SRUK Resmi Beroperasi, Indonesia Perketat Pencegahan Klaim Ganda Karbon
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per 9 Juli 2026, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) resmi diaktifkan sebagai tulang punggung baru tata kelola perdagangan karbon nasional. L...
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per 9 Juli 2026, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) resmi diaktifkan sebagai tulang punggung baru tata kelola perdagangan karbon nasional. Langkah ini sejalan dengan mandat Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca hingga 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030. SRUK hadir sebagai platform digital terpadu yang mencatat setiap unit karbon—satu unit setara dengan satu ton CO2e—sejak proses penerbitan, perpindahan, hingga pemensiunan, sehingga memangkas celah klaim ganda yang selama ini menjadi momok kredibilitas bursa karbon global.
Arsitektur Pasar dan Potensi Ekonomi
Dari sisi fundamental, SRUK berpotensi mengorkestrasi transaksi karbon domestik yang sebelumnya berjalan terfragmentasi. Proyeksi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa volume perdagangan unit karbon dapat mencapai 600 juta ton CO2e per tahun pada 2030, dengan nilai ekonomi sekitar US$3 miliar jika mengacu pada harga rata-rata US$5 per ton yang berlaku di pasar sukarela saat ini. Di satu sisi, registri yang terstandarisasi akan menarik minat investor institusi yang membutuhkan kepastian hukum dan transparansi rantai kepemilikan. Skema ini memungkinkan kredit karbon Indonesia terhubung ke pasar internasional melalui mekanisme Article 6 Paris Agreement, membuka arus masuk devisa dari pembeli di yurisdiksi yang mewajibkan carbon offset.
Di sisi lain, ketatnya regulasi pencatatan dapat menimbulkan biaya kepatuhan yang membebani proyek skala kecil. Petani reboisasi atau pengelola hutan rakyat yang menjadi garda depan penyerapan karbon kerap memiliki keterbatasan kapasitas administratif. Tanpa pendampingan teknis dan insentif yang memadai, mereka bisa tersisih dari rantai nilai karbon, sementara pelaku besar seperti perusahaan energi atau industri yang dituntut menurunkan emisi justru memonopoli transaksi. Kondisi ini mengancam inklusivitas yang dijanjikan oleh pasar karbon berbasis alam, yang menyumbang 70 persen potensi penurunan emisi nasional.
Pencegahan Klaim Ganda dan Risiko Data
SRUK dirancang untuk mencegah satu aktivitas penurunan emisi diklaim oleh lebih dari satu entitas—masalah yang merusak integritas pasar karbon global. Sistem ini mengadopsi arsitektur double-entry bookkeeping berbasis blockchain versi terbatas, sehingga setiap unit memiliki nomor seri unik dan riwayat transaksi yang tak terhapuskan. Auditor independen dan otoritas bursa karbon dapat memverifikasi secara real-time apakah suatu kredit sudah dipensiunkan atau masih aktif diperdagangkan. Dari kacamata tata kelola, ini adalah lompatan besar dibandingkan mekanisme manual yang rawan tumpang tindih data antara lembaga sertifikasi dan bursa.
Namun, risiko teknis tetap membayangi. Konektivitas SRUK dengan registri internasional masih memerlukan harmonisasi protokol data. Jika standar pelaporan antarnegara berbeda, kredit yang tercatat bersih di sistem dalam negeri bisa dianggap belum memenuhi syarat oleh pembeli lintas batas, sehingga nilainya terdiskon. Selain itu, riwayat serangan siber di sektor energi mengingatkan bahwa basis data karbon tanpa lapisan keamanan berlapis dapat menjadi sasaran manipulasi. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran pemeliharaan TI yang tidak sedikit—estimasi awal mencapai Rp1,2 triliun per tahun—agar SRUK tidak menjadi titik lemah yang justru mengguncang kepercayaan investor.
Sentimen Pelaku Usaha dan Proyeksi Makro
Peluncuran SRUK disambut dengan wait-and-see oleh sektor swasta. Bursa Efek Indonesia mencatat bahwa indeks saham perusahaan dengan eksposur karbon tinggi, seperti batubara dan semen, sempat melemah 0,8 persen pada sesi pembukaan, mencerminkan kekhawatiran akan beban tambahan biaya regulasi. Sebaliknya, saham emiten kehutanan dan energi terbarukan naik tipis 1,2 persen karena pelaku pasar menangkap sinyal bahwa kredit karbon resmi akan menjadi komoditas yang dapat dimonetisasi. Gubernur Bank Indonesia dalam forum terpisah menyatakan bahwa instrumen karbon dapat dimasukkan dalam portofolio agunan hijau (green collateral) yang sedang dikaji, membuka likuiditas baru bagi sektor prioritas.
Secara konsolidasi, surplus neraca pembayaran bisa mendapat tambahan aliran masuk dari ekspor kredit karbon, terutama jika harga di bursa internasional menguat di atas US$10 per ton seiring implementasi pasar wajib cap-and-trade di Eropa dan Asia Timur. Namun, fundamental ekonomi makro juga harus siap menghadapi potensi capital outflow dari industri padat karbon yang melakukan divestasi atau memindahkan basis produksi ke negara dengan regulasi lebih longgar. Bank Indonesia perlu memitigasi risiko ini melalui bauran kebijakan moneter yang menjaga nilai tukar Rupiah tetap stabil di tengah transformasi menuju ekonomi rendah karbon.
Proyeksi jangka menengah menunjukkan bahwa SRUK akan menjadi pilar utama pembiayaan perubahan iklim Indonesia. Tapi efektivitasnya bergantung pada konsistensi pengawasan, interoperabilitas global, dan distribusi manfaat yang merata hingga ke akar rumput. Tanpa tiga faktor itu, registri canggih sekalipun hanya akan menjadi catatan statis tanpa dampak penurunan emisi yang nyata.
Baca juga:
Comments (0)