Sinergi KUB BPD: Bank Jatim Klaim Daya Saing Menguat
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per triwulan IV 2024, total aset perbankan nasional tercatat menembus lebih dari Rp12.000 triliun dengan pertumbuhan kredit di kisaran 10,3 persen year-on...
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per triwulan IV 2024, total aset perbankan nasional tercatat menembus lebih dari Rp12.000 triliun dengan pertumbuhan kredit di kisaran 10,3 persen year-on-year. Di tengah tren ekspansi tersebut, segmen Bank Pembangunan Daerah (BPD) kembali menjadi sorotan setelah jajaran direksi Bank Jatim memaparkan pencapaian skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dijalankan bersama sejumlah BPD lain. Manajemen menyebut sinergi lintas daerah itu berhasil mengangkat daya saing bank berkode saham BJTM tersebut, mulai dari sisi permodalan, kapabilitas digital, hingga akses pembiayaan berskala besar.
Sekadar konteks, KUB merupakan skema konsolidasi yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Regulasi itu mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun. Bagi bank yang modalnya belum mencapai ambang tersebut, membentuk atau bergabung dalam kelompok usaha bank menjadi jalan keluar agar tetap memenuhi ketentuan tanpa harus merger penuh. Sederhananya, beberapa bank berkongsi di bawah satu payung induk untuk berbagi kekuatan modal, teknologi, dan jaringan, sementara identitas serta operasional masing-masing bank tetap berdiri sendiri.
Dasar Sinergi dan Klaim Kinerja
Bank Jatim sendiri merupakan salah satu BPD terbesar di tanah air dengan aset di atas Rp100 triliun. Posisi itu membuatnya berperan sebagai lokomotif dalam kelompok usaha yang digalang bersama BPD berkapital lebih kecil. Manajemen mengklaim kolaborasi tersebut membuahkan sejumlah hasil: efisiensi biaya pengembangan teknologi karena investasi sistem digital ditanggung bersama, perluasan kapasitas pembiayaan sindikasi untuk proyek infrastruktur daerah, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan lintas bank.
Dari sisi fundamental, rasio kecukupan modal (CAR) BPD secara agregat memang relatif tebal, berada di atas 20 persen, jauh melampaui batas minimum regulator sebesar 8 persen. Rasio ini menggambarkan bantalan modal bank untuk menyerap risiko kerugian. Sementara itu, rasio kredit terhadap simpanan (LDR) di kisaran 85–90 persen menunjukkan ruang likuiditas yang masih memadai untuk menggenjot penyaluran kredit.
Di Satu Sisi: Skala Ekonomi dan Penguatan Daya Saing
Di satu sisi, argumen di balik KUB cukup kokoh secara teori ekonomi. Konsolidasi menciptakan skala ekonomi, yakni biaya satuan operasional yang turun ketika volume aktivitas naik. Bagi BPD kecil, bergabung dengan kelompok berarti akses terhadap teknologi perbankan digital yang selama ini mahal untuk dibangun sendiri. Ini penting karena persaingan industri kini bergeser ke ranah digital, di mana bank-bank besar dan bank digital baru berinvestasi ratusan miliar rupiah per tahun.
Selain itu, kekuatan permodalan gabungan membuka peluang pembiayaan proyek-proyek besar yang sebelumnya mustahil digarap satu BPD secara mandiri. Dengan basis nasabah pemerintah daerah dan segmen UMKM yang loyal, BPD dalam KUB berpotensi memperdalam penetrasi kredit produktif di wilayah masing-masing. Sentimen pasar terhadap saham BPD yang masuk kelompok usaha juga cenderung membaik karena investor membaca adanya jaminan keberlanjutan permodalan.
"Konsolidasi BPD melalui KUB adalah langkah struktural yang positif, asalkan tata kelola antar-anggota kelompok benar-benar dijaga. Risiko muncul ketika sinergi hanya berhenti di atas kertas," ujar seorang pengamat perbankan di Jakarta.
Di Sisi Lain: Risiko Integrasi dan Kepentingan Daerah
Di sisi lain, skema KUB bukan tanpa catatan kritis. Pertama, setiap BPD dimiliki oleh pemerintah daerah dengan kepentingan politik dan ekonomi lokal yang berbeda-beda. Menyelaraskan prioritas bisnis antar-bank dalam satu kelompok bukan perkara mudah; potensi tarik-menarik kepentingan bisa memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Kedua, ada risiko asimetri manfaat. BPD besar seperti Bank Jatim berpeluang menjadi pihak yang paling diuntungkan karena skala dan dominasinya, sementara BPD kecil berisiko kehilangan fleksibilitas menentukan arah bisnisnya sendiri. Ketiga, dari kacamata valuasi, pasar akan menagih bukti kinerja riil, bukan sekadar narasi sinergi. Jika pertumbuhan laba dan rasio efisiensi tidak kunjung membaik, kepercayaan investor bisa terkikis dan tekanan pada harga saham sulit dihindari.
Tantangan lain datang dari sisi eksternal. Tren normalisasi suku bunga global berpotensi memicu capital outflow, yakni keluarnya dana asing dari pasar negara berkembang, yang pada gilirannya mengetatkan likuiditas perbankan termasuk BPD. Dalam kondisi seperti itu, kemampuan KUB menghimpun pendanaan murah akan benar-benar diuji.
Proyeksi: Konsolidasi BPD Masih Panjang
Ke depan, arah konsolidasi BPD diperkirakan berlanjut. Dari total 27 BPD yang beroperasi saat ini, sebagian masih memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun, sehingga pembentukan kelompok usaha baru atau perluasan kelompok yang sudah ada sangat mungkin terjadi. Proyeksi pertumbuhan kredit perbankan nasional tahun ini yang berada di kisaran 9–11 persen juga memberi ruang bagi BPD untuk berekspansi, terutama di segmen infrastruktur daerah dan UMKM.
Pada akhirnya, keberhasilan KUB ala Bank Jatim akan diukur dari konsistensi angka, bukan sekadar pernyataan. Investor dan publik akan mencermati indikator seperti pertumbuhan laba bersih, rasio biaya terhadap pendapatan (BOPO), serta kualitas aset yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL). Jika indikator-indikator itu terus membaik secara year-on-year, klaim penguatan daya saing akan menemukan pembenarannya di pasar. Sebaliknya, bila stagnan, sinergi tersebut berisiko dipandang sebagai jargon korporasi semata. Bagi pembaca, memantau laporan keuangan kuartalan menjadi cara paling objektif menilai apakah strategi ini benar-benar menciptakan nilai tambah bagi fundamental perbankan daerah.
Comments (0)