Revisi UU Hak Cipta Diimbau Tak Hanya Fokus pada Royalti
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta harus diperluas melampaui isu royalti semata. Dalam pandangan organisasi wartawan itu, kerangka regulasi ya...
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta harus diperluas melampaui isu royalti semata. Dalam pandangan organisasi wartawan itu, kerangka regulasi yang baru perlu mengakomodasi sejumlah kebijakan strategis lain agar mampu melindungi karya jurnalistik di tengah disrupsi digital dan ekosistem media yang terus berubah.
Usulan ini muncul di saat pemerintah dan DPR mulai menjajaki perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun polemik soal royalti lagu dan musik mendominasi perbincangan publik, AJI menilai perlindungan terhadap produk jurnalistik masih jauh dari memadai. Padahal, karya tulis, foto, video, dan konten berita merupakan aset intelektual yang kerap dieksploitasi tanpa izin oleh platform agregator maupun kecerdasan buatan generatif.
Lingkup Perlindungan yang Perlu Diperluas
AJI mengusulkan agar revisi UU Hak Cipta mencakup pengaturan eksplisit tentang hak eksklusif penerbit pers terhadap konten yang diproduksi oleh wartawannya. Ketentuan ini penting untuk mencegah praktik pengambilan berita secara utuh tanpa kompensasi oleh mesin pencari atau layanan kliping digital. Konsep yang dikenal sebagai publisher's right telah diterapkan di sejumlah negara Uni Eropa dan diyakini mampu mengembalikan kendali media atas distribusi konten mereka.
Selain itu, AJI mendorong agar revisi undang-undang memberikan kepastian hukum bagi jurnalis lepas (freelance) yang selama ini berada di posisi tawar lemah. Banyak dari mereka tidak memiliki perjanjian tertulis yang jelas dengan perusahaan media, sehingga hak ekonomi atas karyanya sering kali lenyap begitu naskah dimuat. Dengan revisi, diharapkan muncul klausul yang mewajibkan pembagian royalti secara adil dari pemanfaatan sekunder, seperti penjualan ulang artikel ke database berbayar atau penggunaannya dalam pelatihan model kecerdasan buatan.
Adaptasi terhadap Kemajuan Teknologi
Pesatnya perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru yang tak dapat dijawab oleh undang-undang yang berlaku saat ini. AJI menyoroti maraknya penggunaan berita oleh perusahaan teknologi untuk melatih large language model (LLM) tanpa transparansi, apalagi kompensasi. Oleh karena itu, revisi perlu menyertakan ketentuan yang mewajibkan pengungkapan data latih dan mekanisme lisensi khusus untuk karya jurnalistik yang digunakan oleh sistem AI.
Di sisi lain, digitalisasi arsip media membuka peluang ekonomi yang signifikan. Sayangnya, tanpa landasan hukum yang kuat, potensi tersebut kerap tidak termonetisasi secara optimal. AJI mengusulkan pembentukan lembaga manajemen kolektif khusus untuk penerbit pers, serupa dengan yang dimiliki oleh pencipta lagu dan musisi, guna memudahkan pengelolaan hak dan penarikan royalti dari penggunaan konten berita secara massal.
Keseimbangan antara Kepentingan Publik dan Komersial
AJI mengakui bahwa jurnalisme memiliki fungsi sosial yang tidak bisa semata-mata diukur dengan logika pasar. Maka, revisi UU Hak Cipta juga harus mempertimbangkan pengecualian (fair use) yang memadai untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan kutipan berita, sehingga tidak menghambat akses publik terhadap informasi. Namun, batasan tersebut harus dirumuskan secara lebih spesifik agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan tanpa izin.
Organisasi itu pun menekankan pentingnya harmonisasi antara revisi UU Hak Cipta dengan regulasi lain yang sedang digodok, seperti Rancangan Undang-Undang tentang Media Berkelanjutan yang digagas Dewan Pers. Tanpa sinkronisasi, tumpang tindih kewenangan dan celah hukum justru akan semakin memperlemah posisi insan pers.
Data dari Dewan Pers menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen perusahaan media di Indonesia masih bergantung pada model pendapatan iklan tradisional yang terus tergerus. Sementara itu, survei internal AJI mencatat bahwa 45 persen jurnalis pernah menemukan karyanya digunakan tanpa izin di situs lain. Angka-angka ini memperlihatkan urgensi untuk segera membenahi sistem perlindungan hak cipta di sektor jurnalistik.
"Kami berharap pembahasan revisi tidak hanya berputar pada isu royalti musik, tetapi juga menyentuh nasib karya jurnalistik yang setiap hari menjadi fondasi demokrasi," ujar Ketua Umum AJI dalam sebuah pertemuan dengan awak media. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa revisi undang-undang ini mesti menjadi momentum bagi pemerintah dan legislatif untuk membangun ekosistem media yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dengan mendorong sejumlah kebijakan tambahan, AJI tampaknya ingin memastikan bahwa undang-undang yang baru tidak hanya mengejar ketertinggalan zaman, tetapi juga memperkuat posisi insan pers sebagai pemilik sah atas karya intelektualnya. Kini bola berada di tangan para pembuat undang-undang untuk merespons tuntutan tersebut secara komprehensif, bukan parsial.
Baca juga:
Comments (0)