Sep 17, 2026
Nasional

Polri Sita Tanah Negara Senilai Rp4,8 Triliun di Ungasan Bali

Kawasan strategis Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, yang selama ini dikenal sebagai pusat investasi pariwisata bernilai tinggi, mend

Polri Sita Tanah Negara Senilai Rp4,8 Triliun di Ungasan Bali

Kawasan strategis Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, yang selama ini dikenal sebagai pusat investasi pariwisata bernilai tinggi, mendadak menjadi panggung pengungkapan skandal aset negara yang masif. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan langkah hukum progresif dengan menyita lahan milik negara di bawah pengelolaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tak tanggung-tanggung, taksiran nilai ekonomis dari aset tanah yang berhasil diselamatkan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp4,8 triliun.

Penyitaan ini menjadi sinyal kuat penindakan tegas kepolisian terhadap praktik penguasaan lahan ilegal dan indikasi keterlibatan mafia tanah yang menyasar aset-aset strategis milik pemerintah. Kawasan Ungasan, dengan kontur perbukitan dan pemandangan laut yang menakjubkan, telah lama menjadi incaran para spekulan properti. Penyidikan mendalam yang dilakukan Kortastipidkor Polri mengungkap adanya kejanggalan sistematis dalam penguasaan fisik maupun klaim kepemilikan atas tanah negara tersebut selama bertahun-tahun.

Jejak Investigasi dan Pembongkaran Modus Operandi

Berdasarkan penelusuran tim investigasi kepolisian, lahan publik yang berada dalam penguasaan Kementerian ATR/BPN tersebut disinyalir telah berusaha dialihkuasakan secara tidak sah melalui pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Penindakan ini bukan sekadar penyitaan fisik, melainkan bagian dari upaya membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Pihak penyidik mengindikasikan bahwa modus yang digunakan melibatkan rekayasa administrasi pertanahan untuk menerbitkan dokumen kepemilikan di atas tanah negara. Praktik semacam ini acap kali mengandalkan celah hukum dan keterlibatan oknum tertentu demi meloloskan klaim privat di atas aset publik.

Kronologi Penyelidikan Hingga Eksekusi Penyitaan

Proses pengungkapan skandal aset negara bernilai triliunan rupiah ini melalui serangkaian tahapan penyelidikan yang terstruktur dan terukur oleh Kortastipidkor Polri:

  1. Audit dan Pemetaan Aset State-Owned: Penyidik mengumpulkan data intelijen dan melakukan rekonsiliasi data pertanahan bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi tanah negara yang terindikasi dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum di wilayah Ungasan, Bali.
  2. Penyidikan dan Pelacakan Dokumen: Tim Kortastipidkor memanggil belasan saksi, termasuk pejabat daerah, oknum instansi pertanahan, dan pihak swasta, guna membedah keabsahan berkas kepemilikan serta alur penguasaan lahan.
  3. Penetapan Status Barang Bukti: Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum, penyidik mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.
  4. Eksekusi Pemasangan Plang Penyitaan: Tim penyidik turun langsung ke lokasi di Ungasan, Badung, Bali, untuk melakukan penyitaan secara fisik dan memasang plang pengawasan hukum resmi guna mengamankan aset negara bernilai Rp4,8 triliun tersebut dari aktivitas ilegal.

Penyelamatan Aset dan Ketegasan Hukum

Langkah penyitaan aset senilai triliunan rupiah ini mendapatkan apresiasi publik mengingat tingginya kerentanan konflik pertanahan di Bali. Juru bicara kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen komprehensif untuk mengembalikan hak negara atas tanah yang disalahgunakan.

"Penyitaan lahan di Ungasan Bali ini adalah bukti nyata keberadaan Kortastipidkor Polri dalam menyelamatkan aset negara dari penjarahan sistematis. Kami tidak akan berhenti pada tindakan penyitaan, tetapi terus mengejar para pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian negara bernilai triliunan ini," tegas perwakilan tim penyidik.

Poin-poin penting dalam penanganan kasus korupsi pertanahan ini meliputi:

  • Total Nilai Aset: Pengamanan tanah negara dengan nilai taksiran pasar mencapai Rp4,8 triliun.
  • Lokasi Strategis: Lahan berlokasi di kawasan premier Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
  • Institusi Pemilik: Aset sah terdaftar sebagai milik Kementerian ATR/BPN.
  • Fokus Penyidikan: Pengembangan penyidikan mengarah pada penetapan tersangka, baik oknum pejabat maupun pihak swasta yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dan penguasaan lahan secara ilegal.

Saat ini, Kortastipidkor Polri masih terus memperdalam proses penyidikan guna menghitung secara rinci total kerugian keuangan maupun perekonomian negara. Penindakan di Bali ini diharapkan menjadi preseden tegas bagi penegakan hukum di bidang agraria serta menutup celah pergerakan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Kawasan wisata unggulan Ungasan, Bali, menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita lahan negara senilai Rp4,8 triliun di bawah Kementerian ATR/BPN. Ringkasan Kasus: ▪️ Lokasi: Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. ▪️ Nilai Aset: Rp4,8 Triliun. ▪️ Modus: Penguasaan ilegal dan dugaan rekayasa dokumen tanah negara. ▪️ Status: Lahan kini disita dan dipang Plang Pengawasan Hukum. Baca berita lengkapnya di Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User