Sep 01, 2026
Bisnis

Transisi Energi Indonesia: Apakah Pembiayaan Hijau Perbankan Sudah Memadai?

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per kuartal III 2024, total pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance) perbankan nasional mencapai Rp1.247 triliun, atau setara dengan 26,4% dari tota...

Transisi Energi Indonesia: Apakah Pembiayaan Hijau Perbankan Sudah Memadai?

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per kuartal III 2024, total pembiayaan berkelanjutan (sustainable finance) perbankan nasional mencapai Rp1.247 triliun, atau setara dengan 26,4% dari total aset perbankan nasional. Angkat ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya berkisar 23,1%. Namun, dengan target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050 sebagaimana tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), muncul pertanyaan kritis: apakah likuiditas perbankan Indonesia sudah memadai untuk mendanai transisi energi nasional?

Pro: Fondasi Pembiayaan Hijau Semakin Kokoh

Di satu sisi, industri perbankan nasional menunjukkan komitmen serius dalam mengalokasikan portofolio kredit untuk sektor ramah lingkungan. Berdasarkan data Bank Indonesia, pertumbuhan kredit hijau (green financing) mencapai 18,7% year-on-year hingga Oktober 2024, melampaui pertumbuhan kredit konvensional yang hanya 11,2%. Tren ini mengindikasikan bahwa lembaga keuangan mulai melihat potensi ekonomi dari proyek-proyek energi terbarukan.

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, melalui program ESG (Environmental, Social, Governance) mereka, telah menyalurkan pembiayaan hijau sebesar Rp89,7 triliun per September 2024. Sementara itu, PT Bank Mandiri mencatatkan portofolio berkelanjutan sebesar Rp132,4 triliun dengan fokus pada proyek energi surya dan panas bumi. PT Bank Negara Indonesia (BNI) juga tidak kalah agresif dengan alokasi Rp67,3 triliun untuk sektor energi terbarukan.

Regulasi pun turut mendorong akselerasi ini. OJK melalui Roadmap Sustainable Finance Phase II (2021-2025) menargetkan 50% total aset perbankan terintegrasi dengan prinsip berkelanjutan. Instrumen obligasi hijau (green bond) dan sukuk hijau juga semakin marak diterbitkan, dengan total emisi mencapai Rp45,6 triliun sepanjang 2024. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental pasar modal Indonesia mulai mendukung pendanaan transisi energi.

"Kami optimistis pembiayaan berkelanjutan akan terus bertumbuh seiring meningkatnya kesadaran investor dan debitur terhadap pentingnya aspek lingkungan dalam bisnis,"ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Horas Vincentius Maradona, dalam jumpa pers Oktober 2024.

Kontra: Tantangan Struktural Masih Menanti

Di sisi lain, berbagai tantangan struktural masih menghambat akselerasi pembiayaan hijau. Pertama, terdapat gap signifikan antara kebutuhan investasi dan ketersediaan dana. Institut Energi (IEA) memperkirakan Indonesia membutuhkan investasi sebesar USD70-80 miliar per tahun untuk mencapai target emisi netto pada 2060. Namun, berdasarkan data Bank Indonesia, total pembiayaan hijau perbankan nasional saat ini baru berkisar USD20-25 miliar per tahun—jauh dari kebutuhan aktual.

Kedua, risiko kredit (credit risk) pada proyek energi terbarukan masih dianggap tinggi oleh sebagian bank. Proyek energi terbarukan seperti painel surya atau turbin angin memiliki struktur pembayaran yang kompleks, teknologi yang masih berkembang, serta dependensi pada kebijakan pemerintah yang fluktuatif. Kondisi ini menyebabkan beberapa bank komersial enggan memberikan kredit dengan tenor panjang (15-25 tahun) yang lazim dibutuhkan proyek infrastruktur energi.

Ketiga, terdapat kesenjangan akses pembiayaan antara bank besar dan bank pembangunan daerah (BPD) atau bank perkreditan rakyat (BPR). Berdasarkan survei OJK, hanya 34% BPD dan 12% BPR yang memiliki kebijakan pembiayaan berkelanjutan. Padahal, bank-bank kecil ini memiliki jaringan lebih dekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil yang juga perlu bertransisi ke praktik bisnis lebih ramah lingkungan.

Keempat, standar pelaporan dan verifikasi (reporting and verification standards) belum sepenuhnya seragam. Meskipun OJK telah menerbitkan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, implementasi di lapangan masih bervariasi antarbank. Hal ini menyulitkan penilaian komparatif dan berpotensi menimbulkan fenomena "greenwashing"—pengklaiman hijau tanpa substansi memadai.

Proyeksi dan Jalan ke Depan

Melihat kondisi tersebut, analisis menunjukkan bahwa pembiayaan hijau perbankan Indonesia berada pada fase transisi. Di satu sisi, fundamental sudah terbentuk dengan regulasi pendukung dan komitmen sebagian bank besar. Di sisi lain, skalabilitas masih menjadi tantangan mengingat kebutuhan investasi yang masif dan kesenjangan akses pembiayaan.

Untuk meningkatkan rasio pembiayaan hijau, diperlukan sinergi multi-stakeholder. Pertama, pemerintah perlu menyediakan skema risk sharing melalui lembaga penjamin seperti PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk mengurangi risiko kredit proyek energi terbarukan. Kedua, pengembangan blended finance—kombinasi dana pemerintah, multilateral, dan swasta—dapat menjadi solusi untuk menutup gap pendanaan.

Ketiga, penguatan kapasitas (capacity building) bagi BPD dan BPR dalam menilai kelayakan proyek hijau perlu dilakukan secara masif. Terakhir, harmonisasi standar pelaporan berkelanjutan dengan standar internasional seperti IFRS S1 dan S2 akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.

Secara keseluruhan, pembiayaan berkelanjutan perbankan Indonesia sudah menunjukkan arah positif dengan pertumbuhan double-digit dan peningkatan kesadaran institusional. Namun, untuk mendukung target transisi energi nasional secara penuh, diperlukan langkah strategis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, regulator, perbankan, dan sektor privat—dalam ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif dan terintegrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User