JAKARTA — Perseteruan hukum antara pakar telematika Roy Suryo dan Polda Metro Jaya kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya secara tegas meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Jilid V yang dilayangkan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam persidangan beragendakan pembacaan jawaban termohon, pihak kepolisian menilai bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kabur (obscuur libel), serta tidak masuk dalam materi objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami memohon kepada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," tegas tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam nota jawabannya di PN Jaksel.
Duduk Perkara: Gugatan Ganti Rugi dan Tuntutan Pemohon
Gugatan praperadilan Jilid V ini merupakan kelanjutan dari rangkaian manuver hukum yang dilancarkan pihak Roy Suryo cs. Pemohon menuntut ganti kerugian materiil maupun immateriil serta mendesak pemulihan nama baik menyusul langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan laporan masyarakat terkait isu keaslian dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dijalankan telah berjalan sesuai prosedur standar operasional (SOP) dan regulasi perundang-undangan. Permintaan ganti rugi yang disematkan dalam petitum pemohon dinilai sangat tidak berdasar karena tidak ada tindakan penahanan atau penyitaan yang melawan hukum.
Kronologi Rangkaian Praperadilan Jilid I Hingga V
- Gelombang Awal Gugatan: Permohonan praperadilan pertama kali diajukan untuk menguji keabsahan proses penyelidikan awal yang dilakukan institusi kepolisian terkait laporan dugaan penyebaran kabar bohong.
- Putusan Menolak dan Gugur: Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, majelis hakim berulang kali menolak permohonan pemohon karena dianggap prematur dan salah alamat dalam menentukan objek sengketa.
- Pendaftaran Praperadilan Jilid V: Roy Suryo kembali mendaftarkan permohonan baru dengan menitikberatkan pada tuntutan ganti rugi institusional dan permintaan audit forensik administrasi penyidikan.
- Jawaban Tegas Polda Metro: Pihak termohon menyerahkan berkas eksepsi yang menegaskan materi gugatan pemohon berulang (*ne bis in idem*) dan menyalahi yurisdiksi praperadilan.
Dalil Eksepsi: Polda Metro Sebut Gugatan Cacat Formil
Investigasi atas dokumen replik-duplik persidangan menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya melayangkan serangkaian eksepsi formil. Tim hukum kepolisian menyoroti tiga poin krusial yang melemahkan posisi pemohon:
- Bukan Objek Praperadilan: Permintaan pengujian materi substansi penyelidikan bukan ranah praperadilan yang secara limitatif hanya menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, serta ganti kerugian akibat tindakan paksa.
- Ketiadaan Kerugian Riil: Pemohon tidak pernah menjalani masa penahanan yang tidak sah sehingga klausul tuntutan ganti rugi finansial tidak memenuhi syarat formal Pasal 95 KUHAP.
- Prinsip Kepastian Hukum: Gugatan yang diajukan berulang kali dengan materi serupa dinilai mencederai asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian saksi dan ahli sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam beberapa hari ke depan.
Comments (0)