Proyek Panas Bumi Picu Konflik, Aktivis Minta ESDM Jamin Hak Adat
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juli 2026, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) di Indonesia baru mencapai 2.700 megawatt (MW), ...
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juli 2026, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) di Indonesia baru mencapai 2.700 megawatt (MW), atau sekitar 11 persen dari potensi total 23.965 MW yang tersebar di sepanjang Cincin Api Pasifik. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk mengejar target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, yang hingga kini realisasinya baru menyentuh 13,9 persen. Namun, di balik optimisme transisi energi ini, muncul resistensi dari kalangan aktivis lingkungan yang menilai proyek eksplorasi geothermal di sejumlah wilayah adat berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengabaikan hak ulayat masyarakat setempat.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di depan kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis (6/8/2026), menjadi simbol penolakan terhadap percepatan izin konsesi yang dinilai tidak partisipatif. Dalam orasinya, koordinator aksi menegaskan bahwa setidaknya terdapat 12 titik konsesi geothermal yang tumpang tindih dengan wilayah adat di Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Mereka mendesak Menteri ESDM untuk segera mengeluarkan moratorium izin baru hingga adanya regulasi yang secara eksplisit mengakui hak atas tanah adat dalam setiap tahapan proyek, mulai dari survei pendahuluan hingga operasi produksi.
Dua Sisi Percepatan Geothermal: Ancaman Versus Kebutuhan Energi
Di satu sisi, penolakan aktivis memiliki dasar empiris yang kuat. Data dari Forest Watch Indonesia mencatat bahwa sekitar 40 persen dari wilayah konsesi geothermal berada di kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Pengeboran sumur eksplorasi, pembangunan jalan akses, dan pemasangan pipa uap bertekanan tinggi berpotensi mengganggu stabilitas tanah dan mencemari sumber air permukaan. Sebuah studi kasus di kawasan Gunung Tampomas, Jawa Barat, menunjukkan bahwa aktivitas pemboran tahun 2023 telah menurunkan debit mata air di kaki gunung sebesar 15 persen dalam enam bulan, yang berdampak langsung pada irigasi sawah seluas 300 hektare milik petani lokal.
Di sisi lain, kebutuhan akan sumber energi bersih tidak dapat diabaikan. Bank Indonesia mencatat bahwa defisit neraca perdagangan migas pada semester I 2026 mencapai 8,2 miliar dolar AS, meningkat 12 persen year-on-year, sehingga setiap megawatt energi terbarukan yang terpasang akan mengurangi impor bahan bakar fosil. Proyek geothermal juga menawarkan faktor kapasitas tinggi, rata-rata 85-90 persen, jauh lebih stabil dibandingkan tenaga surya yang hanya 15-20 persen. Dengan demikian, percepatan proyek ini menjadi kunci untuk menekan biaya pokok pembangkitan listrik dan menarik investasi asing di sektor hilir industri hijau.
Kerangka Hukum dan Celah Regulasi yang Perlu Dibenahi
Pro: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sebenarnya telah mengamanatkan bahwa pengusahaan panas bumi harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat. Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa pemegang izin wajib melakukan konsultasi publik dan mendapatkan persetujuan dari masyarakat yang terkena dampak. Namun, implementasi di lapangan seringkali menghadapi kendala administratif. Berdasarkan laporan Ombudsman RI tahun 2025, terdapat 23 pengaduan terkait proses konsultasi yang tidak transparan, di mana dokumen AMDAL hanya disosialisasikan dalam bahasa teknis yang sulit dipahami oleh perwakilan masyarakat adat. Kontra: Di sisi lain, regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat iklim investasi. Asosiasi Panas Bumi Indonesia mencatat bahwa rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan mencapai 2,5 tahun, lebih lama dibandingkan rata-rata internasional yang hanya 1 tahun. Kondisi ini menyebabkan banyak investor asing, seperti dari Selandia Baru dan Islandia, mengalihkan portofolio mereka ke Kenya atau Filipina yang memiliki prosedur lebih sederhana.
Sentimen pasar terhadap sektor ini juga menunjukkan polarisasi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sektor energi mencatat kenaikan 4,2 persen dalam sebulan terakhir, didorong oleh pengumuman target kapasitas baru sebesar 500 MW dari proyek di Sumatera Selatan. Namun, di saat yang sama, valuasi saham pengembang geothermal berskala menengah mengalami penurunan 7 persen karena kekhawatiran investor terhadap risiko litigasi dari gugatan warga. Likuiditas dana asing di pasar obligasi hijau juga terpantau menurun, dengan capital outflow mencapai 1,2 triliun rupiah pada Agustus 2026, seiring dengan meningkatnya ketidakpastian hukum atas status tanah adat.
Menakar Proyeksi dan Solusi Kolaboratif
Para ekonom energi memperkirakan bahwa jika konflik lahan ini tidak segera diselesaikan, target kapasitas geothermal 7.200 MW pada tahun 2030 akan meleset hingga 40 persen. Proyeksi ini didasarkan pada tren penundaan izin yang terjadi sejak tahun 2024, di mana dari 15 proyek yang direncanakan, hanya 6 yang berhasil mencapai tahap konstruksi. Di sisi lain, jika pemerintah mampu mengadopsi skema kemitraan berbasis partisipasi saham bagi masyarakat adat, seperti yang dilakukan di Selandia Baru dengan model iwi (suku) sebagai pemegang 25 persen saham, maka potensi pertumbuhan ekonomi lokal bisa mencapai 3,5 persen per tahun. Hal ini akan menciptakan efek ganda berupa peningkatan pendapatan asli daerah dan penciptaan lapangan kerja langsung sekitar 5.000 orang per proyek.
Keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan hak adat bukanlah pilihan biner. Diperlukan pendekatan yang mengakomodasi kedua kepentingan melalui mekanisme penilaian dampak kumulatif yang lebih ketat, pembentukan komisi mediasi independen yang melibatkan akademisi dan tokoh adat, serta penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) secara konsisten. Bank Dunia dalam laporan terbarunya menyarankan agar pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan royalti sebesar 2 persen bagi perusahaan yang berhasil mencapai kesepakatan tertulis dengan masyarakat adat sebelum tahap eksplorasi. Dengan demikian, transisi energi tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga berkeadilan secara sosial.
Pada akhirnya, keputusan di tangan Kementerian ESDM untuk memilih antara jalan pintas yang berisiko atau kolaborasi yang membutuhkan waktu lebih lama. Data menunjukkan bahwa proyek yang melibatkan masyarakat sejak awal memiliki tingkat keberhasilan operasional 30 persen lebih tinggi dibandingkan proyek yang dijalankan secara top-down. Jika pemerintah mampu merespons tuntutan aktivis dengan kebijakan yang konkret, bukan hanya janji, maka Indonesia dapat menjadi contoh global dalam mengelola transisi energi yang inklusif. Namun, jika tidak, konflik berkepanjangan hanya akan menambah beban biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada investasi geothermal itu sendiri.
Comments (0)