KKP Segel Budi Daya Arwana Ilegal di Pekanbaru

Pekanbaru – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penangkaran ikan arwana tanpa izin di Pekanbaru, Riau. Pada Rabu, 8 Juli 2026, petugas menyegel fasil...

KKP Segel Budi Daya Arwana Ilegal di Pekanbaru

Pekanbaru – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penangkaran ikan arwana tanpa izin di Pekanbaru, Riau. Pada Rabu, 8 Juli 2026, petugas menyegel fasilitas budi daya milik PT AWL yang diduga melanggar peraturan perlindungan spesies dilindungi.

Arwana: Si Naga Air yang Terancam

Ikan arwana Asia (Scleropages formosus) merupakan salah satu spesies air tawar paling ikonik di Asia Tenggara. Dengan sisik besar berwarna metalik dan gerakan anggun, ikan ini kerap dijuluki "naga air" karena kemiripannya dengan hewan mitologi Tiongkok. Namun, popularitasnya sebagai ikan hias kelas atas juga menjadi ancaman serius bagi populasinya di alam liar.

Sejak tahun 1975, arwana Asia telah masuk dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang berarti perdagangan internasionalnya dilarang keras kecuali untuk spesimen hasil penangkaran generasi kedua (F2) yang telah memiliki sertifikasi khusus. Di Indonesia, KKP secara ketat mengatur budi daya melalui sistem perizinan yang mewajibkan adanya Certificate of Captive Breeding dan pendataan individu ikan dengan microchip.

Meski regulasi sudah jelas, nilai ekonomi arwana yang mencapai puluhan juta rupiah per ekor untuk varian super red, golden, atau red tail golden membuat banyak pihak tergiur melakukan budi daya dan perdagangan ilegal. Penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan spesies ini sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya hayati secara berkelanjutan.

Kronologi dan Temuan di Lapangan

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), penggerebekan dilakukan setelah berbulan-bulan penyelidikan intelijen. Tim mendatangi lokasi di kawasan pinggiran Pekanbaru yang dicurigai sebagai tempat penangkaran arwana skala besar tanpa dokumen resmi. Di dalam bangunan semi permanen, petugas menemukan sekitar 200 ekor arwana berbagai ukuran yang dipelihara dalam puluhan akuarium kaca. Ikan-ikan tersebut didominasi oleh varietas super red dan golden.

"Kami menemukan sistem budi daya yang sudah terorganisir, termasuk kolam pemijahan, inkubator telur, dan peralatan canggih lainnya. Namun, setelah diperiksa, PT AWL sama sekali tidak memiliki izin usaha perikanan budi daya maupun sertifikat CITES," ujar salah satu petugas PSDKP di lokasi kejadian. Tim langsung memasang segel resmi pada seluruh area penangkaran dan menyita seluruh ikan sebagai barang bukti.

Pemilik usaha, yang identitasnya dirahasiakan untuk keperluan penyidikan, diduga telah beroperasi selama lebih dari dua tahun. Modus operandi yang digunakan adalah menjual anakan arwana melalui jaringan online ke sejumlah kota besar di Indonesia tanpa menyertakan dokumen legalitas. Dari pemeriksaan awal, omzet per bulan diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Implikasi Hukum dan Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan budi daya arwana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009. Pasal 92 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Jika terbukti melanggar ketentuan CITES, pelaku juga bisa dikenakan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

KKP menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Barang bukti ikan arwana rencananya akan dititiprawatkan di Balai Karantina Ikan setempat atau dilepasliarkan di habitat aslinya setelah melalui kajian ilmiah. Sementara itu, KKP juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan usaha budi daya ilegal serupa di Provinsi Riau yang dikenal sebagai salah satu sentra arwana di Indonesia.

Upaya Perlindungan dan Edukasi

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah upaya KKP meningkatkan tata kelola perikanan budi daya nasional. Di satu sisi, budi daya arwana legal memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat, terutama di Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi. Rata-rata ekspor arwana hasil tangkaran resmi setiap tahunnya mencapai 50.000 ekor dengan nilai devisa sekitar Rp 150 miliar. Oleh karena itu, KKP tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga mendorong pelaku usaha agar mengurus perizinan dan mengadopsi praktik budi daya yang bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP dalam kesempatan terpisah mengatakan, "Kami membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin mengembangkan arwana secara legal. Ada bimbingan teknis, pendampingan sertifikasi, hingga fasilitas pemasaran. Yang tidak kami toleransi adalah mereka yang dengan sengaja melanggar aturan demi keuntungan semata."

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli arwana dari sumber yang tidak jelas. Ciri-ciri arwana legal adalah adanya sertifikat asal usul dan microchip yang bisa dipindai. Partisipasi publik dalam melaporkan aktivitas ilegal menjadi garda terdepan konservasi spesies bernilai tinggi ini.

Langkah Selanjutnya

Pasca penyegelan, KKP akan melimpahkan berkas perkara PT AWL ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Sembari menunggu putusan pengadilan, seluruh aset perusahaan yang berkaitan dengan budi daya akan tetap berada di bawah pengawasan negara. Ini merupakan sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi bisnis ilegal di sektor kelautan dan perikanan.

Pengamat konservasi menilai langkah KKP sudah tepat namun perlu diimbangi dengan pengawasan berkelanjutan di jalur distribusi, terutama perdagangan daring. "Pemotongan rantai pasok ilegal harus dilakukan dari hulu ke hilir. Kalau hanya tempat budi daya yang disegel, tetapi pasar gelap masih terus merespon permintaan, maka efek jera akan minim," ujar seorang ahli dari LIPI.

Dengan semakin ketatnya penindakan, diharapkan populasi arwana di alam liar tetap lestari sekaligus usaha legal berkembang sehat dan berdaya saing global.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User