Oct 13, 2026
Bisnis

Saudi Minta RI Kirim Tentara, Istana Menolak dengan Diplomasi

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari lingkungan Istana Kepresidenan pada pekan ini, Pemerintah Arab Saudi menyampaikan permintaan agar Indonesia mengirimkan sejumlah personel militer untuk ...

Saudi Minta RI Kirim Tentara, Istana Menolak dengan Diplomasi

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun dari lingkungan Istana Kepresidenan pada pekan ini, Pemerintah Arab Saudi menyampaikan permintaan agar Indonesia mengirimkan sejumlah personel militer untuk bertugas menjaga kawasan Makkah dan Madinah. Permintaan tersebut disampaikan melalui jalur diplomatik dan dibahas dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi. Namun, Presiden RI memutuskan menolak permintaan itu dengan alasan yang menyangkut prinsip politik luar negeri dan konstitusi.

Latar Belakang Permintaan dan Nilai Strategisnya

Arab Saudi selama ini dikenal sebagai negara yang memiliki anggaran pertahanan besar. Menurut data lembaga riset internasional, belanja militer Saudi menembus angka di atas USD 75 miliar per tahun atau sekitar 6-7 persen dari produk domestik bruto mereka, salah satu rasio tertinggi di dunia. Meski demikian, kebutuhan penjagaan kawasan suci tetap menjadi perhatian tersendiri karena menyangkut aspek religius dan keamanan jemaah haji serta umrah yang setiap tahun mencapai jutaan orang.

Permintaan kepada Indonesia dinilai bukan tanpa dasar. Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar dunia, sekitar 87 persen dari total penduduk atau lebih dari 240 juta jiwa. Jumlah jemaah haji Indonesia juga termasuk terbesar, dengan kuota resmi sekitar 221.000 orang per musim haji dalam beberapa tahun terakhir. Kedekatan historis dan religius inilah yang membuat Riyadh memandang Jakarta sebagai mitra potensial.

Di satu sisi, kerja sama militer semacam itu bisa memperkuat hubungan bilateral, membuka peluang alih teknologi pertahanan, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia di kawasan Timur Tengah. Industri pertahanan nasional, yang saat ini tengah mendorong kemandirian melalui proyek seperti kapal perang dan pesawat tempur, berpotensi mendapatkan pengalaman operasional di medan asing.

Penolakan Presiden dan Pertimbangan Konstitusional

Di sisi lain, penolakan Presiden memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia bebas aktif, dan pengiriman pasukan ke luar negeri hanya dimungkinkan untuk misi perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mengirim tentara untuk menjaga wilayah kedaulatan negara lain tanpa payung PBB berpotensi melanggar prinsip tersebut dan membuka risiko hukum serta politik di dalam negeri.

"Setiap penempatan pasukan ke luar negeri harus melalui mekanisme konstitusional, mendapat persetujuan DPR, dan idealnya dalam kerangka misi perdamaian internasional yang diakui," ujar seorang pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Luar Negeri, yang meminta identitasnya tidak disebut.

Selain itu, ada perhitungan anggaran. Postur pertahanan Indonesia pada 2024 berada di kisaran Rp 137 triliun atau sekitar 0,7 persen dari PDB, jauh di bawah Saudi. Mengirim kontingen ke luar negeri memerlukan tambahan biaya operasional, logistik, rotasi personel, dan asuransi prajurit yang tidak kecil. Dalam situasi fiskal yang masih mengejar target defisit di bawah 3 persen PDB, prioritas anggaran lebih diarahkan pada kesiapan alutsista dalam negeri dan kesejahteraan prajurit.

Dari kacamata geopolitik, kehati-hatian juga muncul karena kawasan Timur Tengah masih menyimpan ketegangan. Konflik berkepanjangan di Yaman, friksi antara blok regional, serta dinamika hubungan Saudi-Iran membuat setiap kehadiran militer asing berpotensi menyeret negara pengirim ke dalam pusaran persaingan. Sentimen pasar di kawasan memang relatif stabil belakangan ini, namun risiko tail atau kejadian ekstrem tetap perlu diperhitungkan dalam setiap proyeksi kebijakan luar negeri.

Implikasi bagi Hubungan Bilateral dan Proyeksi ke Depan

Penolakan ini tidak serta-merta merusak hubungan Indonesia dengan Arab Saudi. Nilai perdagangan bilateral kedua negara tercatat sekitar USD 6 miliar per tahun, dengan Indonesia mengekspor kendaraan, tekstil, hingga produk kelapa sawit, sementara mengimpor minyak mentah dan produk petrokimia. Kerja sama investasi, termasuk dana sovereign wealth fund Saudi di sektor energi dan infrastruktur, tetap berjalan dan menjadi penopang fundamental ekonomi nasional.

Yang lebih mungkin terjadi adalah pengalihan bentuk kerja sama. Indonesia dapat menawarkan skema lain, seperti pelatihan bersama, pertukaran intelijen, pengamanan jemaah haji oleh petugas keamanan domestik yang dikoordinasikan dengan otoritas Saudi, atau pengiriman tenaga medis dan tim manajemen kerumunan. Pendekatan ini menjaga hubungan baik tanpa melanggar rambu konstitusi.

Dari kacamata analisis ekonomi-politik, keputusan ini memperlihatkan bahwa Indonesia memilih jalur prudent atau hati-hati dalam mengelola permintaan strategis. Dalam jangka pendek, tidak ada dampak signifikan terhadap portofolio investasi bilateral maupun likuiditas kerja sama keuangan. Namun, dalam jangka menengah, sikap ini bisa memengaruhi prioritas mitra dagang dan aliran capital outflow maupun inflow di sektor tertentu.

Sebagai penutup, persoalan ini bukan sekadar soal menerima atau menolak permintaan negara sahabat. Ini menyangkut identitas politik luar negeri, kapasitas fiskal, serta kesiapan militer. Pemerintah tampaknya memilih menjaga kedaulatan kebijakan sambil terus membuka ruang dialog. Bagi publik, yang terpenting adalah transparansi: penolakan sebaiknya disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi pasar maupun spekulasi politik yang tidak perlu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User