Sep 16, 2026
Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Bekasi

Tragedi kelam mengguncang wilayah Bekasi, Jawa Barat. Seorang wanita yang tengah mengandung tujuh bulan ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar sewaanny

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Bekasi

Tragedi kelam mengguncang wilayah Bekasi, Jawa Barat. Seorang wanita yang tengah mengandung tujuh bulan ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar sewaannya. Korban meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan daring MiChat.

Kasus ini membuka tabir gelap transaksi kencan instan berbasis digital yang berujung pada tindak pidana pembunuhan berencana. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan warga yang mencium kejanggalan dari kamar korban.

Penemuan Jasad dan Jejak Kekerasan Fisik

Peristiwa terungkap saat tetangga kontrakan merasa curiga korban tidak kunjung keluar kamar sejak malam hari. Saat pintu didobrak bersama pengurus lingkungan, korban ditemukan terbujur kaku di atas kasur dengan sejumlah luka lebam di bagian leher dan wajah.

"Hasil pemeriksaan forensik awal mengonfirmasi adanya luka akibat kekerasan tumpul dan tanda-tanda asfiksia atau jeratan pada area leher. Korban dipastikan sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," ungkap pejabat kepolisian setempat dalam keterangan persnya.

Penyelidik menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian, termasuk seprai bernoda darah, ponsel cadangan korban, serta rekaman CCTV di lorong kontrakan yang merekam pergerakan seorang pria mencurigakan keluar dari kamar korban pada dini hari.

Kronologi Peristiwa Berdasarkan Rekonstruksi Digital

Berdasarkan penelusuran jejak digital dan keterangan para saksi, aparat berhasil menyusun urutan peristiwa sebelum korban mengembuskan napas terakhir:

  1. Pukul 21.00 WIB: Korban dan pelaku menjalin komunikasi intensif melalui fitur pencarian sekitar di aplikasi MiChat untuk menyepakati tarif dan lokasi pertemuan.
  2. Pukul 22.30 WIB: Pelaku tiba di kontrakan korban. Keduanya sempat berinteraksi di dalam ruangan tanpa ada kegaduhan yang terdengar oleh warga sekitar.
  3. Pukul 23.45 WIB: Terjadi perselisihan sengit antara pelaku dan korban. Cekcok dipicu oleh ketidaksesuaian durasi layanan dan penolakan pelaku membayar tarif tambahan yang disepakati.
  4. Pukul 00.15 WIB: Pelaku kalap dan melakukan tindakan kekerasan fisik, mencekik leher korban hingga tak berdaya dan mengabaikan kondisi korban yang sedang mengandung.
  5. Pukul 00.40 WIB: Memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menggasak telepon genggam serta dompet korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Pelaku Diringkus dan Terancam Hukuman Mati

Tak butuh waktu lebih dari 24 jam, pelarian pelaku berakhir. Tim Buser melumpuhkan tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan pinggiran Bekasi beserta barang bukti ponsel milik korban yang belum sempat dijual.

Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pasal terkait perlindungan anak mengingat korban tengah mengandung janin yang turut meninggal dunia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User