Polda NTT Akan Periksa Tiga Anggota DPRD Terkait Intimidasi Dokter Icha
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) peka
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pekan depan. Pemeriksaan ini terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh dokter Icha, seorang tenaga medis di wilayah tersebut, yang diduga kuat menjadi pemicu tindakan nekat mengakhiri hidupnya sendiri.
Kronologi Dugaan Intimidasi
Kasus ini mencuat setelah keluarga dokter Icha melaporkan adanya tekanan psikologis berat yang dialami almarhumah menjelang kematiannya. Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, Mardiansyah Putra, kliennya mengaku bahwa dr. Icha kerap menerima pesan-pesan bernada ancaman dan pemanggilan yang tidak wajar dari sejumlah anggota DPRD TTU. "
Kami telah menyerahkan bukti komunikasi elektronik dan rekaman suara yang menunjukkan adanya intimidasi sistematis. Klien kami yakin tekanan inilah yang mengakibatkan dr. Icha tertekan secara mental hingga memilih mengakhiri hidupnya," ujar Mardiansyah di Mapolda NTT, Jumat (5/7).
Dokter Icha diketahui bertugas di Puskesmas di pedalaman TTU. Ia sempat berseteru dengan anggota dewan terkait pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dan rekrutmen tenaga honorer. Pihak keluarga menduga, konflik tersebut berujung pada adu mulut dan intimidasi fisik yang menyebabkan trauma mendalam. Barang bukti lain yang diserahkan termasuk surat panggilan informal dan catatan pertemuan yang tidak didokumentasikan secara resmi.
Langkah Polda NTT
Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendrikus Asmon, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami telah mengantongi nama-nama terlapor, yaitu tiga anggota DPRD aktif. Pemanggilan akan dilakukan pada Selasa dan Rabu pekan depan," jelasnya. Ia menambahkan, penyidik akan menggali motif dan peran masing-masing terduga, serta menelusuri apakah intimidasi dilakukan secara langsung atau melalui perantara.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta kemungkinan penerapan pasal tentang perlindungan tenaga kesehatan. Polda NTT juga berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan tidak ada korban lain yang mengalami tekanan serupa di fasilitas kesehatan daerah.
Desakan Publik dan LSM
Kasus ini memicu gelombang solidaritas dari kalangan tenaga medis. Ratusan dokter di Kupang menggelar aksi damai sambil membawa poster bertuliskan "Stop Intimidasi Tenaga Kesehatan" dan "Keadilan untuk dr. Icha". Lembaga swadaya masyarakat seperti KontraS dan YLBHI juga mendesak Polda NTT untuk mengusut tuntas keterlibatan politisi dalam kasus ini.
Aktivis anti-kekerasan, Mayang Sari, menegaskan bahwa fenomena intimidasi oleh pejabat publik sudah darurat. "
Jika terbukti, ini bukan sekadar masalah hukum biasa, melainkan gambaran bagaimana kuasa politik bisa menghancurkan hidup seorang pekerja kemanusiaan. Kami minta Polda tidak ragu menjerat para pelaku, termasuk jika ada upaya menghalangi penyidikan," katanya dalam konferensi pers virtual yang diikuti Beritadua.com.
Respons DPRD dan Pemerintah Daerah
Ketua DPRD TTU, Stefanus Bana, menyatakan belum bisa memberikan komentar banyak karena masih menunggu proses hukum berjalan. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Jika ada anggota kami yang bersalah, silakan diproses sesuai aturan," ujarnya singkat. Sementara itu, Bupati TTU, Kristania Mela, menginstruksikan dinas kesehatan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga dr. Icha dan rekan sejawatnya yang masih trauma.
Pemeriksaan tiga legislator ini dijadwalkan berlangsung di ruang penyidikan Polda NTT. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Namun, sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa salah satu dari mereka akan didampingi kuasa hukum dari Jakarta, menandakan keseriusan mereka menghadapi proses hukum ini.
Masyarakat NTT dan Indonesia secara umum menantikan transparansi dan keadilan. Jika terbukti bersalah, para anggota DPRD tersebut bisa dijerat hukuman penjara dan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Lebih dari itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga marwah lembaga legislatif agar tidak menjadi alat intimidasi.
[SOCIAL_TWEET]: Polda NTT panggil 3 anggota DPRD TTU pekan depan untuk diperiksa terkait intimidasi dokter Icha yang berakhir tragis. Bukti rekaman dan komunikasi sudah diserahkan keluarga. #KeadilanUntukDokterIcha #StopIntimidasi #NTT[SOCIAL_TG]: ⚖️ Polda NTT segera periksa tiga legislator TTU dalam kasus intimidasi dr. Icha. Bukti dugaan ancaman dan tekanan sudah dikantongi polisi. Ikuti terus perkembangan kasus yang menyita perhatian tenaga medis se-Indonesia ini.
Comments (0)