Sertifikasi Halal Dorong Daya Saing dan Omzet UMKM Kuliner
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik (BPS) per 2024, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasi...
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik (BPS) per 2024, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, dengan nilai lebih dari Rp 9.500 triliun, sekaligus menyerap sekitar 97 persen dari total angkatan kerja. Di tengah dominasi struktur ekonomi tersebut, sertifikasi halal bertransformasi dari sekadar label kepatuhan menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pasar dan memperkuat kepercayaan konsumen.
Cerita BUNCY, usaha camilan stik keju yang dikembangkan Lucy Emilda, menjadi ilustrasi nyata tren tersebut. Usaha rumahan ini dirintis justru ketika pandemi Covid-19 menekan aktivitas ekonomi masyarakat. Alih-alih surut, Lucy memanfaatkan perubahan pola konsumsi rumah tangga dengan menawarkan camilan kemasan. Titik balik usahanya terjadi setelah memperoleh sertifikasi halal melalui pelatihan yang difasilitasi program BRI Peduli, yang membuka pintu ke kanal penjualan lebih luas dan mengerek omzet secara bertahap.
Sertifikasi halal membuat konsumen lebih yakin. Produk kami kini bisa masuk ke toko modern dan pemasarannya tidak lagi terbatas di lingkungan sekitar, ujar Lucy Emilda.
Ekonomi Halal: Pasar Besar yang Belum Tergarap Optimal
Dari sisi fundamental, Indonesia merupakan pasar halal terbesar di dunia. Dengan penduduk Muslim sekitar 87 persen dari total 280 juta jiwa, belanja produk makanan halal domestik diperkirakan menembus US$ 184 miliar per tahun menurut laporan State of the Global Islamic Economy. Secara global, pasar halal diproyeksikan tumbuh dari sekitar US$ 2,3 triliun menjadi mendekati US$ 3 triliun pada 2027. Proyeksi ini menjadikan sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan tiket masuk ke rantai nilai global.
Kebijakan pemerintah memperkuat arah tersebut. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman berlaku bertahap hingga 2026 untuk usaha mikro dan kecil, dengan skema self-declare yang digratiskan. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan jumlah produk bersertifikat halal mengalami kenaikan signifikan hingga jutaan item dibandingkan periode sebelum kewajiban diberlakukan. Tren ini mencerminkan perubahan sentimen pasar: label halal semakin menjadi standar minimal, bukan sekadar nilai tambah.
Dua Sisi Sertifikasi: Peluang versus Beban Kepatuhan
Di satu sisi, manfaat sertifikasi halal relatif terukur. Sejumlah kajian akademik mencatat pelaku UMKM yang mengantongi sertifikat halal mampu meningkatkan omzet antara 8 hingga 30 persen berkat perluasan kanal distribusi, masuknya produk ke ritel modern dan platform dagang-el, serta peluang ekspor ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Sertifikasi juga memperbaiki persepsi kualitas dan higienitas, sehingga produk dengan harga premium lebih mudah diterima konsumen.
Di sisi lain, proses sertifikasi tidak bebas biaya dan friksi. Untuk jalur reguler, biaya pengujian dan audit dapat berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per sertifikat, dengan waktu penyelesaian berminggu-minggu hingga berbulan-bulan. Bagi usaha mikro dengan margin tipis dan literasi administrasi terbatas, kewajiban ini berpotensi menjadi beban kepatuhan (compliance cost) ketimbang investasi. Perpanjangan tenggat kewajiban bagi usaha kecil hingga 2026 sendiri mengindikasikan tantangan implementasi di lapangan, mulai dari keterbatasan pendamping hingga kapasitas laboratorium pengujian.
Peran Korporasi dan Lembaga Keuangan
Program pelatihan seperti yang dijalankan BRI Peduli menunjukkan pergeseran tanggung jawab sosial korporasi (TJSL) dari filantropi menjadi pemberdayaan berbasis kapasitas. Pendampingan sertifikasi menekan asimetri informasi, yakni kesenjangan pengetahuan antara pelaku usaha dan persyaratan regulator, yang selama ini menjadi hambatan utama formalisasi UMKM. Bagi perbankan, UMKM yang tersertifikasi dan terdokumentasi lebih mudah dinilai kelayakan kreditnya (bankable), sehingga memperkuat fundamental portofolio pembiayaan segmen mikro yang tumbuh sekitar 8 hingga 10 persen year-on-year menurut data OJK.
Namun, efektivitas program semacam ini perlu dievaluasi berkelanjutan. Pro: intervensi korporasi mempercepat inklusi keuangan dan legalitas usaha. Kontra: tanpa pendampingan pascasertifikasi, seperti akses pemasaran dan manajemen keuangan, kenaikan omzet berisiko hanya bersifat sementara dan tidak mengubah skala usaha secara struktural.
Proyeksi dan Risiko ke Depan
Ke depan, prospek UMKM halal tetap positif seiring target Indonesia menjadi pusat halal dunia dan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen pada 2025. Meski demikian, pelaku usaha seperti BUNCY tetap menghadapi risiko eksternal: pelemahan rupiah yang mengerek harga bahan baku impor seperti keju dan tepung, inflasi pangan yang menekan daya beli, serta persaingan produk camilan yang kian ketat. Kunci keberlanjutan terletak pada kemampuan menjaga kualitas, diversifikasi produk, dan pemanfaatan kanal digital, dengan sertifikasi halal sebagai fondasi kepercayaan, bukan satu-satunya andalan.
Comments (0)