Revisi UU Hak Cipta Perlu Diperluas, Tak Cuma Urusan Royalti
Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali mencuat, tetapi kali ini dengan desakan agar cakupan perubahan tidak hanya terfokus pada skema pembayaran royalti. Aliansi Jurnalis Independen menekan...
Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali mencuat, tetapi kali ini dengan desakan agar cakupan perubahan tidak hanya terfokus pada skema pembayaran royalti. Aliansi Jurnalis Independen menekankan bahwa amandemen aturan yang melindungi karya intelektual seharusnya dijadikan momentum untuk mengakselerasi sederet kebijakan lain yang selama ini dinilai ketinggalan dari dinamika industri konten digital. Kekhawatiran muncul bahwa bila revisi hanya menyelesaikan polemik royalti platform musik dan streaming, masalah fundamental seperti eksploitasi karya jurnalistik oleh agregator berita serta absennya perlindungan terhadap jurnalis lepas akan tetap terabaikan. Data dari survei internal asosiasi media menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen perusahaan pers lokal telah kehilangan 30–50 persen pendapatan iklannya dalam tiga tahun terakhir, sementara konten mereka terus digunakan tanpa kompensasi memadai oleh platform global.
Konteks Regulasi yang Kian Mendesak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini memang telah mengatur perlindungan bagi pencipta, termasuk mekanisme royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, pesatnya perkembangan platform berbagi konten dan kecerdasan buatan generatif telah melampaui cakupan aturan tersebut. Misalnya, praktik fair use yang longgar dimanfaatkan oleh mesin pencari dan agregator untuk menampilkan cuplikan berita secara penuh tanpa memberikan traffic balik yang signifikan. Di sisi lain, musisi dan penulis lagu telah lebih dulu merasakan dampak disrupsi digital sehingga perdebatan publik selama ini terpusat pada transparansi pembayaran royalti dari layanan streaming. Padahal, kebutuhan untuk merumuskan pengaturan yang setara bagi ekosistem pers sama mendesaknya, terutama setelah Dewan Pers mencatat bahwa jumlah pengaduan tentang kutipan berita tanpa izin meningkat 120 persen secara year-on-year pada 2025.
Dorongan Memasukkan Klausul Negosiasi Platform
Gagasan utama yang diusung adalah memasukkan mekanisme tawar-menawar antara perusahaan platform dan penerbit berita layaknya model yang diterapkan di Australia lewat News Media Bargaining Code. Instrumen ini memungkinkan media untuk berunding secara kolektif dengan Google atau Meta guna memperoleh nilai ekonomi yang adil atas pemanfaatan konten jurnalistik mereka. Tanpa aturan serupa, kekuatan tawar penerbit kecil dan independen di Indonesia akan terus melemah. Dari perspektif pro-inklusi, langkah ini akan menciptakan lapangan pendapatan baru yang bisa meningkatkan kesejahteraan jurnalis serta menjamin keberlanjutan media berkualitas. Pendukungnya menunjuk data bahwa di Kanada, aturan sejenis berpotensi mengalirkan dana hingga CAD 330 juta per tahun untuk industri berita. Sebaliknya, pihak yang kontra menekankan risiko capital outflow bila platform memilih membatasi layanan, seperti yang sempat terjadi di Eropa saat menghadapi regulasi hak cipta yang dianggap memberatkan. Namun, pengalaman beberapa negara menunjukkan dampak negatif itu bersifat sementara, sementara manfaat jangka panjang bagi pluralisme informasi jauh lebih besar.
Perlindungan Data dan Hak Ekonomi Individu
Selain skema negosiasi, revisi UU Hak Cipta juga diminta untuk menyelaraskan diri dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini, banyak jurnalis lepas dan kreator konten yang karyanya disebarluaskan tanpa metadata yang akurat, sehingga data kinerja dan pembacanya menjadi milik platform sepenuhnya. Padahal, angka pembaca atau pemirsa itu adalah komponen vital dalam menghitung valuasi ekonomi suatu konten. Dengan menyematkan ketentuan transparansi data dalam revisi, pencipta asli dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat saat menegosiasikan kontrak dengan penerbit besar maupun platform distribusi. Lebih jauh, usulan perlindungan untuk jurnalis berbasis proyek juga mulai disuarakan agar mereka tidak semata-mata bergantung pada upah minimum yang sering kali tidak sebanding dengan nilai editorial yang dihasilkan. Fundamental hak ekonomi seperti pembagian keuntungan iklan programatik yang melibatkan artikel mendalam hasil investigasi pun menjadi area yang harus disentuh.
Keseimbangan Kepentingan antara Inovasi dan Keadilan
Perdebatan mengenai arah revisi ini pada akhirnya merupakan pertarungan klasik antara mendorong inovasi teknologi dan menegakkan keadilan bagi pencipta. Di satu sisi, kehadiran platform global telah membuka akses informasi seluas-luasnya dan menciptakan efisiensi distribusi yang belum pernah terjadi. Survei lembaga riset digital menunjukkan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia kini mengakses berita melalui agregator dan media sosial, angka yang menegaskan peran vital platform. Di sisi lain, tanpa intervensi yang tepat, model bisnis industri konten akan terus tergerus, berujung pada maraknya disinformasi dan berkurangnya kualitas jurnalisme investigasi. Oleh karena itu, dorongan agar revisi UU Hak Cipta tidak semata-mata mengurusi royalti menjadi relevan: butuh pendekatan holistik yang merangkul aspek negosiasi platform, transparansi data, dan pengakuan hak ekonomi bagi para pekerja kreatif di era digital. Tanpa itu, momentum perubahan legislasi hanya akan menjadi solusi parsial yang gagal menjawab kompleksitas ekosistem konten mutakhir.
Comments (0)