KOTA TANGERANG, Beritadua.com — Penanganan perkara hukum terkait konflik rumah tangga di wilayah hukum Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memicu sorotan tajam publik. Kasus yang bermula dari perselisihan domestik antara sepasang suami istri tersebut kini berbuntut panjang setelah pihak istri dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, memunculkan dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
Kritik tajam mencuat lantaran proses hukum dinilai berjalan timpang dan mengabaikan latar belakang sengketa perkawinan yang semestinya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Publik dan sejumlah pemerhati hukum mempertanyakan integritas penyidik yang terkesan memfasilitasi pelaporan suami tanpa mendalami akar permasalahan secara objektif.
Kronologi Sengketa Domestik Berujung Pelaporan Pidana
Berdasarkan penelusuran tim investigasi terhadap berkas perkara dan keterangan sejumlah pihak, rangkaian peristiwa bermula dari ketidakharmonisan hubungan rumah tangga yang telah berlangsung lama:
- Tahap Awal Perselisihan: Terjadi konflik berkepanjangan terkait hak asuh anak dan pengelolaan aset bersama, yang kerap memicu perdebatan sengit di antara kedua belah pihak.
- Insiden Adu Mulut: Perselisihan memuncak dalam sebuah insiden pertengkaran fisik dan verbal di kediaman mereka, di mana pihak istri berupaya mempertahankan haknya atas kepemilikan dokumen penting keluarga.
- Pelaporan Cepat ke Kepolisian: Pihak suami mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk melaporkan istrinya dengan sangkaan pasal tindak pidana pencurian dalam keluarga dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
- Penetapan Status Tersangka: Hanya dalam rentang waktu singkat pasca-laporan dilayangkan, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sang istri sebagai tersangka tanpa mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi formal.
Indikasi Kejanggalan dan Desakan Pemeriksaan Propam
Sejumlah praktisi hukum menyoroti adanya kejanggalan prosedural dalam penetapan status hukum tersebut. Sengketa harta dalam ikatan perkawinan yang sah memiliki aturan khusus dalam hukum pidana dan perdata, sehingga penanganannya tidak bisa dipukul rata seperti kasus kriminal umum murni.
"Hukum pidana seharusnya menjadi upaya pamungkas atau ultimum remedium, terlebih dalam ranah hukum privat atau keluarga. Ketika aparat penegak hukum begitu cepat memproses laporan suami tanpa membuka ruang mediasi yang memadai, wajar jika publik mencurigai adanya intervensi atau ketidaknetralan penyidik," tegas salah satu advokat pendamping hukum korban.
Menanggapi polemik yang kian membesar, desakan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan memeriksa jajaran penyidik yang menangani berkas perkara ini semakin menguat. Audit investigatif dinilai krusial guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penyidikan.
Pentingnya Restorative Justice dalam Perkara Keluarga
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kepolisian diwajibkan mengedepankan pemulihan hak dan penyelesaian damai pada perkara-perkara non-kekerasan berat atau kasus domestik. Penerapan pasal pidana secara kaku terhadap konflik keluarga dikhawatirkan dapat mencederai keadilan substantif dan merusak psikologis anak yang berada di pusaran konflik.
Kini, transparansi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota sangat dinanti untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai dasar penanganan perkara, sekaligus menepis keraguan publik terhadap profesionalisme korps Bhayangkara di tingkat resor.
Comments (0)