Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per triwulan IV 2024, jumlah unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia telah mencapai lebih dari 65 juta unit, yang menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Namun, di antara segudang tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, salah satu hambatan utama terletak pada ketidakmampuan memenuhi standar sertifikasi produk, termasuk sertifikasi halal yang kini menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha di tanah air.
BRI Peduli Gagas Program Pelatihan Sertifikasi Halal
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bernama BRI Peduli telah menggagas program pelatihan sertifikasi halal yang dirancang khusus untuk membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan produk halal. Program ini hadir sebagai respons terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dalam program tersebut, BRI Peduli memberikan pendampingan menyeluruh yang mencakup pemahaman regulasi halal, penyusunan dokumen teknis, pelatihan penyiapan bahan baku sesuai standar, hingga simululasi proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Pendampingan ini diberikan secara cuma-cuma kepada peserta yang tersebar di berbagai daerah.
Peran Strategis Sertifikasi Halal bagi Perekonomian UMKM
Di satu sisi, sertifikasi halal memberikan dampak positif yang signifikan terhadap daya saing produk UMKM di pasar domestik maupun ekspor. Sertifikat halal menjadi semacam "tanda terima" bahwa produk telah melewati proses produksi yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga membuka akses pasar yang lebih luas, terutama di segmen populasi Muslim terbesar di dunia.
Studi kasus yang dapat dijadikan rujukan adalah pengalaman Lucy Emilda, pendiri usaha BUNCY, yang bergerak di bidang produksi cheese stick. Usaha ini lahir dan berkembang di tengah tekanan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak awal 2020. Pada fase awal, produk cheese stick BUNCY dipasarkan secara terbatas dengan jangkauan distribusi yang masih sempit. Namun, setelah memperoleh sertifikasi halal melalui program pendampingan yang diterima, Lucy Emilda melaporkan adanya peningkatan omzet yang substansial.
Peningkatan omzet tersebut bukan semata-mata berasal dari penambahan jumlah konsumen Muslim yang sebelumnya ragu membeli, tetapi juga dari peningkatan kepercayaan konsumen secara umum. Dalam perspektif ekonomi perilaku, sertifikasi halal berfungsi sebagai sinyal kualitas (quality signal) yang mengurangi asymmetries information antara produsen dan konsumen. Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang telah terverifikasi oleh lembaga independen.
Pro dan Kontra: Sertifikasi Halal sebagai Beban atau Peluang?
Di sisi lain, terdapat kritik yang perlu diperhatikan. Proses sertifikasi halal memerlukan biaya yang tidak sedikit, mencakup biaya audit, pengujian laboratorium, hingga biaya administrative kepada LPPOM MUI. Bagi pelaku UMKM dengan modal terbatas, beban biaya ini dapat menjadi hambatan untuk mengakses sertifikasi secara mandiri. Biaya sertifikasi halal untuk kategori produk tertentu dapat mencapai puluhan juta rupiah, angka yang relatif besar bagi pelaku usaha mikro.
Namun, proponents berargumen bahwa biaya sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sebagai beban operasional. Dengan sertifikat halal, produk pelaku UMKM dapat diakses oleh pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern seperti supermarket dan minimarket yang mensyaratkan produk haram-free. Selain itu, dalam konteks perdagangan internasional, sertifikat halal membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslimmajoritas di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika.
Program seperti BRI Peduli起到了 peran krusial dalam menjembatani kesenjangan ini. Dengan memberikan pelatihan dan pendampingan secara gratis, BRI membantu pelaku UMKM menanggung sebagian beban biaya dan kompleksitas administratif yang selama ini menjadi penghalang utama. Pendampingan ini juga mencakup edukasi mengenai cara menyusun dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) yang merupakan prasyarat utama dalam pengajuan sertifikasi.
Fundamental Ekonomi Halal dan Proyeksi ke Depan
Secara fundamental, industri halal global diproyeksikan terus bertumbuh dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sekitar 5-7% dalam dekade mendatang. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas populasi Muslim memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri halal global. Namun, potensi ini baru dapat terealisasi jika ekosistem pendukung, termasuk kemudahan akses sertifikasi bagi UMKM, dapat terpenuhi secara merata.
Sentimen pasar terhadap produk halal juga terus menunjukkan tren positif. Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga Muslim Indonesia berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan sektor makanan dan minuman halal menguasai proporsi terbesar. Kondisi ini menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal untuk terus mengembangkan portofolio produknya.
Ke depan, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan swasta dalam memperluas jangkauan program pendampingan sertifikasi halal. Skema pembiayaan mikro dengan bunga rendah untuk menutupi biaya sertifikasi juga perlu dikembangkan agar semakin banyak pelaku UMKM dapat merasakan manfaat ekonomi dari sertifikat halal. Dengan demikian, program seperti BRI Peduli dapat menjadi model yang direplikasi secara lebih luas demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Comments (0)