Prabowo Tegas Larang Jual Pindad dan Garuda ke Asing
Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan terhadap rencana penjualan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis kepada investor asing. Keputusan ini sekaligus menepis kabar yang sempat ber...
Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan terhadap rencana penjualan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis kepada investor asing. Keputusan ini sekaligus menepis kabar yang sempat berembus mengenai pelepasan saham PT Pindad dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada pihak luar negeri. “Saya larang, kita bangkitkan!” tegas Prabowo di hadapan jajaran kabinet, menandai sikap pemerintah yang akan fokus pada revitalisasi alih-alih divestasi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan rencana transformasi BUMN, di mana sejumlah kementerian sempat mengusulkan penjualan aset tertentu untuk menutup defisit anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi. Namun, Presiden dengan tegas menolak langkah yang dinilai kontraproduktif bagi kedaulatan ekonomi bangsa. “Kita tidak boleh menjual aset masa depan Indonesia. Justru saatnya kita perkuat,” tambahnya.
Latar Belakang Rencana Divestasi
Wacana menjual BUMN besar sebenarnya bukan isu baru. Sebelumnya, berbagai kalangan ekonom dan pengamat pasar modal menilai beban fiskal yang ditanggung pemerintah melalui suntikan dana berulang kepada BUMN perlu diatasi dengan cara drastis. PT Garuda Indonesia, misalnya, masih bergelut dengan restrukturisasi utang pasca-PKPU dan berulang kali menerima penyertaan modal negara (PMN) untuk menjaga operasional. Sementara PT Pindad, meski membukukan kinerja positif di sektor alat pertahanan, dinilai membutuhkan ekspansi teknologi dan pasar yang memerlukan investasi besar.
Di sisi lain, data Kementerian BUMN menunjukkan total aset BUMN pada kuartal I-2026 mencapai Rp10.500 triliun, namun sebagian besar perusahaan justru membukukan laba tipis atau merugi. Tekanan dari parlemen agar BUMN lebih produktif memicu usulan untuk melepas saham perusahaan yang dianggap “membebani” ke tangan investor strategis, terutama dari Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat yang telah menyatakan minat.
Implikasi Ekonomi dan Strategis
Keputusan larangan penjualan BUMN strategis ini memunculkan dua pandangan. Dari perspektif pendukung, kebijakan ini menjaga integritas aset vital negara. Pindad sebagai produsen alutsista nasional memegang peran kunci dalam membangun kemandirian pertahanan. “Menjual Pindad sama saja dengan menyerahkan sebagian kedaulatan pertahanan kita kepada asing. Industri pertahanan harus dikuasai negara,” ujar peneliti ekonomi pertahanan dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Purnomo, dalam diskusi virtual, Rabu (9/7).
Adapun Garuda Indonesia, selain menjadi flag carrier kebanggaan nasional, juga berfungsi sebagai alat konektivitas yang mendukung pariwisata dan perdagangan. Pelepasan ke tangan swasta asing dikhawatirkan akan mengabaikan rute-rute komersial yang kurang menguntungkan namun strategis bagi pembangunan daerah. Pemerintah justru berencana menyuntikkan modal tambahan melalui mekanisme PMN yang telah disetujui DPR, sambil menata ulang manajemen dan rute penerbangan agar maskapai ini kembali menguntungkan.
Namun, pandangan kontra menilai larangan mutlak terhadap investor asing dapat menghambat upaya penyelamatan BUMN yang sakit. Kepala Riset Bank Investasi Mandiri, Rinaldi Saputra, menyoroti bahwa tanpa adanya suntikan modal besar atau kemitraan strategis global, Pindad dan Garuda berisiko kalah bersaing. “Pindad butuh akses pasar global dan teknologi canggih yang mahal. Kalau hanya mengandalkan APBN, dalam jangka panjang bisa stagnan. Garuda juga butuh investor dengan jaringan internasional. Jadi, opsi minoritas asing sambil tetap menjaga kendali pemerintah sebenarnya bisa jadi jalan tengah,” jelasnya.
Data perdagangan BUMN menunjukkan bahwa pada 2025 lalu, total capital outflow dari sektor BUMN mencapai Rp32 triliun, sebagian karena keraguan investor terhadap keberlanjutan bisnis beberapa perusahaan pelat merah. Dengan pelarangan penjualan ini, pemerintah harus menyiapkan strategi pendanaan alternatif yang kredibel agar tidak menimbulkan sentimen negatif di pasar modal. Kementerian Keuangan bahkan telah memperhitungkan tambahan PMN sebesar Rp15 triliun di APBN-Perubahan 2026 untuk mendukung program revitalisasi, terutama bagi Garuda dan Pindad.
Strategi Revitalisasi dan Dukungan Ekosistem
Di balik larangan, Prabowo justru mengumumkan serangkaian langkah untuk membangkitkan BUMN tersebut. Untuk Pindad, pemerintah akan memacu pengembangan kendaraan tempur dan amunisi melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi. “Kita tidak hanya memproduksi untuk kebutuhan dalam negeri, tapi juga harus menembus pasar ekspor yang selama ini masih kecil,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir di kesempatan terpisah. Pindad menargetkan nilai ekspor sebesar US$500 juta pada 2028, naik dari realisasi US$78 juta di 2025.
Sementara untuk Garuda, pusat revitalisasi terletak pada restrukturisasi rute dan optimalisasi armada. Maskapai akan mengurangi rute internasional yang merugi dan memperkuat rute domestik yang potensial, sambil mengandalkan kerja sama codeshare dengan mitra global agar tetap terkoneksi. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, “Kami akan memastikan dana revitalisasi dimanfaatkan untuk efisiensi operasional, pengurangan beban utang, dan pengadaan pesawat yang benar-benar sesuai kebutuhan. Tidak boleh ada pemborosan.”
Ekonom senior dari LPEM FEB UI, Dr. Rina Kusumawardhani, menekankan bahwa keberhasilan revitalisasi sangat bergantung pada tata kelola yang bersih dan profesional. “Larangan jual itu baru setengah langkah. Separuhnya adalah memastikan BUMN dikelola dengan standar korporasi kelas dunia, bebas dari kepentingan politik, dan transparan. Kalau tidak, justru beban APBN akan semakin berat karena terus menopang entitas yang tidak efisien,” katanya.
Di tengah pro-kontra tersebut, pasar saham merespons positif sinyal perlindungan aset negara. Harga saham BUMN di sektor pertahanan dan transportasi justru menguat tipis pasca-pengumuman, menandakan investor ritel sempat khawatir penjualan akan merugikan nilai kepemilikan publik. Indeks BUMN20 ditutup naik 1,2% pada perdagangan Kamis (10/7), dengan kenaikan tertinggi di saham-saham perbankan dan energi yang juga diisukan akan dijual.
Ke depan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan daftar BUMN strategis yang tidak boleh dilepas mayoritasnya kepada asing. Aturan ini sekaligus merespons desakan berbagai elemen masyarakat agar negara memiliki pegangan hukum kuat dalam menjaga aset vital. “Ini bukan soal anti-asing, tapi soal memastikan BUMN benar-benar menjadi alat negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar komoditas yang bisa diperjualbelikan,” pungkas Prabowo menutup pernyataannya.
Comments (0)