Aset Disita OJK, Ini Profil Henry Surya Bos Indosurya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyita sejumlah aset milik Henry Surya, pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Langkah ini men...

Aset Disita OJK, Ini Profil Henry Surya Bos Indosurya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyita sejumlah aset milik Henry Surya, pendiri dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Langkah ini mengejutkan publik sekaligus mempertegas arah penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota yang diduga mencapai triliunan rupiah. Nama Henry Surya sejatinya bukan sosok asing di industri keuangan non-bank, melainkan figur yang telah lama berkecimpung dan membangun jejaring luas sejak awal 2000-an.

Penyitaan aset ini menjadi babak baru dari kasus yang telah merugikan lebih dari 120 ribu anggota koperasi. Para anggota yang mayoritas merupakan pensiunan, pekerja informal, dan keluarga muda itu hingga kini masih menanti kejelasan pengembalian dana mereka. Dengan disitanya sejumlah properti mewah, kendaraan, dan rekening pribadi Henry, OJK memberi sinyal bahwa jerat hukum terhadap pemilik koperasi bermasalah semakin mengencang. Lantas, seperti apa rekam jejak Henry Surya dan bagaimana konstruksi perkara yang menjeratnya?

Dari Karyawan Biasa ke Raja Koperasi

Sebelum mendirikan KSP Indosurya pada 2006, Henry Surya mengawali karier sebagai tenaga pemasaran di beberapa perusahaan pembiayaan. Berbekal pengalaman di sektor multifinance dan asuransi, ia melihat celah besar pada kebutuhan masyarakat kelas menengah-bawah yang kesulitan mengakses layanan perbankan. Indosurya lahir dengan janji suku bunga simpanan di atas rata-rata deposito bank, antara 8 hingga 12 persen per tahun—jauh di atas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Strategi ini sukses menyedot dana masyarakat dalam jumlah masif.

Dalam kurun kurang dari satu dekade, Indosurya menjelma menjadi salah satu koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia. Aset kelolaannya sempat dilaporkan menembus Rp12 triliun pada 2019, dengan lebih dari 150 kantor cabang di berbagai kota. Henry pun kerap tampil di media sebagai inspirator bisnis dan tokoh pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Di balik citra itu, sejumlah mantan karyawan mengungkapkan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara tertutup dan minim transparansi kepada anggota.

Mekanisme Penghimpunan Dana dan Titik Retak

KSP Indosurya tidak sekadar menawarkan produk simpanan biasa. Melalui anak usaha dan entitas afiliasi, Henry membangun ekosistem investasi terpadu: simpanan berjangka, program pensiun, hingga paket haji dan umrah. Anggota diiming-imingi keuntungan pasti dengan skema “bagi hasil” yang sejatinya fixed return. Praktik semacam ini, menurut sejumlah pengamat, melanggar prinsip koperasi dan lebih menyerupai penghimpunan dana ilegal ala money game.

Titik retak mulai terlihat pada 2020 ketika banyak anggota mengeluhkan keterlambatan pembayaran bunga. Pandemi COVID-19 dijadikan alasan utama, namun audit internal yang bocor ke publik menunjukkan adanya kredit macet di perusahaan-perusahaan terafiliasi milik Henry sendiri. Dana anggota diduga kuat diputar untuk membiayai proyek properti, tambang, dan hotel yang sebagian besar bermasalah. Ketika arus kas masuk dari anggota baru tidak lagi mencukupi untuk membayar kewajiban jatuh tempo, skema ponzi itu pun runtuh.

Penyitaan Aset dan Peran OJK

OJK mulai menyoroti Indosurya sejak 2019 melalui serangkaian pemeriksaan khusus. Koperasi ini tercatat berstatus “dalam pengawasan” karena tidak memenuhi rasio kecukupan modal dan melanggar batas maksimum pemberian pinjaman. Puncaknya, pada awal 2022, OJK membekukan kegiatan usaha Indosurya dan membawa kasus ini ke ranah pidana bersama Bareskrim Polri. Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penyitaan aset yang dilakukan minggu ini meliputi tiga unit apartemen di Jakarta Selatan, dua ruko di kawasan bisnis Pantai Indah Kapuk, delapan kendaraan mewah, serta pemblokiran 21 rekening bank dengan total saldo sekitar Rp87 miliar. Aset-aset tersebut diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang disembunyikan melalui nama keluarga dan perusahaan cangkang. OJK menegaskan bahwa seluruh aset sitaan akan dihitung sebagai bagian dari upaya pemulihan hak anggota, meskipun prosesnya masih panjang dan memerlukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dampak dan Pelajaran bagi Industri Koperasi

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi ratusan ribu anggota yang kehilangan dana hidup. Banyak di antara mereka yang terpaksa menjual rumah, menarik anak dari sekolah, bahkan mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan psikologis. Di sisi lain, peristiwa ini mendorong OJK memperketat regulasi pengawasan koperasi simpan pinjam, termasuk mewajibkan audit eksternal tahunan dan pembatasan suku bunga simpanan agar tidak menjerumuskan masyarakat ke dalam iming-iming untung tidak wajar.

Para analis menilai bahwa celah regulasi antara Kementerian Koperasi dan OJK harus segera ditutup. Selama ini, koperasi simpan pinjam yang menghimpun dana masyarakat berada di bawah pengawasan ganda yang seringkali longgar. Sementara itu, langkah hukum terhadap Henry Surya diperkirakan akan berlanjut ke tahap penuntutan dalam waktu dekat. Publik berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas dan pengembalian dana anggota secara adil, sehingga kepercayaan terhadap industri keuangan non-bank dapat pulih kembali.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User