Nilai Transaksi Bursa Karbon Capai Rp93,81 Miliar, OJK Dorong Perbaikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa akumulasi nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia telah mencapai Rp93,81 miliar hingga penutupan Juni 2026. Angka ini menjadi penanda perjalanan pasa...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa akumulasi nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia telah mencapai Rp93,81 miliar hingga penutupan Juni 2026. Angka ini menjadi penanda perjalanan pasar karbon domestik yang masih bergerak dalam laju moderat, dua tahun delapan bulan sejak pertama kali diresmikan pada 26 September 2023. Meski terdapat kemajuan, otoritas menegaskan bahwa capaian ini jauh dari potensi sesungguhnya yang dimiliki oleh negeri dengan salah satu hutan tropis terluas di dunia.

Likuiditas dan Profil Transaksi

Sejumlah kalangan mengamati bahwa volume unit karbon yang berpindah tangan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan ekspektasi awal. Hingga semester pertama 2026, nilai Rp93,81 miliar itu ditopang oleh transaksi yang sebagian besar didominasi oleh pelaku usaha sektor energi dan manufaktur yang memiliki kewajiban penurunan emisi. Kredit karbon yang diperdagangkan mayoritas berasal dari proyek kehutanan, restorasi lahan gambut, dan energi terbarukan di beberapa provinsi. Namun, frekuensi perdagangan yang belum tinggi mengindikasikan bahwa pasar masih menanti kejelasan mekanisme penetapan harga serta standar verifikasi yang lebih ketat. Di satu sisi, ini memberikan sinyal kehati-hatian investor, di sisi lain menggambarkan kurangnya insentif bagi pemilik proyek untuk segera melepas unit karbonnya ke bursa.

Tantangan Fundamental yang Membayangi

Friderica Widyasari Dewi, pejabat yang membawahi pengawasan perilaku pasar dan edukasi di OJK, menyampaikan bahwa perkembangan bursa karbon belum berada pada tingkat optimal. Menurutnya, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan. Pertama, mekanisme Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang menjadi fondasi kredibilitas kredit karbon belum sepenuhnya berjalan dengan standar internasional yang diharapkan. Kedua, cakupan sektor yang diwajibkan untuk berpartisipasi dalam perdagangan emisi masih terbatas pada pembangkit listrik dan beberapa industri besar, sehingga permintaan belum merata. Ketiga, harga unit karbon di bursa domestik yang sering kali jauh lebih rendah dibandingkan harga di pasar kepatuhan seperti European Union Emissions Trading System (EU ETS), mengurangi motivasi pemilik proyek untuk menjual melalui bursa resmi. Hal ini menciptakan risiko perpindahan perdagangan ke pasar sukarela yang kurang transparan.

Konteks Target Pengurangan Emisi Nasional

Potensi sejati bursa karbon Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang telah disampaikan kepada UNFCCC. Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030 dibandingkan skenario tanpa intervensi. Untuk mencapai target itu, kebutuhan pendanaan iklim sangat besar, dan perdagangan karbon merupakan salah satu skema pendanaan alternatif berbasis pasar. Dalam skenario moderat, jika satu ton CO2 ekuivalen dihargai US$5, nilai pasar karbon tahunan bisa menembus miliaran dolar. Namun, dengan realisasi Rp93,81 miliar dalam kurun hampir tiga tahun, kesenjangan antara potensi dan kenyataan masih sangat lebar. Ini mendorong OJK dan kementerian terkait untuk merancang peta jalan yang lebih ambisius, termasuk integrasi dengan pasar karbon global dan peningkatan kualitas proyek hijau yang terdaftar.

Dua Perspektif tentang Masa Depan

Di satu sisi, prospek bursa karbon Indonesia tetap mendapat dukungan fundamental yang kokoh. Komitmen global terhadap Net Zero Emission mendorong perusahaan multinasional dan domestik untuk memperhitungkan jejak karbon dalam rantai pasok mereka, sehingga permintaan kredit karbon berkualitas berpotensi melonjak. Pemerintah juga terus mendorong penetapan regulasi turunan sektor kehutanan dan pertanian yang akan memperluas partisipasi. Selain itu, Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara pasar memiliki teknologi perdagangan yang teruji dan siap menyediakan instrumen turunan seperti kontrak berjangka karbon. Di sisi lain, skeptisisme muncul melihat rendahnya aktivitas perdagangan yang berlangsung. Tanpa penetapan batas atas emisi yang lebih ketat (cap) dan pengenaan biaya karbon yang lebih tegas, pelaku usaha dinilai belum merasakan urgensi untuk melakukan lindung nilai emisi. Di tingkat proyek, biaya registrasi, verifikasi, dan penerbitan sertifikat masih dianggap memberatkan, terutama bagi inisiatif skala kecil dan masyarakat adat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Arah Kebijakan ke Depan

OJK menyatakan akan terus mengakselerasi pengembangan bursa karbon melalui penyelarasan regulasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan literasi pasar. Salah satu fokus adalah mempercepat pengakuan kredit karbon Indonesia di pasar internasional melalui kerja sama bilateral dan multilateral, termasuk di bawah kerangka Article 6 Paris Agreement. Langkah ini diharapkan dapat membuka pintu bagi aliran dana asing sekaligus meningkatkan harga unit karbon domestik. Selain itu, otoritas berencana memperluas kepatuhan sektor kehutanan dan transportasi yang akan menambah sisi permintaan secara signifikan. Meski perjalanan masih panjang, sinyal positif mulai terlihat dari peningkatan jumlah pembeli institusi yang mendaftar dan bertambahnya proyek hijau yang masuk dalam daftar OJK. Guna mengoptimalkan peran bursa karbon sebagai enabler ekonomi hijau, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan lembaga keuangan menjadi kunci agar angka Rp93,81 miliar itu bisa berlipat ganda dalam tahun-tahun mendatang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User