Tata Kelola Karbon Baru Disiapkan, Ini Arah Kebijakannya
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per triwulan pertama 2025, nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia baru mencapai sekitar Rp 120 miliar, atau tumbuh 15% year-on-year dibanding...
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per triwulan pertama 2025, nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia baru mencapai sekitar Rp 120 miliar, atau tumbuh 15% year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini masih jauh dari potensi ekonomi karbon yang diperkirakan mencapai Rp 3.500 triliun, mengingat luas hutan tropis Indonesia yang mencapai 125,76 juta hektare. Menanggapi kesenjangan tersebut, Kemenhut mengumumkan rencana pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem perdagangan karbon, yang mencakup regulasi, infrastruktur data, dan mekanisme verifikasi.
Dorongan Pembenahan: Menjawab Tantangan Likuiditas dan Kepercayaan
Di satu sisi, pembenahan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan likuiditas pasar karbon domestik. Saat ini, bursa karbon Indonesia yang diluncurkan pada September 2023 baru mencatatkan 30 proyek terdaftar, dengan volume perdagangan rata-rata harian di bawah 10.000 ton CO2 ekuivalen. Angka ini sangat kecil dibandingkan bursa karbon global seperti EU ETS yang rata-rata memperdagangkan 1,5 juta ton per hari. Di sisi lain, pembenahan juga menyasar masalah kredibilitas, karena banyak pembeli internasional yang meragukan integritas sertifikat karbon Indonesia akibat tumpang tindih regulasi antara Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.
Pro: Pembenahan ini akan memperkuat fundamental pasar dengan menyatukan data inventarisasi karbon nasional dalam satu sistem digital terintegrasi. Kemenhut berencana mengadopsi standar internasional seperti Verra dan Gold Standard, yang akan meningkatkan kepercayaan investor asing. Kontra: Namun, biaya kepatuhan yang lebih tinggi berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah, karena biaya verifikasi independen bisa mencapai Rp 500 juta per proyek, naik 40% dari skema sebelumnya. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi partisipasi masyarakat adat yang mengelola hutan secara tradisional.
Langkah Konkret: Dari Sertifikasi hingga Pengawasan Berbasis Teknologi
Berdasarkan paparan internal Kemenhut yang diperoleh Beritadua, setidaknya ada lima pilar utama dalam pembenahan ini. Pertama, penyederhanaan proses persetujuan proyek karbon dari yang semula memakan waktu 2-3 tahun menjadi maksimal 6 bulan, melalui pembentukan lembaga tunggal yang berwenang menerbitkan izin. Kedua, penggunaan citra satelit dan artificial intelligence untuk memantau deforestasi secara real-time, menggantikan metode survei lapangan yang lambat dan rentan manipulasi. Ketiga, pembentukan dana jaminan karbon yang akan melindungi pembeli jika terjadi gagal serah (default) dalam pengurangan emisi, dengan alokasi awal Rp 2 triliun dari APBN.
Keempat, Kemenhut akan memberlakukan harga minimum (floor price) sebesar US$ 5 per ton CO2, lebih tinggi dari rata-rata harga di bursa domestik yang saat ini berkisar US$ 2-3 per ton. Kelima, pembenahan tata kelola data akan mencakup pembaruan registri nasional yang terhubung dengan sistem perdagangan internasional, sehingga memudahkan pelacakan jejak karbon dari hulu ke hilir. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (yang enggan disebutkan namanya), targetnya adalah meningkatkan volume perdagangan menjadi 50 juta ton per tahun pada 2027, dengan proyeksi nilai transaksi mencapai Rp 2,5 triliun.
“Pembenahan ini adalah langkah berani, tetapi harus diimbangi dengan kepastian hukum dan insentif fiskal. Jika tidak, pasar karbon Indonesia akan tetap menjadi pasar sekunder yang tidak menarik bagi investor institusional,” ujar Dr. Andi Wibowo, ekonom lingkungan dari Universitas Indonesia, dalam wawancara dengan Beritadua.
Dampak Ekonomi: Peluang dan Risiko yang Harus Diwaspadai
Dari sisi makro, pembenahan ini diproyeksikan dapat meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB sebesar 0,7% pada 2028, dengan asumsi harga karbon global stabil di US$ 10 per ton. Namun, analis memperingatkan bahwa tanpa penguatan institusi pengawas, risiko capital outflow justru meningkat. Sebagai contoh, jika Indonesia gagal memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang ditargetkan menurunkan emisi 31,89% pada 2030, maka sertifikat karbon yang diterbitkan akan kehilangan nilai di pasar internasional, berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp 15 triliun bagi pemegang portofolio.
Selain itu, pembenahan ini juga berimplikasi pada sektor perbankan. Bank Indonesia mencatat kredit hijau baru mencapai 12% dari total kredit perbankan, dan dengan adanya standar karbon yang lebih jelas, diharapkan perbankan dapat lebih agresif menyalurkan pembiayaan ke proyek-proyek berbasis alam. Namun, likuiditas perbankan masih menjadi kendala, karena suku bunga acuan yang tinggi di level 6% membuat biaya modal proyek karbon menjadi tidak kompetitif dibandingkan investasi konvensional.
Kesimpulannya, pembenahan ekosistem perdagangan karbon adalah langkah strategis yang dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci di pasar karbon global. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi, transparansi data, dan dukungan lintas sektor. Tanpa itu, target ambisius 50 juta ton per tahun hanyalah angka di atas kertas. Beritadua akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan implikasinya terhadap ekonomi nasional.
Comments (0)