Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sektor industri dan energi masih menyumbang sekitar 60 persen dari total emisi gas rumah kaca nasional. Dalam kerangka target Net Zero Emission 2060, pemerintah menargetkan penurunan emisi kumulatif hingga 912 juta ton CO2e pada 2030 melalui berbagai skema mitigasi. Salah satu instrumen yang kini mencuat ke permukaan adalah teknologi penangkapan karbon atau carbon capture, yang disebut mampu memangkas emisi dari cerobong industri hingga 95 persen.
Angka tersebut bukan klaim tanpa dasar. Teknologi carbon capture, utilization, and storage (CCUS) bekerja dengan menyaring gas karbon dioksida dari aliran limbah pembakaran, kemudian mengompresinya menjadi cairan untuk disimpan di formasi geologi bawah tanah atau dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri. Efisiensi penangkapan pada instalasi modern umumnya berkisar 85 hingga 95 persen, tergantung jenis teknologi dan karakteristik emisi pabrik. Namun, perdebatan soal kelayakan ekonomi dan skalabilitasnya di Indonesia masih menjadi sorotan analis.
Di Satu Sisi: Potensi Pengurangan Emisi yang Signifikan
Dari kacamata transisi energi, CCUS menawarkan jembatan yang realistis bagi negara yang masih bergantung pada batu bara. Kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia tercatat sekitar 35 gigawatt, dan sebagian besar masih beroperasi di bawah usia ekonomi teknisnya. Menghentikan operasinya secara mendadak berisiko menimbulkan guncangan pada pasokan listrik dan menciptakan stranded asset bernilai miliaran dolar. Teknologi penangkapan karbon memungkinkan dekarbonisasi bertahap tanpa harus mematikan mesin pertumbuhan.
"Transisi energi tidak bisa dilakukan dengan mematikan semua sumber emisi dalam semalam. Kita butuh teknologi yang menjembatani kebutuhan listrik dan komitmen iklim," ujar seorang pengamat energi dalam diskusi panel industri belum lama ini.
Secara fiskal, potensi ini juga menarik. Indonesia memiliki formasi saline aquifer dan ladang gas yang sudah habis (depleted reservoirs) dengan kapasitas penyimpanan diperkirakan mencapai 2,5 gigaton CO2. Jika dikembangkan, ini bisa membuka peluang pendapatan baru dari jasa penyimpanan karbon lintas negara, sektor yang valuasinya diproyeksikan tumbuh 15 persen per tahun di kawasan Asia Pasifik hingga 2035.
Di Sisi Lain: Biaya Tinggi dan Ketergantungan pada Fosil
Kritik utama terhadap teknologi ini terletak pada struktur biayanya. Investasi awal untuk memasang unit penangkapan karbon pada satu PLTU berkapasitas 1.000 megawatt dapat menembus USD 1 miliar, dengan biaya operasional tambahan yang meningkatkan levelized cost of electricity (LCOE)—biaya rata-rata produksi listrik per kilowatt-jam—sebesar 30 hingga 60 persen. Angka itu membuat listrik dari PLTU ber-CCUS jauh lebih mahal dibanding pembangkit surya dan angin yang biayanya terus menurun.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa CCUS menjadi alasan untuk menunda pensiun dini PLTU. Sejumlah ekonom lingkungan menilai teknologi ini berisiko menciptakan moral hazard: alih-alih mendorong investasi energi terbarukan, negara justru memperpanjang umur aset fosil. Padahal, rasio pengurangan emisi per dolar yang diinvestasikan pada efisiensi energi dan elektrifikasi biasanya lebih tinggi dibanding penangkapan karbon di hilir.
Dari sisi likuiditas pembiayaan, proyek CCUS masih menghadapi tantangan. Lembaga keuangan multilateral cenderung menahan diri karena ketidakpastian regulasi dan belum adanya harga karbon domestik yang stabil. Tanpa instrumen seperti pajak karbon atau pasar karbon yang likuid, return on investment proyek ini sulit diprediksi. Padahal, Indonesia baru mulai menerapkan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram CO2e, jauh di bawah harga karbon global yang berkisar USD 20 hingga 90 per ton.
Fundamental dan Sentimen Pasar
Secara fundamental, keberhasilan CCUS sangat bergantung pada tiga faktor: harga karbon, insentif fiskal, dan kemitraan teknologi dengan negara maju. Tanpa ketiganya, proyeksi pengurangan emisi 95 persen hanya akan menjadi angka di atas kertas. Sentimen pasar saat ini masih campur. Di satu sisi, minat investor global terhadap instrumen hijau meningkat, tercermin dari pertumbuhan obligasi hijau nasional yang mencapai Rp18 triliun pada 2024. Di sisi lain, capital outflow dari sektor energi fosil menunjukkan bahwa pasar mulai mempertimbangkan risiko transisi dalam valuasi jangka panjang.
Yang perlu dipahami pembaca awam: carbon capture bukan solusi tunggal, melainkan satu dari sekian banyak opsi dalam portofolio dekarbonisasi. Efektivitasnya bergantung pada konteks, biaya, dan konsistensi kebijakan. Jika dipaksakan tanpa perhitungan ekonomi, ia berisiko menjadi beban fiskal. Namun jika dirancang dengan benar, ia dapat menjadi bagian penting dari strategi iklim nasional. Pertanyaannya bukan apakah teknologi ini bekerja, melainkan apakah Indonesia mampu membiayainya, dan apakah ia melengkapi atau justru menunda transisi energi yang sesungguhnya.
Comments (0)