Polisi Selidiki Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Bekasi, Modus Pencurian Listrik Terbongkar

Bekasi - Sebuah unit rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terbongkarnya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan operasi tambang bitcoin ile

Jul 07, 2026 - 23:10
0 0
Polisi Selidiki Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Bekasi, Modus Pencurian Listrik Terbongkar

Bekasi - Sebuah unit rumah toko (ruko) di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah terbongkarnya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan operasi tambang bitcoin ilegal. Pengungkapan ini bermula dari temuan petugas pencatat meter Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mendapati kejanggalan pada aliran listrik di lokasi tersebut. Ruko itu akhirnya dibongkar oleh pihak berwenang pada Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kecurigaan awal muncul ketika petugas PLN melakukan inspeksi rutin dan menemukan indikasi kuat adanya praktik pencurian arus listrik. Aliran daya yang tersedot ke dalam bangunan dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan kapasitas meteran resmi yang terpasang. Setelah dilakukan pemeriksaan teknis lebih mendalam, tim di lapangan langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus suplai listrik ke ruko tersebut.

Saat dilakukan penyisiran ke dalam bangunan, petugas menemukan sejumlah besar perangkat keras yang diduga merupakan server komputer. Susunan perangkat elektronik tersebut menunjukkan pola yang sangat identik dengan aktivitas penambangan mata uang kripto, yang dikenal membutuhkan daya listrik sangat besar dan beroperasi tanpa henti selama dua puluh empat jam.

Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti

Penelusuran media kami mengungkapkan bahwa ruko tersebut tampak seperti bangunan kosong dari luar. Namun, kecurigaan petugas semakin menguat ketika mendapati suhu udara di sekitar lokasi lebih tinggi dari lingkungan sekitarnya serta adanya dengungan khas dari perangkat pendingin berkapasitas tinggi. Dugaan sementara, para pelaku sengaja memodifikasi instalasi listrik secara ilegal untuk menghindari biaya operasional yang fantastis.

"Awalnya kami hanya menindaklanjuti laporan adanya anomali beban listrik. Setelah ditelusuri, ternyata ada manipulasi jaringan yang memungkinkan mereka memakai listrik tanpa tercatat di meteran resmi. Saat diperiksa, di dalam penuh dengan rak berisi mesin yang diduga milik penambang bitcoin," ujar seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya.

Temuan di lokasi ini sontak menimbulkan dugaan kuat bahwa ruko tersebut dijadikan sebagai pusat penambangan aset kripto. Bukan hanya perangkat server, AC industri dan sistem pendingin ekstra juga ditemukan untuk menjaga suhu mesin agar tidak mengalami overheating. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pemilik serta operator tambang ilegal tersebut.

Risiko Pencurian Listrik dan Jerat Hukum

Aksi pencurian listrik untuk operasi tambang kripto ilegal bukanlah hal baru di Indonesia. Praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat, karena dapat menyebabkan ketidakstabilan jaringan hingga memicu kebakaran akibat instalasi yang tidak sesuai standar. Dari segi regulasi, pelaku pencurian listrik dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, polisi telah memasang garis pengaman di sekitar lokasi dan mengamankan seluruh barang bukti berupa mesin server. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik bisnis ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam memasok perangkat keras berskala besar ke kawasan Tambun Selatan, Bekasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User