Revisi UU Hak Cipta Diminta Tak Hanya Fokus pada Royalti
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diperluas cakupannya. Organisasi profesi ini menilai wacana revisi yang saat ini ...
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diperluas cakupannya. Organisasi profesi ini menilai wacana revisi yang saat ini bergulir terlalu sempit jika hanya berkutat pada mekanisme pembayaran royalti. Menurut AJI, momentum legislasi ini harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan sederet problem struktural yang selama ini menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional, terutama dalam konteks karya jurnalistik dan konten digital.
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi terbatas dengan sejumlah pemangku kepentingan. AJI menekankan bahwa perlindungan hak cipta bagi jurnalis dan pekerja media masih lemah. Karya jurnalistik sering kali disebarluaskan tanpa atribusi yang memadai, bahkan dikomersialkan oleh pihak lain tanpa mekanisme bagi hasil yang adil. Situasi ini diperburuk oleh masifnya agregasi dan kurasi konten berbasis algoritma yang tidak dilengkapi lisensi eksplisit dari pemilik hak.
Melampaui Royalti: Hak Moral dan Ekonomi Jurnalis
Di satu sisi, fokus pada royalti merupakan respons terhadap keluhan panjang para musisi dan pencipta lagu yang merasa hak ekonomi mereka terabaikan. Namun di sisi lain, AJI mengingatkan bahwa UU Hak Cipta memayungi spektrum karya yang jauh lebih luas, termasuk tulisan, foto, video, dan karya jurnalistik lainnya. Revisi yang timpang berisiko menciptakan ketidakadilan baru karena hanya mengakomodasi kepentingan subsektor tertentu.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM per Maret 2025, dari sekitar 4.200 sengketa hak cipta yang masuk ke pengadilan niaga dalam lima tahun terakhir, kurang dari 12 persen yang melibatkan karya jurnalistik. Namun, survei internal AJI terhadap 870 anggotanya menunjukkan bahwa 68 persen jurnalis pernah mengalami pelanggaran hak cipta minimal satu kali tanpa penyelesaian hukum yang tuntas. Kesenjangan ini menandakan rendahnya kesadaran dan akses terhadap perlindungan hukum di kalangan pekerja media.
Di sinilah urgensi pengaturan hak moral dan ekonomi yang lebih spesifik. Hak moral, seperti pencantuman nama pencipta dan larangan distorsi karya, sering kali diabaikan oleh platform digital. Sementara itu, hak ekonomi untuk jurnalis kerap tidak terdefinisi dengan jelas dalam kontrak kerja atau perjanjian dengan perusahaan media. Revisi UU Hak Cipta, menurut AJI, harus mempertegas bahwa pencipta karya jurnalistik berhak atas kompensasi yang proporsional setiap kali karyanya digunakan secara komersial, termasuk oleh agregator berita.
Infrastruktur Hukum Digital dan Penguatan Lembaga
Selain muatan substantif, AJI menyoroti perlunya kebijakan pendukung yang memadai. Keberadaan lembaga manajemen kolektif nasional untuk karya tulis dan visual masih minim, berbeda dengan lembaga serupa di bidang musik yang lebih mapan. Revisi undang-undang, tegas AJI, harus memberi mandat pembentukan lembaga pengelola hak cipta yang kredibel untuk karya jurnalistik, lengkap dengan sistem distribusi royalti berbasis teknologi yang transparan.
“Kita memerlukan database kepemilikan hak cipta yang terintegrasi dan dapat diakses secara real-time. Tanpa itu, klaim royalti hanya menjadi wacana,” ujar seorang akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang hadir dalam forum tersebut. Dengan sistem yang akurat, mekanisme bagi hasil dari platform digital seperti Google News Showcase atau kesepakatan publisher rights dapat berjalan lebih adil.
Dari perspektif ekonomi, urgensi pembenahan ini tak bisa dilepaskan dari kontribusi industri kreatif terhadap produk domestik bruto. Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada 2024 sektor informasi dan komunikasi—yang di dalamnya termasuk produksi konten jurnalistik—tumbuh 8,7 persen year-on-year. Sementara itu, ekspor jasa kreatif diperkirakan mencapai USD 24 miliar. Angka-angka tersebut menunjukkan potensi besar yang belum tertangkap sepenuhnya oleh kerangka regulasi saat ini. Ketidakpastian hukum justru membuat capital inflow ke industri konten lokal tersendat karena valuasi aset intelektual tidak memiliki standar yang kokoh.
Menimbang Keseimbangan: Pro dan Kontra
Di satu sisi, perluasan fokus revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat fundamental ekonomi digital Indonesia. Aturan yang jelas tentang perlindungan karya jurnalistik akan menaikkan nilai tawar penerbit di hadapan raksasa teknologi dan membuka pendapatan baru. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penambahan substansi di luar royalti akan memperlambat proses legislasi yang sudah berjalan alot. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyatakan masih mengkaji usulan perluasan tersebut, sembari memprioritaskan pasal-pasal yang menjadi tuntutan publik paling mendesak.
Namun, desakan AJI tidak bisa diabaikan begitu saja. Jika revisi hanya berfokus pada royalti musik dan film, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh kreator konten akan melemah. Dampaknya, iklim investasi di sektor konten non-audio visual berpotensi stagnan karena pelaku industri tidak mendapat kepastian pengembalian atas karya intelektualnya.
Keputusan akhir memang berada di tangan pembentuk undang-undang, tetapi dinamika yang terjadi menunjukkan bahwa revisi UU Hak Cipta bukan sekadar proyek hukum, melainkan pertaruhan besar bagi arah perkembangan ekonomi kreatif nasional. Inklusivitas dalam proses penyusunannya akan menentukan apakah produk legislasi ini mampu menjawab kebutuhan zaman atau justru menjadi regulasi yang cepat usang.
Baca juga:
Comments (0)