Prabowo Bentuk Danantara, Pelajaran dari Monopoli Orde Baru
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang bergerak di bidang ekspor komoditas strategis: PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Langkah ini langsung meman...
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang bergerak di bidang ekspor komoditas strategis: PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Langkah ini langsung memantik diskusi publik, terutama terkait risiko mengulangi pola monopoli yang pernah menjadi ciri khas rezim Orde Baru. Nama PT Danantara sendiri mengingatkan publik pada era anak Penguasa Orde Baru, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, yang mendominasi tata niaga komoditas bernilai tinggi melalui perusahaan monopolinya.
Pembentukan Danantara diumumkan sebagai upaya pemerintah untuk mengkonsolidasikan rantai ekspor komoditas unggulan nasional, mulai dari rempah-rempah, hasil laut, hingga produk perkebunan. Tujuannya: memangkas rantai distribusi yang panjang, meningkatkan nilai tambah, dan menstabilkan harga di tingkat petani. Namun, publik bertanya-tanya: apakah ini akan menjadi klaster bisnis negara yang efisien, atau justru membuka pintu bagi praktik rente seperti yang pernah terjadi di masa lalu?
Sejarah Monopoli Komoditas di Era Orde Baru
Pada dekade 1990-an, Tommy Soeharto melalui PT Bimantara Citra membangun kerajaan bisnis yang salah satunya menyentuh komoditas cengkih. Melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden, ia memonopoli pembelian cengkih dari petani dengan harga yang ditentukan sepihak. Praktik ini merugikan ribuan petani di Sulawesi dan Sumatera karena harga beli BPPC jauh di bawah harga pasar. Dampaknya, produksi cengkih nasional anjlok, biaya produksi rokok kretek meroket, dan negara kehilangan potensi penerimaan pajak dari sektor yang seharusnya kompetitif.
Monopoli komoditas ala Orde Baru memang meninggalkan luka struktural. Data BPS tahun 1996 menunjukkan bahwa kontribusi subsektor perkebunan terhadap PDB pertanian menurun sebesar 4,2 persen secara year-on-year setelah BPPC beroperasi sepenuhnya. Intervensi negara yang berlebihan menciptakan distorsi pasar, mengikis fundamental harga, dan memicu capital outflow dari sektor pertanian karena investor swasta enggan bersaing dengan perusahaan afiliasi penguasa. Pelajaran inilah yang kini menjadi rujukan utama ketika pemerintah membentuk BUMN ekspor raksasa.
Potensi dan Risiko Danantara sebagai BUMN Ekspor
Di satu sisi, keberadaan Danantara dapat menjadi instrumen negara untuk melindungi petani dari fluktuasi harga global. Jika dikelola dengan transparan, BUMN ini bisa membangun cadangan penyangga komoditas, menjamin harga minimum yang layak, dan menekan praktik kartel oleh tengkulak. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan tahun 2025, disparitas harga antara petani dan konsumen pada komoditas pala mencapai 320 persen—celah yang bisa diperkecil melalui peran BUMN ekspor yang terintegrasi. Dari sisi likuiditas, konsolidasi ekspor juga berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional, sehingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor komoditas dapat meningkat signifikan.
Di sisi lain, kritik muncul dari kalangan ekonom yang menyoroti risiko kembalinya patronase bisnis ala BPPC. Prof. Indrawati, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, mengingatkan: "Sejarah mengajarkan bahwa BUMN yang dibentuk tanpa pengawasan ketat akan menjadi sarang rent-seeking. Tanpa mekanisme check and balances, Danantara bisa lebih melindungi kepentingan segelintir elit ketimbang petani kecil." Kekhawatiran ini bukannya tanpa dasar. Monopoli Bulog pada beras di era yang sama misalnya, meskipun bertujuan stabilisasi, justru menciptakan inefisiensi yang membebani anggaran negara hingga triliunan rupiah. Selain itu, rasio hutang BUMN yang tinggi—rata-rata debt to equity ratio mencapai 2,1 kali pada tahun 2024—menimbulkan pertanyaan apakah modal awal Danantara akan cukup untuk bersaing tanpa menjadi beban baru bagi fiskal.
Arah Kebijakan dan Pengawasan Publik
Pemerintah menegaskan bahwa Danantara akan beroperasi di bawah pengawasan Kementerian BUMN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan KPK. Skema tata kelola akan mengadopsi prinsip good corporate governance dengan dewan komisaris independen. Namun, publik masih menunggu detail lebih lanjut: komoditas mana saja yang akan masuk dalam cakupan Danantara? Bagaimana mekanisme pembelian dari petani akan diatur? Apakah akan ada batasan pangsa pasar untuk mencegah monopoli? Pertanyaan-pertanyaan ini krusial dijawab sejak awal.
Jika belajar dari Orde Baru, kunci kegagalan monopoli BPPC bukanlah semata-mata pada kepemilikan negara, melainkan pada penutupan akses pasar bagi pesaing, tidak adanya transparansi harga acuan, dan lemahnya hukum. Untuk itu, implementasi Danantara harus didesain agar tidak menghilangkan kompetisi. Salah satu opsi yang disarankan ekonom adalah memberikan porsi kemitraan dengan koperasi dan swasta nasional, sehingga BUMN ini tidak menjadi satu-satunya pembeli (monopsoni). Dengan model kolaboratif, risiko penyalahgunaan wewenang bisa ditekan, sementara efisiensi distribusi tetap terjaga.
Proyeksi Ekonomi: Antara Optimisme dan Kehati-hatian
Dari sisi makro, pembentukan Danantara muncul di tengah tren pelemahan harga komoditas global yang mulai memengaruhi neraca perdagangan Indonesia. Surplus perdagangan Indonesia menyusut dari USD 2,4 miliar pada kuartal I 2025 menjadi USD 1,1 miliar pada kuartal berikutnya. Dengan mengonsolidasikan ekspor, pemerintah berharap dapat mengerek kembali surplus tersebut. Jika Danantara sukses memotong rantai distribusi yang panjang, Indeks Harga Produsen (IHP) untuk komoditas pertanian diproyeksikan bisa naik 5–7 persen dalam dua tahun pertama, yang berarti tambahan pendapatan langsung bagi petani.
Namun, valuasi proyek sebesar ini tidak bisa dilepaskan dari sentimen pasar. Investor akan mengamati apakah kehadiran Danantara menciptakan ketidakpastian regulasi baru, terutama jika BUMN ini mendapatkan perlakukan khusus yang mengganggu iklim investasi swasta. Sejarah menunjukkan bahwa intervensi negara yang terlalu dalam pada sektor komoditas seringkali berujung pada market distortion. Jika sampai terjadi capital outflow dari sektor perkebunan akibat ketidakpastian, target pertumbuhan ekonomi 6 persen yang dicanangkan pemerintah bisa terganjal.
Dengan demikian, Danantara adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi mesin kesejahteraan petani sekaligus alat stabilisasi ekspor, namun jika salah urus, ia bisa mengulangi skenario kelam BPPC yang memiskinkan petani dan memperkaya segelintir elit. Belajar dari sejarah adalah keniscayaan, bukan pilihan. Transparansi, persaingan sehat, dan pengawasan publik yang ketat adalah tiga pilar yang harus dibangun sebelum kapal besar bernama Danantara benar-benar berlayar.
Baca juga:
Comments (0)