Peluang Baru: Koperasi Kini Diizinkan Kelola Sektor Hulu Migas dan Mineral

Perkembangan signifikan datang dari lanskap sektor koperasi tanah air. Pemerintah secara resmi memberikan ruang kepada koperasi untuk mengelola sumber daya alam strategis yang sebelumnya menjadi domai...

Peluang Baru: Koperasi Kini Diizinkan Kelola Sektor Hulu Migas dan Mineral

Perkembangan signifikan datang dari lanskap sektor koperasi tanah air. Pemerintah secara resmi memberikan ruang kepada koperasi untuk mengelola sumber daya alam strategis yang sebelumnya menjadi domain eksklusif perusahaan besar dan BUMN. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa koperasi kini telah diizinkan untuk menggarap sumur minyak rakyat serta pertambangan mineral, sebuah langkah yang berpotensi mengubah wajah ekonomi kerakyatan.

Loncatan Regulasi dari Simpan Pinjam ke Hulu Energi

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 31 Mei 2026, terdapat lebih dari 127.500 unit koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp 212,6 triliun. Namun, kontribusi sektor koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada di kisaran 3,6 persen, jauh di bawah potensinya. Selama ini, lini bisnis koperasi lebih banyak berkutat pada simpan pinjam, jasa, dan perdagangan ritel. Sentuhan ke sektor hulu migas dan mineral menjadi terobosan kebijakan yang dapat mengerek kontribusi tersebut.

“Kami sudah memastikan payung hukumnya. Koperasi kini diperbolehkan mengelola sumur-sumur minyak rakyat dan ikut serta dalam mengusahakan tambang mineral. Ini bagian dari transformasi koperasi agar naik kelas,” ujar Ferry Juliantono di sela-sela peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Jakarta, Sabtu (12/7/2026).

Di satu sisi, kebijakan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan mandat agar cabang-cabang produksi penting dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Koperasi sebagai badan usaha rakyat dinilai menjadi instrumen yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut. Di sisi lain, skeptisisme muncul mengingat kapasitas teknis, pendanaan, dan tata kelola di banyak koperasi masih menjadi persoalan klasik.

Peta Peluang dan Risiko di Mata Pelaku Usaha

Peluang yang terbuka cukup menjanjikan. Sumur minyak rakyat, terutama yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan, memiliki produksi yang dapat dikelola secara komunitas. Dengan disahkannya aturan ini, koperasi desa yang memiliki akses langsung ke sumber daya dapat membentuk unit usaha migas. Dari sisi investasi, koperasi dapat menghimpun dana anggota untuk membiayai operasi, mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank dengan bunga komersial.

Namun, tantangan terbesar adalah ketiadaan pengalaman teknis dan risiko lingkungan. Sumur tua yang akan dikelola kerap memiliki tingkat penurunan produksi alamiah yang tinggi, sehingga memerlukan teknologi enhanced oil recovery (EOR) yang tidak murah. Di sektor mineral, tambang skala kecil acap menimbulkan kerusakan lingkungan bila tanpa pendampingan ketat. Beberapa pengamat dari LSM lingkungan menyuarakan kekhawatiran akan potensi eksploitasi berlebihan karena lemahnya pengawasan internal koperasi.

Pandangan Ekonom: Antara Cuan Sosial dan Kesiapan Manajemen

Menurut Haryo Prasetyo, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), langkah ini bisa menjadi pisau bermata dua. “Di satu sisi, ini adalah affirmative action yang memberi akses langsung kepada akar rumput terhadap sumber daya alam. Namun di sisi lain, kita perlu bertanya: apakah koperasi-koperasi kita sudah siap dari sisi manajemen risiko, governance, dan kompetensi teknis? Jangan sampai pintu sudah terbuka, tetapi kapalnya belum siap berlayar,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga kuartal I 2026, rasio kredit bermasalah (NPL) di sektor koperasi simpan pinjam mencapai 5,4 persen, mengindikasikan masih adanya celah dalam pengelolaan keuangan. Penerapan tata kelola yang baik akan menjadi kunci agar keterlibatan koperasi di sektor tambang dan migas tidak menjadi bumerang. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, diharapkan segera menerbitkan pedoman teknis dan skema kemitraan dengan perusahaan migas nasional untuk meminimalkan risiko operasional.

Sementara itu, dari sisi pasar, sentimen terhadap kebijakan ini terbilang netral. Investor di sektor energi masih melihat bahwa skala operasi koperasi akan terbatas pada sumur-sumur marginal yang sudah tidak diminati oleh kontraktor besar. “Ini lebih ke penataan ‘sisa-sisa’ aset yang selama ini dikerjakan secara ilegal oleh penambang rakyat. Tidak akan mengganggu iklim investasi besar,” kata seorang analis dari Mirae Asset Sekuritas.

Dampak bagi Iklim Investasi dan Proyeksi ke Depan

Meskipun belum ada proyeksi angka pasti, kehadiran koperasi di sektor hulu ini dapat menciptakan multiplier effect di daerah. Sebagai ilustrasi, jika 1.000 koperasi desa mampu mengelola rata-rata 10 sumur dengan produksi 25 barel per hari, maka akan terjadi perputaran ekonomi lokal yang signifikan—mulai dari penyerapan tenaga kerja, penyewaan alat berat, hingga peningkatan konsumsi rumah tangga. Nilai tambah langsungnya bisa mencapai Rp 2-3 triliun per tahun, bila separuhnya dikelola secara profesional.

Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi praktik sumur ilegal yang selama ini tidak terkontrol dan tidak menyumbang penerimaan negara. Dengan payung hukum yang jelas, koperasi dapat bermitra dengan BUMD atau BUMN untuk mengelola secara legal, sehingga pemerintah tetap memperoleh royalti. Di sisi lain, perlu diwaspadai potensi korupsi kecil-kecilan di tingkat pengurus koperasi, mengingat lemahnya sistem audit internal.

Dengan demikian, pintu yang telah dibuka oleh Menkop ini merupakan ujian besar bagi gerakan koperasi nasional. Sukses tidaknya akan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia, pendampingan teknis dari kementerian terkait, serta keseriusan dalam menegakkan prinsip good corporate governance. Jika semua berjalan, bukan tidak mungkin koperasi menjelma menjadi pemain baru yang diperhitungkan di sektor energi nasional dalam satu dekade mendatang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User