Surplus Solar Diproyeksikan Jadi Avtur, Tekan Ketergantungan Impor
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 26 Februari 2026, Indonesia diproyeksikan mengalami surplus solar hingga 2,4 juta kiloliter (kl) pada tahun ini. Kelebihan pasoka...
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 26 Februari 2026, Indonesia diproyeksikan mengalami surplus solar hingga 2,4 juta kiloliter (kl) pada tahun ini. Kelebihan pasokan yang setara dengan 2,7% dari total produksi nasional tersebut mendorong pemerintah untuk menempuh jalur konversi menjadi avtur, bahan bakar utama penerbangan, sebagai bagian dari strategi hilirisasi dan pengurangan beban impor migas. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa momentum surplus tidak sekadar dinikmati sebagai cadangan pasokan, melainkan harus dioptimalisasi untuk menghasilkan produk bernilai tambah lebih tinggi—dalam hal ini adalah turbin fuel Jet A-1.
Langkah ini dilatari oleh kebijakan mandatori biodiesel yang terus ditingkatkan. Sejak penerapan B35 (campuran 35% biodiesel berbasis minyak sawit pada solar) awal 2023 hingga rencana akselerasi B50 yang dijadwalkan rampung regulasinya pada triwulan III tahun ini, kapasitas produksi minyak solar domestik bertambah signifikan. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat, penyerapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) untuk program biodiesel mencapai 13,15 juta kl pada 2025 atau naik 7,8% secara year-on-year. Lonjakan ini membuat volume solar yang tersedia di pasar domestik lebih gemuk daripada tren konsumsi kendaraan bermesin diesel, yang tumbuh melambat sekitar 2,1% per tahun seiring elektrifikasi kendaraan komersial ringan.
Momentum Konversi dan Modifikasi Kilang
PT Pertamina (Persero) didorong untuk menyiapkan unit pengolahan yang mampu mengonversi kelebihan solar menjadi avtur melalui proses hydrocracking dan hydrotreating lanjutan. Rencananya, modifikasi akan difokuskan di Kilang Plaju, Sumatra Selatan, dan Kilang Balongan, Jawa Barat, dengan target kapasitas konversi awal sebesar 30.000 barel per hari. Jika berjalan sesuai jadwal, fase pertama diharapkan mulai beroperasi komersial pada kuartal pertama 2028. Investasi yang dibutuhkan ditaksir mencapai USD 1,8 miliar hingga USD 2,3 miliar, mencakup penambahan reaktor hidrogen, kolom distilasi vakum, serta sistem blending untuk memenuhi spesifikasi ketat avtur internasional (ASTM D1655).
Kementerian ESDM mengklaim bahwa proyek ini sejalan dengan peta jalan Indonesia Aviation Fuel Security yang menargetkan substitusi impor avtur sebesar 40% pada 2030. Saat ini, kebutuhan avtur nasional mencapai 5,1 juta kl per tahun, dan sekitar 60% di antaranya masih dipenuhi dari impor—terutama dari Singapura dan Korea Selatan—sehingga membebani neraca perdagangan migas. Surplus solar yang ‘disulap’ menjadi avtur diharapkan dapat menggantikan 1,2 juta hingga 1,5 juta kl impor per tahun, atau setara penghematan devisa hingga USD 1,1 miliar berdasarkan asumsi harga rata-rata avtur Platts FOB Singapura di level USD 85 per barel.
Dua Sisi Kebijakan: Prospek dan Risiko
Di satu sisi, konversi solar ke avtur menawarkan solusi atas persoalan klasik kelebihan pasokan yang kerap memicu penurunan harga jual di tingkat produsen serta membebani storage tank. Dengan memanfaatkan infrastruktur kilang yang sudah ada, incremental cost produksi avtur dari solar surge diproyeksikan hanya 13-15% lebih tinggi dibandingkan avtur dari minyak mentah konvensional, sehingga margin keekonomian tetap positif selama selisih harga antara solar dan avtur (gasoil-jet fuel crack spread) berada di atas USD 10 per barel. Data Bloomberg menunjukkan, spread tersebut konsisten di kisaran USD 12-14 pada tiga bulan terakhir, memberi insentif finansial.
Di sisi lain, sejumlah risiko tetap membayangi. Pertama, spesifikasi avtur jauh lebih ketat dalam hal titik beku (freezing point -47°C), stabilitas termal, dan kandungan aromatik, sehingga tidak semua molekul solar langsung bisa dikonversi tanpa investasi peralatan tambahan yang intensif modal. Kedua, industri penerbangan global tengah bergerak ke arah Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak jelantah, limbah pertanian, atau etanol selulosa, yang berpotensi mengubah peta permintaan avtur fosil dalam satu dekade mendatang. Jika Indonesia nanti justru menghasilkan avtur konvensional dari solar, ada risiko stranded asset ketika mandatori pencampuran SAF di level 5% mulai berlaku pada 2030 sesuai usulan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
“Dari perspektif fundamental, kebijakan ini memang realistis karena Indonesia sudah memiliki infrastruktur kilang dan pasokan solar yang solid. Tapi pemerintah harus memastikan bahwa investasi yang digelontorkan tidak terkunci pada teknologi yang akan usang. Integrasi dengan rantai pasok SAF domestik, misalnya co-processing minyak jelantah di unit yang sama, bisa menjadi lindung nilai yang cerdas,” ujar Dr. Andri Satria, ekonom energi dari Universitas Indonesia yang juga mantan analis lembaga keuangan multilateral.
Dampak Terhadap Neraca Perdagangan dan Harga Domestik
Dari sudut neraca perdagangan, substitusi impor avtur sebesar 1,2 juta kl dapat mempersempit defisit migas yang pada 2025 tercatat USD 18,4 miliar (data Kementerian Keuangan). Meskipun angka tersebut relatif kecil dibandingkan total defisit, efek pengganda (multiplier effect) pada rantai pasok domestik—mulai dari penyerapan tenaga kerja konstruksi modifikasi kilang, jasa inspeksi teknis, hingga penciptaan permintaan tambahan bagi industri katalis lokal—diperkirakan mampu mendongkrak PDB sektor pengolahan migas sebesar 0,3-0,5% dalam kurun 2028-2030. Namun, di saat bersamaan, pengalihan sebagian besar solar dari pasar domestik berpotensi mengetatkan likuiditas solar menjelang musim tanam atau periode Natal-Tahun Baru, sehingga pemerintah wajib menyiapkan mekanisme buffer stock yang terukur.
Kementerian Perdagangan dan BPH Migas diharapkan merancang formula harga acuan untuk solar yang dialihkan ke kilang agar tidak menciptakan distorsi. Mekanisme semacam ini, seperti pengenaan pungutan khusus ekspor-impor komoditas agri, bisa memastikan harga solar di tingkat konsumen tidak ikut tertekan akibat berkurangnya pasokan ke SPBU. Sementara itu, harga avtur hasil konversi diperkirakan akan mengikuti formula harga indeks pasar yang diterbitkan oleh Argus atau Platts dengan penyesuaian biaya pengolahan tambahan, sehingga transparan dan kompetitif terhadap avtur impor.
Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci. Kementerian BUMN perlu mendorong Pertamina mempercepat kajian kelayakan, Kementerian Keuangan menyediakan insentif fiskal berupa tax allowance atau pembebasan bea masuk peralatan kilang, dan Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk reaktor dan sistem katalis. Jika sinergi ini terwujud, surplus solar tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan lompatan strategis menuju kemandirian energi penerbangan sekaligus penggerak rantai nilai industri petrokimia nasional.
Baca juga:
Comments (0)