Purbaya Tegaskan Babinsa Tak Ikut Tagih Pajak

Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 19 Mei 2026, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menggunakan jasa Ba...

Aug 07, 2026 - 03:33
0 0
Purbaya Tegaskan Babinsa Tak Ikut Tagih Pajak

Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 19 Mei 2026, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menggunakan jasa Babinsa (Bintara Pembina Desa) maupun Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dalam proses penagihan pajak. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai potensi keterlibatan aparat teritorial dalam operasi lapangan perpajakan.

"Penggunaan Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas nggak akan kita pakai itu," tegas Purbaya dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya instruksi tidak tertulis untuk melibatkan aparat kewilayahan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Klarifikasi Kebijakan dan Latar Belakang

Pernyataan Purbaya tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pemberitaan di sejumlah daerah yang mengindikasikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta untuk membantu sosialisasi sekaligus pendataan wajib pajak. Meski demikian, Dirjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan resmi tidak pernah mengarah pada pemanfaatan aparat tersebut untuk fungsi penagihan yang bersifat memaksa. "Kami memiliki petugas pajak yang terlatih dan berwenang sesuai undang-undang. Melibatkan aparat militer atau polisi dalam fungsi penagihan justru dapat menimbulkan kesan intimidatif dan kontraproduktif," ujarnya.

Di sisi lain, data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak 2025 baru mencapai 68,4 persen, mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 67,9 persen. Sementara itu, penerimaan pajak hingga April 2026 tercatat mencapai Rp 612,7 triliun, atau sekitar 28,3 persen dari target APBN sebesar Rp 2.165,4 triliun. Angka ini mengalami penurunan year-on-year sebesar 2,1 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pro dan Kontra Keterlibatan Aparat Kewilayahan

Di satu sisi, sejumlah pengamat kebijakan publik berpendapat bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat meningkatkan efektivitas pendataan wajib pajak di daerah terpencil. Kehadiran mereka yang dekat dengan masyarakat dianggap mampu menjangkau wajib pajak yang selama ini belum terdaftar secara formal. Pro argumentasi ini juga menyebutkan bahwa sinergi antara aparat kewilayahan dan petugas pajak dapat mempercepat perluasan basis pajak, terutama di sektor informal yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.

Di sisi lain, kritik keras datang dari kalangan akademisi dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai bahwa pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. "Fundamental perpajakan adalah kepercayaan dan kesukarelaan. Jika aparat bersenjata terlibat, maka sentimen pasar dan persepsi publik terhadap iklim investasi bisa terganggu. Ini justru akan memicu capital outflow," kata seorang ekonom dari Universitas Indonesia yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, data historis menunjukkan bahwa pada periode 2018-2020, ketika beberapa daerah sempat mencoba melibatkan aparat kewilayahan dalam pendataan pajak bumi dan bangunan, tingkat keberhasilan penagihan justru tidak mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, di satu kabupaten di Jawa Timur, terjadi penurunan kepatuhan hingga 4,3 persen karena wajib pajak merasa tertekan. Hal ini menjadi pelajaran berharga bahwa pendekatan koersif tidak selalu efektif dalam meningkatkan penerimaan.

Implikasi Terhadap Target Penerimaan dan Strategi Ke Depan

Penegasan Purbaya ini memiliki implikasi penting terhadap proyeksi penerimaan negara hingga akhir tahun. Dengan defisit APBN per April 2026 yang telah mencapai Rp 164,4 triliun, pemerintah tentu membutuhkan tambahan pendapatan. Namun, Dirjen Pajak menekankan bahwa cara yang ditempuh harus tetap menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik. "Kami akan fokus pada penguatan data digital, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas petugas. Itu jauh lebih efektif daripada melibatkan aparat keamanan," jelasnya.

Strategi yang diusung ke depan meliputi optimalisasi sistem perpajakan elektronik, perluasan kerja sama dengan platform digital untuk pelaporan transaksi, serta peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak berisiko tinggi. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mengidentifikasi sekitar 1,2 juta wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan, dan upaya penegakan hukum akan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, para pelaku usaha menyambut positif pernyataan tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa kepastian hukum dan tidak adanya intervensi aparat keamanan dalam urusan pajak akan menjaga stabilitas iklim investasi. "Ini sinyal yang baik bagi investor asing bahwa Indonesia tetap menghormati prinsip-prinsip tata kelola yang baik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Realisasi penerimaan pajak yang masih di bawah target memaksa pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru. Beberapa ekonom memproyeksikan bahwa tanpa terobosan signifikan, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun ini hanya akan mencapai 9,8 persen, sedikit lebih rendah dari target 10,1 persen. Oleh karena itu, efisiensi birokrasi dan perluasan basis pajak menjadi kata kunci yang harus diwujudkan tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.

Ke depan, publik akan terus mengawal kebijakan ini. Penegasan Purbaya setidaknya memberikan kejelasan bahwa negara tidak akan menggunakan pendekatan militeristik dalam urusan pajak. Namun, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan serta pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga independen.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User