Pria Lampung Bacok Pengemudi Ojol, Dikira Pacar Baru Mantannya
Seorang pria di Lampung nekat menghabisi seorang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan senjata tajam, hanya karena salah sangka mengira korban adalah ke
Seorang pria di Lampung nekat menghabisi seorang pengemudi ojek online (ojol) menggunakan senjata tajam, hanya karena salah sangka mengira korban adalah kekasih baru dari mantan pacarnya. Insiden sadis yang terekam kamera amatir warga dan viral di media sosial ini sontak menggemparkan publik, memunculkan keprihatinan mendalam soal kekerasan bermotif pribadi yang kian liar.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, aksi pembacokan terjadi pada Sabtu (15/6/2024) malam di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Berikut rangkaian peristiwa yang berhasil dihimpun:
- Korban Menjemput Penumpang
Korban, seorang pengemudi ojol bernama Andi (30), tengah menunggu konfirmasi pesanan di depan sebuah warung kelontong. Tanpa disadari, ia diam-diam diawasi oleh pelaku yang sudah mencurigai gerak-geriknya sejak sore. - Pelaku Menghampiri dan Menuduh
Pelaku, MH (27), tiba-tiba mendekati korban sambil berteriak menuduh korban sebagai pria yang sedang menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya. Saksi mata menyebut pelaku tampak emosi dan dipengaruhi alkohol. - Penyerangan Brutal
Tanpa peringatan lebih lanjut, pelaku mengeluarkan sebilah parang panjang dari balik jaketnya dan langsung membacok korban berulang kali ke arah kepala dan punggung. Korban sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh. Warga sekitar panik dan merekam kejadian, sebagian berteriak histeris namun tak berani melerai karena pelaku mengamuk. - Pelaku Melarikan Diri
Setelah korban terkapar bersimbah darah, pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Video yang diunggah warga pun menyebar cepat di WhatsApp dan TikTok.
Kondisi Korban dan Evakuasi
Korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala belakang, leher, dan bahu kanan. Warga yang memberanikan diri menolong langsung membawanya ke RSUD Abdul Moeloek menggunakan mobil bak terbuka. Pihak rumah sakit menyatakan korban kehilangan banyak darah dan harus menjalani operasi darurat. Hingga berita ini diturunkan, korban masih dirawat intensif tetapi kondisinya berangsur stabil.
Penangkapan Pelaku
Tim Opsnal Polresta Bandar Lampung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus di persembunyiannya di rumah kerabat di daerah Tanjung Senang. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang berlumuran darah, jaket pelaku, dan ponsel yang merekam pengakuan spontan pelaku.
"Pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfian Nurrizal dalam konferensi pers.
Motif Salah Sasaran dan Riwayat Hubungan
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah cemburu buta setelah melihat mantan pacarnya berkenalan dengan pengemudi ojol lain melalui media sosial. Karena korban kebetulan mangkal di lokasi yang biasa dikunjungi mantan pacar pelaku, MH langsung menyimpulkan Andi adalah pria tersebut. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku bertindak tanpa konfirmasi, hanya berdasarkan asumsi dan pelampiasan emosi semata.
Kepolisian juga menggali kemungkinan gangguan jiwa, tetapi hasil observasi sementara menunjukkan pelaku sadar penuh saat beraksi. "Dia bahkan sempat mengancam saksi agar tidak melapor. Ini murni tindakan kriminal," tambah penyidik.
Analisis Psikologis dan Hukum
Kasus ini menyoroti fenomena violence based on delusional jealousy atau kekerasan berbasis kecemburuan delusional, yang kerap berujung fatal ketika tidak ditangani secara psikologis. Ahli kriminologi dari Universitas Lampung, Dr. Rina Septiani, menilai bahwa ketidakmampuan mengelola emosi pasca-putus cinta yang dibalut konsumsi alkohol menciptakan impulsive aggression berbahaya. "Orang seperti ini menganggap kekerasan sebagai satu-satunya solusi untuk memulihkan harga dirinya yang terluka," jelasnya.
Dari sisi hukum, selain jeratan KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sementara itu, platform ojol tempat korban bernaung telah menyatakan akan memberikan pendampingan hukum dan biaya pengobatan melalui program perlindungan mitra.
[SOCIAL_TWEET]: Hanya karena salah sangka, seorang pria di Lampung tega membacok driver ojol yang dikira pacar baru mantannya. Pelaku sudah ditangkap, korban kritis. Jangan jadikan kecemburuan jadi alasan hilangnya nyawa manusia. #Lampung #Ojol #StopKekerasan[SOCIAL_TG]: 🔴 VIRAL: Pria di Lampung bacok pengemudi ojol karena dikira pacar baru mantannya. Pelaku sudah ditangkap polisi, korban dirawat intensif.
Comments (0)