiap buruh berhak atas kompensasi sekitar Rp 128 juta per orang, angka yang tidaklah kecil bagi rumah tangga kelas pekerja, apalagi bila dinilai dari standar upah sektor manufaktur.

Kehadiran seorang penasihat presiden dalam kasus ini menandakan bahwa urusan tersebut sudah tidak lagi sebatas sengketa perdata antara pekerja dan korporasi, melainkan menyentuh ranah politik ekonomi yang menyangkut kredibilitas penegakan hukum ketenagakerjaan nasional.

Dua Sisi Persoalan: Likuiditas Korporasi versus Hak Pekerja

Di satu sisi, dapat dipahami bahwa pembayaran pesangon berskala puluhan miliar rupiah sangat bergantung pada kondisi likuiditas perusahaan. Ketika sebuah korporasi manufaktur jatuh ke dalam masalah keuangan berkepanjangan, aset produksinya umumnya mengalami penurunan valuasi, terikat jaminan kreditur, atau harus menunggu proses lelang yang lambat di jalur hukum. Dalam skema kepailitan, hasil pencairan aset pun harus mengantre sesuai urutan prioritas, sehingga meski hak pekerja secara hukum tergolong tagihan preferen, realisasi pembayarannya tetap bergantung pada berapa banyak aset yang benar-benar berhasil dimonetisasi. Memaksa pembayaran penuh kepada entitas yang nyaris tanpa kas berpotensi mematikan peluang pemulihan apa pun.

Di sisi lain, sudut pandang para buruh sama saja sahnya secara moral maupun konstitusional. Dua belas tahun adalah durasi yang cukup untuk mengubah hidup sebuah keluarga: anak-anak menempuh pendidikan, usia produktif mendekati pensiun, dan biaya hidup terus merambat naik. Dengan asumsi inflasi kumulatif nasional berkisar 3 sampai 4 persen per tahun, daya beli riil dari nominal Rp 59 miliar hari ini diperkirakan telah tergerus signifikan dibandingkan nilai ekivalennya pada 2014. Artinya, semakin lama penyelesaian ditunda, semakin besar pula kerugian riil yang ditanggung para pekerja, tanpa ada mekanisme imbal hasil yang menggantinya.

Efek Berantai ke Sentimen Industri dan Daya Beli

Bagi pengamat, kasus semacam ini tidak bisa dibaca secara parsial. Sektor TPT menserap jutaan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung, dan tren PHK di industri padat karya telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir akibat tekanan kompetisi global. Ketika kasus-kasus pesangon tertunda berlarut-larut, yang terbentuk adalah sentimen pasar negatif terhadap tata kelola ketenagakerjaan. Investor yang menilai risiko akan cenderung menghitung potensi capital outflow dari sektor-sektor dengan rekam jejak penyelesaian sengketa yang buruk, sebab rasio kepastian hukum merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan ekspansi.

Ada pula risiko moral hazard yang lebih halus: apabila korporasi tahu bahwa penundaan pembayaran hak pekerja hanya berujung pada imbauan tanpa sanksi efektif, insentif untuk menyelesaikan kewajiban secara cepat akan semakin lemah.

Proyeksi Penyelesaian dan Catatan Kebijakan

Ke depan, ada beberapa jalur yang lazim ditempuh: monetisasi aset tersisa perusahaan melalui lelang, fasilitasi mediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga intervensi pemangku kepentingan daerah untuk membuka blokade administratif. Sejumlah pakar ketenagakerjaan menganjurkan agar pemerintah memastikan tagihan pekerja benar-benar mendapat prioritas eksekusi, misalnya melalui mekanisme rekening penampungan hasil lelang yang dialokasikan langsung kepada buruh sebelum tagihan komersial lain.

Yang pasti, proyeksi pemulihan sektor manufaktur tidak akan lengkap tanpa penyelesaian warisan sengketa lama seperti ini. Angka 459 keluarga, Rp 59 miliar, dan rentangan waktu 12 tahun bukan sekadar statistik, melainkan ujian nyata bagi komitmen negara melindungi pekerja. Kecepatan dan ketegasan penyelesaian kasus Jabatex layak dijadikan tolok ukur, apakah perlindungan hak buruh di Indonesia benar-benar bergerak, atau sekadar berhenti sebagai retorika kebijakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User