Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan Gaikindo per akhir 2024, populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia baru menembus kisaran 150.000 unit, atau setara kurang dari 0,1 persen dari total kendaraan bermotor nasional yang melampaui 150 juta unit. Angka ini menjadi konteks penting dalam mencermati usulan pembangunan rest area di jalan tol yang dikhususkan bagi fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Usulan tersebut mencuat dari kalangan pengamat infrastruktur, salah satunya Kalista, yang menilai penyediaan kawasan terpadu khusus pengisian daya dapat mempercepat transisi energi di sektor transportasi.
Gagasan ini menyentuh persoalan mendasar: apakah Indonesia cukup membangun SPKLU secara tersebar, atau perlu mengonsolidasikannya dalam satu kawasan terpadu di ruas tol utama? Jawabannya tidak tunggal, karena bergantung pada proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik, kesiapan jaringan listrik, dan kapasitas fiskal negara.
Di Satu Sisi: Konsolidasi Fasilitas Menekan Biaya dan Menaikkan Utilisasi
Argumen utama kubu pro adalah efisiensi. Jika SPKLU dibangun menyebar di banyak titik tol dengan jumlah pengguna masih tipis, tingkat utilisasi atau rasio pemakaian alat terhadap kapasitas terpasang berpotensi sangat rendah. Kondisi ini membuat waktu pengembalian investasi (payback period) menjadi panjang, sehingga investor swasta enggan masuk tanpa insentif.
Dengan mengonsolidasikan pengisian daya di satu rest area khusus, biaya penyediaan lahan, gardu induk, dan sistem pembayaran dapat ditekan. Skala ekonomi ini berpotensi menurunkan harga per kilowatt-hour (kWh) yang dibayar konsumen. Sebagai pembanding, tarif listrik untuk SPKLU fast charging saat ini berada di kisaran Rp2.466 hingga Rp3.700 per kWh menurut regulasi yang berlaku, jauh lebih murah dibanding harga bensin RON 92 yang setara dengan sekitar Rp13.000 per liter. Selisih ini menjadi insentif ekonomi nyata bagi pemilik kendaraan listrik.
Kawasan terpadu juga memungkinkan penambahan fasilitas pendukung: lounge, area istirahat, hingga pusat perbelanjaan. Ini menciptakan ekosistem yang memperkuat sentimen pasar terhadap kendaraan listrik, sekaligus membuka lapangan kerja baru di sepanjang koridor tol Jawa.
"Kendala terbesar adopsi kendaraan listrik bukan harga kendaraannya semata, melainkan kecemasan pengguna terhadap ketersediaan pengisian daya di perjalanan jauh. Kawasan terpadu menjawab kecemasan itu secara psikologis," ujar Kalista dalam pemaparannya.
Di Sisi Lain: Risiko Overkapasitas dan Beban Anggaran
Namun, perspektif kontra tidak bisa diabaikan. Dengan populasi kendaraan listrik yang masih di bawah 0,1 persen, membangun rest area eksklusif berisiko menciptakan overkapasitas aset. Investasi miliaran rupiah per lokasi berpotensi menganggur bertahun-tahun sebelum volume kendaraan listrik mencapai titik impas.
Jika pembangunan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), muncul pertanyaan soal prioritas. Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 2024 berada di kisaran 39 persen, sementara belanja subsidi energi dan perlindungan sosial masih menyerap porsi besar. Mengalihkan anggaran ke infrastruktur yang penggunanya terbatas berisiko memperlemah fundamental fiskal jangka pendek.
Selain itu, ada risiko ketimpangan wilayah. Pembangunan rest area khusus di tol Jawa akan memperkuat konsentrasi infrastruktur di pulau tersebut, sementara kawasan timur Indonesia masih bergulat dengan keterbatasan listrik dasar. Diferensiasi fasilitas ini juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pengguna kendaraan berbahan bakar fosil yang tetap menjadi mayoritas pembayar pajak.
Jalan Tengah: Bertahap, Terukur, dan Melibatkan Swasta
Dari kacamata analisis ekonomi, usulan ini layak dipertimbangkan dengan catatan. Pertama, pembangunan sebaiknya bersifat bertahap dan berbasis studi kelayakan yang menghitung proyeksi permintaan lima hingga sepuluh tahun ke depan. Kedua, skema pendanaan idealnya menggabungkan modal swasta melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), sehingga risiko fiskal tidak sepenuhnya ditanggung negara.
Ketiga, lokasi harus dipilih berdasarkan analisis arus lalu lintas, bukan sekadar pemerataan simbolis. Koridor tol Trans-Jawa dengan volume kendaraan tertinggi menjadi kandidat awal yang paling rasional dari sisi valuasi investasi.
Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar soal membangun gedung dan colokan listrik. Ia adalah taruhan jangka panjang atas arah transisi energi nasional. Jika permintaan kendaraan listrik tumbuh sesuai proyeksi pemerintah yang menargetkan 2 juta unit pada 2030, rest area khusus SPKLU bisa menjadi fondasi penting. Namun bila pertumbuhan meleset, aset tersebut berpotensi menjadi beban fiskal yang menekan likuiditas negara. Kuncinya ada pada disiplin perencanaan dan kejelasan proyeksi, bukan pada besarnya ambisi semata.
Comments (0)