Sep 10, 2026
Hukum

Komisi III DPR Desak Kasus Kombes F Diusut Tuntas Sesuai SOP

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial Kombes F menyita perhatia

Komisi III DPR Desak Kasus Kombes F Diusut Tuntas Sesuai SOP

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi berinisial Kombes F menyita perhatian publik. Komisi III DPR RI secara tegas mendorong institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memproses perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus.

Langkah tegas ini dinilai krusial demi menjaga kredibilitas dan marwah Korps Bhayangkara yang tengah berupaya memulihkan kepercayaan publik. Penegakan hukum terhadap anggota internal kepolisian dipandang sebagai ujian nyata komitmen transparansi berkeadilan.

Sorotan Dugaan Pidana dan Jalur Penyelidikan

Kasus yang melibatkan perwira di lingkup Mabes Polri ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan serta penggelapan dana. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum berpangkat perwira menengah memicu sorotan tajam mengenai pengawasan internal dan integritas personel di institusi kepolisian.

Berikut rangkaian penanganan perkara yang didorong oleh parlemen:

  1. Verifikasi dan Penyelidikan Awal: Penyidik mendalami alat bukti, keterangan saksi pelapor, dan dokumen transaksi keuangan terkait dugaan penipuan.
  2. Pemeriksaan Etik oleh Divpropam Polri: Divisi Profesi dan Pengamanan memeriksa potensi pelanggaran kode etik profesi Polri secara paralel dengan proses pidana.
  3. Gelar Perkara Terbuka: Menentukan konstruksi hukum dan status perkara guna menetapkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Desakan Parlemen: Transparansi Tanpa Pandang Bulu

Anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan hukum setiap warga negara adalah sama di hadapan undang-undang (equality before the law). Tidak boleh ada perlakuan istimewa, proteksi institusi, atau kompromi terhadap oknum anggota yang terindikasi melakukan tindak pidana.

"Penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan ini harus dijalankan tegak lurus sesuai SOP Polri. Jika bukti permulaan cukup, proses pidana dan sidang etik harus berjalan beriringan tanpa intervensi pihak mana pun," tegas perwakilan legislatif di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ujian Akuntabilitas Korps Bhayangkara

Pengamat kepolisian dan publik menilai kasus ini menjadi momentum evaluasi sistem pembinaan karier serta pengawasan melekat di internal Mabes Polri. Untuk menjamin akuntabilitas penyidikan, parlemen merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut:

  • Akses Informasi Publik yang Jelas: Memberikan pembaruan perkembangan kasus secara berkala guna meredam spekulasi liar di tengah masyarakat.
  • Sanksi Tegas dan Efek Jera: Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), selain hukuman pidana umum.
  • Perlindungan Hak Korban: Memastikan pemulihan kerugian korban akibat dugaan tindak pidana penggelapan tersebut diupayakan secara optimal.

Penuntasan perkara Kombes F secara objektif dan akuntabel diharapkan membuktikan bahwa Polri bertindak presisi serta tidak ragu membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai integritas penegakan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User