Sep 13, 2026
Jawa Timur

Surabaya Pertahankan PKL Karang Menjangan Lewat Skema Penataan Terpadu

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah strategis terkait keberadaan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang koridor Jalan Karang Menjangan. Alih-

Surabaya Pertahankan PKL Karang Menjangan Lewat Skema Penataan Terpadu

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah strategis terkait keberadaan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang koridor Jalan Karang Menjangan. Alih-alih melakukan penggusuran sepihak, otoritas kota memilih skema penataan kawasan secara komprehensif guna menjaga denyut ekonomi kerakyatan sekaligus memastikan fungsi fasilitas umum tidak lumpuh.

Kawasan yang berdekatan langsung dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo dan Kampus B Universitas Airlangga tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu sentra kuliner malam paling padat di Surabaya Timur. Namun, kepadatan lapak kerap memicu persoalan kemacetan lalu lintas, okupasi trotoar pejalan kaki, hingga penumpukan limbah sisa makanan yang mencemari saluran drainase primer.

Evaluasi Lapangan: Menyeimbangkan Roda Ekonomi dan Ketertiban Umum

Investigasi dan peninjauan berkala oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya menunjukkan bahwa perputaran uang di kawasan ini mencapai puluhan juta rupiah setiap malam. Menutup kawasan ini secara total dinilai akan mematikan mata pencaharian ratusan keluarga rentan.

"Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian warga. Formula yang diterapkan adalah standardisasi lapak, pembatasan dimensi tenda dagang, serta kewajiban penyediaan kantong sampah mandiri. Jalur pedestrian tetap harus bisa diakses publik secara aman," tegas perwakilan Pemkot Surabaya dalam keterangannya.

Kronologi dan Langkah Penataan Koridor Karang Menjangan

Berdasarkan data penanganan tata ruang kota, tahapan penertiban humanis telah diagendakan dalam beberapa fase terukur:

  1. Pendataan dan Zonasi Pedagang: Melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh pedagang eksisting untuk mencegah masuknya lapak liar baru tanpa izin lingkungan.
  2. Penetapan Regulasi Jam Operasional: Aktivitas bongkar muat dan operasional berdagang dibatasi secara ketat, yakni mulai pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB demi menghindari tumpang tindih dengan jam sibuk operasional rumah sakit.
  3. Pemberlakuan Saluran Limbah Khusus: Pedagang olahan basah diwajibkan memasang perangkap lemak (grease trap) portabel agar sisa minyak tidak langsung dibuang ke selokan kota.
  4. Pengawasan Jalur Evakuasi dan Parkir: Penataan kantong parkir bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar kendaraan pengunjung tidak memakan badan jalan utama yang menjadi akses ambulans.

Uji Kepatuhan dan Sanksi Bagi Pelanggar Ketertiban

Kendati diberikan ruang untuk berniaga, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa status keberadaan pedagang berada di bawah pengawasan ketat. Tim gabungan penegak perda akan menggelar patroli berkala untuk menguji kepatuhan pedagang terhadap kesepakatan zonasi.

Pedagang yang terbukti melanggar batas sempadan jalan atau membiarkan area dagangnya kotor pasca-operasional akan dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penyitaan peralatan dagang, hingga pencabutan hak izin berdagang di lokasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan model integrasi antara pusat kuliner malam perkotaan dan keteraturan tata ruang publik yang higienis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User