Sudaryono: Dewan Pengawas BGN Akan Perkuat Akuntabilitas Gizi Nasional

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akhirnya membeberkan rencana strategis pembentukan Dewan Pengawas yang akan mengawal langsung kinerja lembaganya. Dalam pernyataan resmi yang dis...

Sudaryono: Dewan Pengawas BGN Akan Perkuat Akuntabilitas Gizi Nasional

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akhirnya membeberkan rencana strategis pembentukan Dewan Pengawas yang akan mengawal langsung kinerja lembaganya. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor pusat BGN, Sudaryono menegaskan bahwa pengawasan eksternal ini bukan hanya sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan juga untuk menjamin transparansi dan efektivitas setiap program gizi yang menyentuh jutaan masyarakat Indonesia. Langkah ini muncul di tengah sorotan publik terhadap realisasi anggaran BGN yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 63,8 triliun pada tahun anggaran 2026.

Kehadiran Dewan Pengawas dinilai sebagai respons atas masukan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik dan lembaga swadaya masyarakat, yang selama ini mempertanyakan mekanisme akuntabilitas internal di tubuh BGN. Pasalnya, sejak dibentuk pada awal 2025, BGN langsung memikul beban berat: menangani distribusi bantuan pangan bergizi untuk ibu hamil, balita, dan anak-anak di lebih dari 514 kabupaten/kota. Dengan bentang geografis yang begitu luas, potensi penyimpangan dan ketidakefisienan menjadi momok yang harus diantisipasi sejak dini.

Urgensi Pengawasan Independen

Selama ini, BGN hanya mengandalkan audit internal dan pengawasan insidental dari Inspektorat Jenderal atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurut analisis yang dihimpun dari sejumlah pakar tata kelola pemerintahan, pengawasan yang bersifat periodik dan reaktif kerap terlambat mendeteksi masalah di lapangan. Sebagai contoh, pada triwulan pertama 2026, ditemukan selisih data penerima manfaat hingga 12,7% di lima provinsi meskipun laporan keuangan BGN mencatat penyaluran telah sempurna. Kesenjangan ini terungkap justru dari riset independen yang dilakukan oleh pusat studi kebijakan.

Di sinilah letak pentingnya Dewan Pengawas. Dengan kewenangan untuk melakukan pemantauan secara real-time, meminta dokumen tanpa batasan, dan menggelar dengar pendapat dengan pemangku kepentingan di daerah, dewan ini diharapkan mampu menjadi "rem" sekaligus "mata" bagi BGN. Sudaryono mengilustrasikan bahwa dewan tersebut akan berfungsi layaknya komite audit pada perusahaan publik, namun dengan cakupan yang lebih luas karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Kami tidak ingin ada celah sekecil apa pun yang bisa menggerogoti kepercayaan publik. Kehadiran Dewan Pengawas adalah bukti komitmen kami untuk akuntabel, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik,"
ujarnya.

Komposisi dan Wewenang Dewan Pengawas

Berdasarkan draf awal yang telah dibahas bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri, Dewan Pengawas BGN akan terdiri dari lima hingga tujuh anggota yang berasal dari unsur profesional independen, akademisi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Mereka akan diangkat melalui proses seleksi terbuka yang melibatkan panel ahli, dan tidak boleh memiliki afiliasi politik maupun bisnis dengan pemasok program gizi. Masa jabatan setiap anggota adalah tiga tahun, dengan kemungkinan diperpanjang satu periode, sehingga terjamin kesinambungan pengawasan.

Dari sisi kewenangan, dewan ini tidak hanya berhak menelaah laporan keuangan dan kinerja operasional. Lebih jauh, mereka dapat memberikan rekomendasi pembekuan kerja sama dengan mitra penyedia bahan pangan jika ditemukan indikasi pelanggaran serius. Bahkan, dalam kondisi tertentu, Dewan Pengawas dapat merekomendasikan penghentian sementara seorang pejabat BGN yang terbukti menghalangi proses pengawasan. Ketentuan ini sengaja dirancang untuk memberi gigi yang kuat, serupa dengan model pengawasan di sejumlah lembaga pemerintah nonkementerian yang sudah berhasil.

Beberapa figur yang disebut-sebut akan mengisi posisi tersebut antara lain mantan pimpinan Ombudsman RI, pakar gizi dari universitas ternama, dan tokoh senior di bidang audit forensik. Meskipun nama-nama itu belum dikonfirmasi secara resmi, spekulasi ini menambah optimisme bahwa dewan akan diisi oleh figur-figur kredibel yang sulit diintervensi. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa proses seleksi yang panjang akan memperlambat efektivitas pengawasan, terutama saat BGN tengah mengejar target penurunan angka stunting menjadi di bawah 14% pada akhir 2027.

Respon dan Tantangan Proyeksi

Dari kalangan parlemen, Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan menyambut positif langkah ini. Ketua Komisi IX dalam keterangannya menyatakan bahwa Dewan Pengawas bisa menjadi mitra strategis DPR dalam melakukan fungsi kontrol, sehingga pengawasan tidak melulu bertumpu pada mekanisme rapat dengar pendapat yang terbatas. Namun, ia mengingatkan agar tumpang tindih kewenangan dengan lembaga pengawas yang sudah ada, seperti BPK dan BPKP, dihindari. "Harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi duplikasi audit yang justru membuang energi dan anggaran," tegasnya.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha yang menjadi pemasok bahan pangan program BGN menyuarakan harapan agar kehadiran dewan tidak mengakselerasi perubahan spesifikasi produk secara tiba-tiba, yang selama ini kerap dikeluhkan membuat rantai pasok terganggu. Di sisi lain, mereka mengakui bahwa pengawasan yang lebih ketat akan menciptakan level playing field yang setara, sehingga perusahaan yang benar-benar memenuhi standar kualitas bisa bertahan dan berkembang. Survei internal asosiasi pemasok menunjukkan 68% anggota mendukung pembentukan dewan, asalkan kriteria pengawasan tidak berubah-ubah setiap saat.

Dari perspektif fiskal, pembentukan Dewan Pengawas diproyeksikan memerlukan alokasi dana operasional sekitar Rp 45 miliar per tahun, yang akan diambil dari anggaran pendukung kesekretariatan BGN. Meskipun angka ini relatif kecil dibandingkan total anggaran, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa efisiensi tetap harus dijaga agar tidak menambah beban fiskal yang sudah ketat. "Jika Dewan Pengawas mampu mencegah kebocoran minimal 1% saja dari total belanja program, maka investasi pengawasan ini sudah sangat terbayar," ujar seorang ekonom dari lembaga riset independen.

Dengan fondasi regulasi yang masih dalam tahap finalisasi, publik kini menanti seberapa cepat Dewan Pengawas benar-benar terbentuk dan bekerja. Sudaryono menargetkan struktur awal sudah bisa dilantik sebelum akhir kuartal ketiga tahun ini. Jika rencana ini mulus, BGN akan menjadi salah satu lembaga pemerintah dengan sistem check and balance paling mutakhir di negeri ini, menjadi contoh bagi badan-badan lain yang mengelola dana besar dan menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User